Selisih 8,63 Hektare Tanah Kas Desa Sukajadi, Ketua Forum Pemuda Desak Polres Bekasi Periksa Mantan Kades

JAKARTA – BELA RAKYAT – Dugaan ketidakjelasan keberadaan aset Tanah Kas Desa (TKD) atau tanah bengkok Desa Sukajadi, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi, semakin menjadi sorotan masyarakat. Tokoh dan Ketua Forum Pemuda Sukajadi, Urip Arfan, mendesak Polres Metro Bekasi segera turun tangan melakukan penyelidikan, termasuk memeriksa mantan kepala desa yang pernah memiliki kewenangan dalam pengelolaan aset tersebut.

Desakan itu bukan tanpa alasan, berdasarkan dokumen Tanah Kas Desa Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi tahun 1998, luas TKD Desa Sukajadi tercatat mencapai 13,13 hektare. Namun, berdasarkan data yang menjadi perhatian masyarakat saat ini, luas tanah kas desa yang tercatat hanya sekitar 4,5 hektare.

Bacaan Lainnya

“Terdapat selisih mencapai 8,63 hektare yang hingga kini membutuhkan penjelasan mengenai keberadaan dan status hukumnya”, kata Urif Arfan.

Bagi Urip Arfan, perbedaan data dengan selisih yang cukup besar tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan administrasi biasa. Harus ada penelusuran menyeluruh untuk memastikan apakah aset desa tersebut mengalami perubahan status yang sah, beralih penguasaan, diperjualbelikan, atau justru terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh pihak-pihak yang pernah bertanggung jawab mengelolanya.

“Saya mendesak Polres Metro Bekasi segera turun tangan. Jangan hanya menunggu persoalan ini menjadi polemik di masyarakat. Ada selisih sekitar 8,63 hektare antara data historis tahun 1998 dengan data yang diketahui sekarang. Pertanyaannya sederhana, ke mana tanah kas desa tersebut? Siapa yang menguasai, bagaimana riwayat peralihannya, dan siapa yang harus bertanggung jawab?” tegas Urip Arfan.

Ia secara khusus meminta penyidik Polres Metro Bekasi menelusuri dan memeriksa mantan kepala desa yang pernah menjabat selama periode terjadinya pengelolaan aset tersebut.

“Pemeriksaan dinilai penting untuk mendapatkan keterangan mengenai riwayat inventarisasi, pemanfaatan, penguasaan, hingga kemungkinan perubahan status tanah kas desa”, jelasnya.

Menurutnya, pemeriksaan terhadap mantan pejabat desa bukan berarti langsung menyimpulkan adanya tindak pidana. Namun, setiap orang yang pernah memiliki kewenangan dan tanggung jawab atas aset publik harus bersedia memberikan penjelasan apabila terdapat ketidaksesuaian data maupun ketidakjelasan keberadaan kekayaan desa.

“Jangan sampai persoalan ini hanya berhenti pada saling lempar tanggung jawab. Mantan kepala desa yang pernah menjabat dan memiliki kewenangan dalam pengelolaan aset harus dimintai keterangan. Periksa dokumennya, telusuri riwayatnya, dan ungkap apakah ada pengalihan atau transaksi yang tidak memiliki dasar hukum. Kalau memang tidak ada penyimpangan, tentu harus bisa dibuktikan. Tetapi kalau ditemukan tindak pidana, jangan ada kompromi hukum,” ujarnya.

Urip juga meminta penyidik menelusuri seluruh dokumen pertanahan yang berkaitan dengan TKD Desa Sukajadi, mulai dari Letter C, buku inventaris aset desa, dokumen penguasaan tanah, peta bidang, sertifikat, riwayat peralihan hak, hingga dokumen transaksi apabila pernah terjadi jual beli atau bentuk pengalihan lainnya.

Ia menilai, penelusuran tersebut harus dilakukan secara lintas instansi dengan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), pemerintah kecamatan, serta pihak-pihak yang memiliki dokumen historis mengenai aset desa.

“Polisi harus mengurai persoalan ini dari hulu sampai hilir. Jangan hanya melihat angka 4,5 hektare yang tercatat sekarang. Cocokkan dengan dokumen tahun 1998, identifikasi lokasi bidang tanahnya, telusuri siapa yang menguasai, dan periksa apakah pernah terjadi perubahan status atau peralihan hak. Kalau ada aset yang dialihkan secara melawan hukum, harus diungkap siapa yang bertanggung jawab,” tandasnya.

Lebih lanjut, Urip mendesak pemerintahan Desa Sukajadi yang baru agar tidak bersikap pasif menghadapi persoalan tersebut.

“Pemerintah desa harus segera melakukan audit dan inventarisasi ulang seluruh aset, sekaligus membuka data kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban pemerintahan”, ungkapnya.

Menurutnya, pergantian kepemimpinan desa harus menjadi momentum untuk membenahi tata kelola aset yang selama ini belum mendapatkan kejelasan. Pemerintahan baru tidak boleh sekadar menerima laporan administratif tanpa memastikan kesesuaian antara dokumen, kondisi lapangan, dan status hukum setiap bidang tanah.

“Jangan sampai pemerintahan yang baru mewarisi persoalan ini, tetapi tidak berani membukanya. Aset desa harus diselamatkan dan dipastikan keberadaannya. Masyarakat berhak mengetahui berapa luas tanah yang sebenarnya dimiliki desa, di mana lokasinya, siapa yang memanfaatkan, dan bagaimana hasil pengelolaannya selama ini,” katanya.

Ia menegaskan, tanah bengkok maupun Tanah Kas Desa bukanlah milik pribadi pejabat yang sedang atau pernah berkuasa. Aset tersebut merupakan kekayaan desa yang harus dikelola untuk kepentingan pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jangan sampai tanah milik masyarakat berubah menjadi keuntungan pribadi segelintir orang. Jabatan kepala desa itu amanah, bukan kesempatan untuk menguasai atau mengalihkan aset desa. Kalau benar ada tanah kas desa yang hilang dari pencatatan atau dikuasai pihak lain tanpa dasar hukum, persoalan ini harus dibongkar sampai tuntas,” tegasnya.

Urip berharap Polres Metro Bekasi memberikan perhatian serius dan menindaklanjuti informasi maupun laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan aset tersebut.

Apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai tindak pidana penggelapan, penyalahgunaan kewenangan, atau perbuatan melawan hukum lainnya, ia meminta agar proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.

“Ini bukan soal siapa yang sedang berkuasa atau siapa yang sudah tidak menjabat. Ini soal aset desa yang harus dipertanggungjawabkan. Jangan sampai 8,63 hektare tanah yang tercatat dalam dokumen historis hanya menjadi angka tanpa kejelasan. Kami ingin tahu ke mana tanah itu, bagaimana bisa terjadi selisih, dan siapa yang bertanggung jawab. Polres Metro Bekasi harus berani mengusutnya sampai terang,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *