Menteri Meutya: SP4N-LAPOR! Perkuat Pelayanan Publik Berbasis Digital

JAKARTA – BELA RAKYAT – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan komitmen Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk terus memperkuat Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional–Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!) sebagai bagian penting dari infrastruktur digital pelayanan publik.

Menurut Meutya, SP4N-LAPOR! tidak sekadar menjadi kanal untuk menerima aduan masyarakat. Sistem tersebut juga menjadi instrumen pemerintah untuk memastikan laporan masyarakat dapat diteruskan kepada instansi yang memiliki kewenangan untuk menanganinya.

Bacaan Lainnya

Prinsip “No Wrong Door Policy”

Meutya menjelaskan, penguatan SP4N-LAPOR! dilakukan dengan menerapkan prinsip no wrong door policy, yakni masyarakat tidak perlu khawatir menyampaikan pengaduan melalui pintu atau kanal yang keliru.

“No wrong door policy, artinya tidak ada pintu yang salah. Jadi masyarakat ketika menghubungi, itu pasti akan sampai kepada instansi yang tepat,” ujar Meutya.

Ia mengatakan, prinsip tersebut menjadi bagian penting dalam membangun sistem pengaduan pemerintah yang terintegrasi. Dengan satu kanal, masyarakat dapat menyampaikan berbagai persoalan pelayanan publik tanpa harus terlebih dahulu mengetahui instansi mana yang paling tepat untuk menangani laporan tersebut.

Lebih dari 1,1 Juta Aduan

Meutya mengungkapkan, hingga September 2026, SP4N-LAPOR! telah menerima lebih dari 1,1 juta aduan masyarakat. Angka tersebut menunjukkan bahwa platform pengaduan pemerintah telah digunakan secara luas oleh berbagai instansi.

“Di data kami hingga September 2026, SP4N-LAPOR! telah menerima lebih dari 1,1 juta aduan. Angka ini menunjukkan bahwa SP4N-LAPOR! telah digunakan secara luas oleh berbagai jenis instansi dan telah menjadi bagian penting dari ekosistem pengelolaan pengaduan pemerintah,” katanya.

Hingga periode tersebut, SP4N-LAPOR! juga telah digunakan oleh 718 instansi pemerintah. Data tersebut menunjukkan bahwa sistem pengaduan telah menjadi salah satu bagian dari mekanisme pemerintah dalam menerima dan mengelola aspirasi serta persoalan yang disampaikan masyarakat.

Komdigi Fokus pada Interoperabilitas

Dalam penguatan SP4N-LAPOR!, Meutya mengatakan Komdigi memiliki fokus pada aspek interoperabilitas. Integrasi antarsistem dinilai penting agar laporan masyarakat dapat diteruskan dan ditangani secara lebih efektif oleh instansi terkait.

“Kalau dari Kemkomdigi, kami fokus kepada sistem interoperabilitas. No wrong door policy, artinya tidak ada pintu yang salah,” ujar Meutya.

Ia menambahkan, penguatan interoperabilitas tersebut diarahkan agar berbagai pengaduan masyarakat dapat disampaikan melalui satu pintu dan selanjutnya diteruskan kepada instansi yang tepat.

“Sehingga betul-betul aduan apa pun itu bisa melalui satu pintu,” tegasnya.

Keandalan dan Keamanan Sistem

Selain interoperabilitas, Meutya menekankan pentingnya memastikan SP4N-LAPOR! memiliki sistem yang andal dan aman. Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap layanan pengaduan digital juga sangat bergantung pada kemampuan sistem dalam memberikan akses yang stabil.

“Dan tentu keandalan dan keamanan, kami juga perlu laporkan bahwa saat ini insya Allah sistem sangat kuat. Tingkat uptime dari sistem adalah 99 persen,” ungkap Meutya.

Tingkat uptime tersebut menjadi salah satu indikator keandalan sistem dalam mendukung akses masyarakat terhadap layanan pengaduan pemerintah.

Aduan Masyarakat Jadi Bahan Evaluasi

Bagi pemerintah, laporan masyarakat tidak berhenti pada penyelesaian satu persoalan. Rekam jejak pengaduan juga dapat menjadi sumber informasi untuk membaca persoalan yang berulang dan menjadi bahan evaluasi terhadap kualitas pelayanan publik.

Dengan demikian, data pengaduan dapat membantu pemerintah melihat pola persoalan di lapangan sekaligus menentukan aspek pelayanan yang membutuhkan pembenahan.

Penguatan SP4N-LAPOR! juga menunjukkan bahwa transformasi digital pelayanan publik tidak hanya berkaitan dengan penggunaan teknologi, tetapi bagaimana teknologi tersebut mampu memperpendek jarak antara masyarakat dengan pemerintah.

Melalui sistem yang terintegrasi, aman, dan mudah diakses, suara masyarakat diharapkan dapat semakin cepat terhubung dengan instansi yang memiliki kewenangan untuk memberikan penyelesaian.

Bagi Komdigi, penguatan ekosistem pengaduan digital tersebut menjadi bagian dari upaya menghadirkan pelayanan publik yang lebih responsif, sekaligus memastikan bahwa setiap laporan masyarakat memiliki jalur yang jelas untuk ditindaklanjuti.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *