BEKASI | BELA RAKYAT — Di tengah kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan air bersih yang prima, kabar mengenai kegaduhan dan konflik internal di tubuh PERUMDA Tirta Bhagasasi kembali menjadi sorotan. Bagi Aliansi Ormas Bekasi (AOB), persoalan tersebut bukan sekadar riak kecil di ruang manajemen, melainkan alarm serius yang patut mendapat perhatian pemerintah daerah. Sebab, ketika sebuah badan usaha milik daerah sibuk berhadapan dengan persoalan internal, masyarakat berhak bertanya: ke mana arah pelayanan, kinerja, dan masa depan perusahaan yang membawa mandat publik tersebut?
Ketua Umum Aliansi Ormas Bekasi, H. M. Zaenal Abidin, menyayangkan dinamika negatif yang terus mencuat di lingkungan Perumda Tirta Bhagasasi. Menurutnya, perusahaan daerah semestinya dibangun di atas profesionalisme, tata kelola yang baik, transparansi, akuntabilitas, serta orientasi pelayanan kepada masyarakat, bukan justru terjebak dalam konflik internal yang berpotensi menggerus kepercayaan publik dan menghambat kinerja perusahaan.
Sorotan tersebut menjadi semakin penting karena BUMD bukanlah entitas yang berdiri di ruang hampa. Dalam kerangka penyelenggaraan pemerintahan daerah, BUMD memiliki dimensi pelayanan publik sekaligus fungsi ekonomi daerah. Karena itu, tata kelolanya harus berjalan secara profesional dan bertanggung jawab, dengan memperhatikan prinsip good corporate governance, evaluasi kinerja, pembinaan, serta pengawasan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai pemerintahan daerah dan BUMD.
“Sangat disayangkan adanya kegaduhan di Perumda Tirta Bhagasasi. Bagaimana perusahaan mau maju dan tidak merugi kalau di dalamnya selalu ada konflik internal? Perumda Tirta Bhagasasi ini dibiayai APBD dari uang rakyat. Maka, setiap rupiah yang bersumber dari rakyat harus dipertanggungjawabkan melalui kinerja, pelayanan, dan tata kelola yang profesional. Jangan sampai energi manajemen habis untuk konflik, sementara masyarakat menunggu pelayanan air bersih yang semakin baik,” tegas H. M. Zaenal Abidin, Selasa (21/7/2026).
Menurut H. Zaenal, pemerintah daerah tidak boleh membiarkan persoalan internal berlarut-larut tanpa evaluasi yang jelas. Ia meminta Plt Bupati Bekasi mengambil langkah tegas, terukur, dan sesuai ketentuan hukum untuk memastikan Perumda Tirta Bhagasasi kembali bekerja dalam koridor profesionalisme. Secara khusus, AOB menyoroti posisi Direktur Umum PDAM Bhagasasi, Dr. Daud Husain, dan mendesak agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja serta kepemimpinan jajaran manajemen yang bersangkutan.
“Kami berharap ada ketegasan dari Bapak Plt Bupati Bekasi untuk segera membenahi PDAM (Perumda Tirta Bhagasasi-red). Bila memang hasil evaluasi menunjukkan adanya persoalan dalam kinerja atau tata kelola, maka jangan ragu mengambil keputusan sesuai aturan. Bila perlu, lakukan penyegaran terhadap manajemen yang ada di sana, terutama Direktur Umum, Pak Dr. Daud Husain. Segera evaluasi, dan apabila secara objektif memang tidak mampu menjaga stabilitas serta kinerja perusahaan, maka harus ada pergantian. Jangan biarkan kegaduhan ini terus berlarut-larut dan pada akhirnya mempermalukan daerah,” ujar H. Zaenal.
Namun demikian, tuntutan pergantian pejabat BUMD harus ditempatkan dalam mekanisme hukum dan tata kelola yang berlaku. PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD serta Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 mengatur kerangka pengangkatan dan pemberhentian organ BUMD, sehingga setiap keputusan harus didasarkan pada evaluasi, prosedur, kewenangan, dan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, pembenahan tidak boleh berubah menjadi sekadar pergantian nama, melainkan harus menjadi momentum untuk memperbaiki sistem, meningkatkan kinerja, dan mengembalikan orientasi PDAM kepada kepentingan publik.
“Kami tidak sedang mencari musuh dan tidak ingin mencampuri urusan teknis manajemen. Tetapi AOB memiliki kepedulian terhadap masa depan Kabupaten Bekasi. Perumda Tirta Bhagasasi adalah bagian dari aset dan kepentingan daerah. Masyarakat membutuhkan air bersih, bukan tontonan konflik. Rakyat membutuhkan pelayanan, bukan kegaduhan. Karena itu, kami meminta pemerintah daerah hadir, melakukan evaluasi secara terbuka dan objektif, memperbaiki manajemen, serta memastikan setiap kebijakan benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat. Jangan sampai perusahaan yang seharusnya mengalirkan air bagi kehidupan justru tersumbat oleh persoalan internalnya sendiri,” pungkas Ketua Umum AOB, H. M. Zaenal Abidin.
(CP/Red)






