BEKASI | MEDIA BELA RAKYAT — Pelapor dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik di wilayah Cikarang Barat meminta kepastian hukum atas proses penyidikan laporan yang telah ditangani oleh penyidik Polsek Cikarang Barat.
Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/59/VII/2026/SPKT/Sek Cik Bar/Restro Bks/PMJ, yang dibuat pada 9 Juli 2026.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 31 Juli 2026, penyidik menerangkan bahwa perkara tersebut telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan melalui gelar perkara pada 21 Juli 2026.
Dalam SP2HP tersebut juga disebutkan sejumlah pihak yang telah diperiksa serta adanya rencana tindak lanjut berupa pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak berinisial IRA.
Pelapor menyatakan bahwa pihak yang dimaksud telah beberapa kali dipanggil oleh penyidik. Namun, menurut keterangan pelapor dan dokumen pemanggilan yang dimilikinya, yang bersangkutan diduga tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.
Atas kondisi tersebut, pelapor meminta penyidik memberikan penjelasan mengenai langkah hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Dasar Hukum Pemanggilan
Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Pasal 26 memberikan kewenangan kepada penyidik untuk memanggil tersangka dan/atau saksi untuk diperiksa. Pemanggilan dilakukan dengan surat panggilan yang sah, memperhatikan jangka waktu yang wajar serta mencantumkan alasan pemanggilan secara jelas.
Selanjutnya, Pasal 28 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2025 mengatur bahwa tersangka dan/atau saksi yang dipanggil wajib datang di hadapan penyidik.
Sementara itu, Pasal 28 ayat (2) mengatur bahwa apabila tersangka dan/atau saksi tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi dengan meminta bantuan kepada pejabat yang berwenang untuk membawa tersangka dan/atau saksi kepada penyidik.
Dengan demikian, pelapor meminta agar penyidik menjelaskan secara terbuka dan proporsional mengenai status pemanggilan, alasan ketidakhadiran pihak yang dipanggil, serta langkah hukum selanjutnya yang akan ditempuh berdasarkan ketentuan KUHAP yang berlaku.
Pelapor juga menegaskan bahwa permintaan tersebut bukan dimaksudkan untuk mendahului proses hukum ataupun meminta seseorang dinyatakan bersalah.
“Saya tidak meminta seseorang dihukum tanpa proses hukum. Saya hanya meminta agar perkara ini diproses secara profesional dan memberikan kepastian hukum kepada semua pihak,” ujar Rodiyansyah, selaku pelapor kepada awak media, Kamis (10/9/2026).
Menurutnya, “Setelah laporan ditingkatkan ke tahap penyidikan dan SP2HP diterbitkan, masyarakat sebagai pelapor berhak mendapatkan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara.
Hal tersebut juga sejalan dengan tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menegakkan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. UU Kepolisian tersebut telah mengalami perubahan, termasuk melalui UU Nomor 5 Tahun 2026, yang antara lain memperkuat prinsip profesionalitas, proporsionalitas, transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas kepolisian,” tegas Rodiyansah.
Lebih jauh ia mengatakan, “Dugaan perbuatan yang dilaporkan berkaitan dengan ketentuan pencemaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud agar hal tersebut diketahui umum. Pasal tersebut merupakan ketentuan dalam KUHP baru yang telah berlaku sejak 2 Januari 2026,” tuturnya.
“Namun demikian, penerapan pasal tersebut tetap merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyidikan dan pembuktian dalam perkara yang bersangkutan. Saya selaku pelapor juga meminta agar penyidik memberikan informasi mengenai perkembangan perkara melalui SP2HP berikutnya, termasuk mengenai status pemanggilan terhadap pihak yang belum hadir dalam pemeriksaan,” katanya.
“Saya berharap hukum berlaku sama bagi siapa pun. Saya menghormati proses penyidikan dan hak semua pihak, tetapi saya juga berharap sebagai pelapor mendapatkan kepastian bahwa laporan saya diproses sesuai hukum yang berlaku,” lanjut Rodiyansyah.
“Saat ini perkara tersebut masih berada dalam proses penyidikan. Oleh karena itu, pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyatakan bahwa pihak yang dilaporkan telah terbukti melakukan tindak pidana. Status seseorang sebagai terlapor tidak sama dengan tersangka maupun terpidana. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana tetap harus melalui proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.” Pungkas Rodiansyah.
Pemberitaan juga tetap memperhatikan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (1), yang mewajibkan pers nasional menghormati norma-norma agama, rasa kesusilaan masyarakat dan asas praduga tak bersalah. Penjelasan ketentuan tersebut menegaskan bahwa pers tidak boleh menghakimi atau membuat kesimpulan mengenai kesalahan seseorang, terutama ketika perkara masih dalam proses hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi telah/akan meminta konfirmasi kepada pihak Polsek Cikarang Barat mengenai perkembangan penyidikan dan langkah hukum yang akan dilakukan terhadap pihak yang disebut tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Apabila terdapat tanggapan dari pihak kepolisian maupun pihak yang dipanggil, redaksi akan memuatnya secara berimbang sesuai prinsip jurnalistik.
(CP/Red)






