I Nyoman Parta: Fungsi Perlindungan Harus Jadi Roh Utama RUU Kehutanan, Semua Hutan Memiliki Peran Lindung

JAKARTA – BELA RAKYAT – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan memasuki tahap yang semakin krusial.

Dalam proses harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, perhatian tidak hanya tertuju pada penyempurnaan redaksi pasal, tetapi juga pada bagaimana norma yang disusun mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin keberlanjutan pengelolaan hutan di Indonesia.

Bacaan Lainnya

Sorotan kuat datang dari Anggota Baleg DPR RI I Nyoman Parta yang menilai substansi mengenai fungsi hutan harus dirumuskan secara lebih tegas agar tidak menimbulkan multitafsir dalam implementasi di lapangan. Menurutnya, seluruh bentuk kawasan hutan pada hakikatnya memiliki fungsi perlindungan yang tidak boleh diabaikan.

Pandangan tersebut disampaikan dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Harmonisasi RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Soroti Kejelasan Norma dalam RUU

Dalam pembahasan Panja, Parta menekankan bahwa rumusan mengenai fungsi hutan masih membutuhkan penyempurnaan agar lebih mudah dipahami oleh seluruh pihak yang akan melaksanakan ketentuan tersebut.

Menurut Parta, kejelasan norma menjadi faktor penting agar tidak muncul penafsiran berbeda terhadap jenis kawasan hutan beserta fungsi yang melekat di dalamnya.

“Menurut saya, ketentuan ini masih dapat diperjelas. Pada dasarnya semua hutan memiliki fungsi lindung, baik hutan sosial, hutan yang dikelola oleh masyarakat, maupun hutan adat,” ujar I Nyoman Parta.

Pernyataan tersebut menjadi penekanan bahwa keberadaan berbagai kategori hutan tidak menghilangkan fungsi utamanya sebagai kawasan yang harus tetap dijaga demi keseimbangan lingkungan.

Semua Hutan Memiliki Fungsi Lindung

Parta berpandangan bahwa pengelolaan hutan oleh masyarakat, desa, maupun masyarakat hukum adat tidak boleh dipahami sebagai bentuk pelepasan fungsi perlindungan kawasan.

Sebaliknya, menurutnya, seluruh model pengelolaan tersebut tetap berada dalam kerangka pelestarian dan keberlanjutan sumber daya alam.

“Semua fungsinya lindung. Apakah dia dimanfaatkan oleh masyarakat, apakah hutan desa, apakah hutan sosial. Semua fungsinya lindung,” tegas Politisi Fraksi PDI Perjuangan tersebut.

Pernyataan itu sekaligus memperlihatkan pentingnya memastikan bahwa pemanfaatan kawasan hutan tetap berjalan seiring dengan upaya menjaga kelestarian lingkungan.

Perlu Pembedaan Kawasan Secara Lebih Tegas

Selain memperjelas fungsi perlindungan, I Nyoman Parta juga menilai RUU perlu memberikan batas yang lebih jelas mengenai kategori kawasan hutan.

Menurutnya, harus ada penjelasan yang tegas mengenai kawasan yang dapat dimanfaatkan secara lestari oleh masyarakat dan kawasan yang memang harus dipertahankan secara khusus karena memiliki karakteristik ekologis tertentu.

Dengan rumusan yang lebih rinci, implementasi kebijakan kehutanan diharapkan memiliki kepastian hukum yang lebih kuat sekaligus meminimalkan potensi perbedaan penafsiran dalam pelaksanaannya.

Perlindungan Kawasan Alami Juga Menjadi Perhatian

Dalam pembahasan tersebut, I Nyoman Parta juga mengusulkan agar ketentuan mengenai kawasan hutan yang harus tetap dipertahankan dalam kondisi alami diberikan penjelasan lebih rinci.

Menurutnya, kawasan seperti itu memiliki nilai penting yang bukan hanya berkaitan dengan pelestarian lingkungan, tetapi juga mendukung kepentingan pendidikan serta penelitian.

Karena itu, kejelasan norma dalam RUU dinilai akan memperkuat kepastian hukum sekaligus mendukung upaya menjaga kawasan hutan yang memiliki nilai strategis bagi ilmu pengetahuan dan keberlanjutan lingkungan.

Harmonisasi RUU Terus Disempurnakan

Secara keseluruhan, pembahasan RUU Perubahan Keempat atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan masih difokuskan pada penyempurnaan substansi agar setiap norma yang diatur dapat diterapkan secara efektif.

Masukan yang disampaikan dalam rapat Panja menjadi bagian dari proses harmonisasi untuk memastikan regulasi yang dihasilkan memiliki kejelasan, memberikan kepastian hukum, serta tetap menempatkan perlindungan dan keberlanjutan hutan sebagai prinsip utama dalam pengelolaan kehutanan nasional.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *