Siti Aisyah: Reforma Agraria Tanpa Restitusi Adalah Keadilan yang Setengah Hati

JAKARTA – BELA RAKYAT – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Hj. Siti Aisyah, menegaskan bahwa reforma agraria tidak boleh berhenti pada pembagian sertifikat maupun redistribusi tanah.

Menurut Siti, agenda reforma agraria harus menyentuh persoalan paling mendasar, yakni pemulihan hak masyarakat yang kehilangan tanah akibat perampasan, penguasaan secara tidak sah, konflik berkepanjangan, maupun kebijakan yang tidak berkeadilan.

Bacaan Lainnya

Siti Aisyah menilai negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan reforma agraria benar-benar menghadirkan keadilan substantif bagi rakyat. Ia mengingatkan, keberhasilan reforma agraria tidak semestinya hanya diukur dari jumlah sertifikat yang diterbitkan atau luas tanah yang didistribusikan, tetapi juga dari kemampuan negara menyelesaikan konflik agraria dan mengembalikan hak masyarakat.

“Reforma agraria tanpa restitusi adalah keadilan yang setengah hati. Negara harus berani masuk ke akar persoalan dan mengembalikan tanah rakyat yang dirampas, dikuasai secara tidak sah, atau hilang akibat kebijakan yang tidak adil,” tegas Siti Aisyah kepada wartawan, Jakarta, Jumat (4/9/2026).

Bukan Sekadar Bagi Sertifikat

Siti Aisyah menyoroti pentingnya mengubah cara pandang terhadap reforma agraria. Menurut dia, sertifikasi tanah memang penting untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, tetapi kebijakan tersebut tidak boleh menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan reforma agraria.

Di berbagai wilayah, kata dia, masih terdapat masyarakat yang menghadapi persoalan penguasaan tanah, konflik dengan badan usaha, tumpang tindih perizinan, hingga sengketa yang berlangsung selama puluhan tahun.

Karena itu, reforma agraria harus memiliki dimensi pemulihan. Ketika ditemukan bukti bahwa tanah masyarakat telah diambil atau dikuasai secara tidak sah, negara harus memiliki mekanisme yang jelas untuk mengembalikan hak tersebut kepada pemilik atau masyarakat yang berhak.

“Kalau tanah rakyat pernah diambil secara sewenang-wenang, jawabannya bukan sekadar redistribusi. Negara wajib melakukan restitusi. Hak rakyat harus dikembalikan kepada rakyat,” ujarnya.

Menurut Siti Aisyah, pendekatan administratif semata tidak cukup untuk menyelesaikan konflik agraria yang telah berlangsung lama. Negara perlu memastikan bahwa proses penyelesaian tidak hanya menghasilkan dokumen baru, tetapi juga memberikan kepastian mengenai siapa yang sesungguhnya memiliki hak atas tanah tersebut.

Konflik Agraria Jangan Dibiarkan Berlarut

Politikus PDI Perjuangan itu juga mengingatkan bahwa konflik agraria yang berlarut-larut berpotensi menimbulkan persoalan sosial, ekonomi, bahkan hukum. Masyarakat yang kehilangan akses terhadap tanah dapat kehilangan sumber penghidupan, sementara proses penyelesaian yang tidak kunjung tuntas membuat ketidakpastian terus berlangsung.

Menurut Siti, rakyat tidak boleh terus berada dalam posisi menunggu ketika berhadapan dengan persoalan pertanahan yang menyangkut hak dasar mereka.

“Jangan sampai reforma agraria hanya bagus dalam angka, tetapi gagal menghadirkan keadilan di lapangan. Konflik agraria yang berlangsung puluhan tahun tidak boleh diselesaikan dengan pendekatan administratif semata, sementara rakyat yang kehilangan tanah terus diminta menunggu,” kata Siti Aisyah.

Ia menilai pemerintah perlu memperkuat mekanisme penyelesaian konflik agraria dengan mengedepankan transparansi, pembuktian yang objektif, kepastian hukum, serta keberpihakan terhadap hak-hak masyarakat.

Evaluasi HGU, HGB dan Konsesi

Salah satu langkah yang dinilai penting adalah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), konsesi, serta berbagai izin penguasaan dan pemanfaatan lahan yang berada di wilayah konflik dengan masyarakat.

Siti Aisyah menilai audit diperlukan untuk memastikan bahwa setiap hak atau izin atas tanah diterbitkan dan dijalankan sesuai ketentuan hukum. Jika ditemukan pelanggaran atau persoalan mendasar dalam proses penerbitannya, pemerintah harus berani mengambil tindakan.

“Pemerintah harus berani mengevaluasi HGU, HGB, konsesi, dan izin-izin yang bermasalah. Tidak boleh ada korporasi atau pemegang konsesi yang lebih kuat daripada rakyat hanya karena memiliki dokumen yang terbit dari proses yang patut dipertanyakan,” tegasnya.

Menurut dia, kepastian hukum harus berlaku bagi semua pihak. Dokumen formal tidak boleh secara otomatis menghapus fakta apabila terdapat persoalan hukum maupun sejarah penguasaan tanah yang perlu diperiksa secara menyeluruh.

Usulkan Mekanisme Nasional Restitusi

Untuk memperkuat agenda tersebut, Siti Aisyah mendorong pembentukan mekanisme nasional restitusi tanah rakyat. Mekanisme tersebut harus memiliki kewenangan yang kuat, bekerja secara transparan, serta mempunyai target dan batas waktu penyelesaian yang jelas.

Ia menilai mekanisme penyelesaian konflik agraria tidak boleh berhenti pada rekomendasi tanpa tindak lanjut. Masyarakat membutuhkan institusi atau mekanisme yang mampu memastikan keputusan benar-benar dilaksanakan.

“Harus ada mekanisme nasional restitusi tanah rakyat dengan kewenangan yang kuat, transparan, dan batas waktu penyelesaian yang tegas,” ujarnya.

Bagi Siti Aisyah, keberadaan mekanisme tersebut juga dapat mencegah konflik agraria terus berulang. Negara dapat melakukan pemetaan terhadap konflik, memeriksa dasar penguasaan tanah, mengidentifikasi pihak yang memiliki hak, serta memastikan penyelesaian dilakukan berdasarkan hukum dan prinsip keadilan.

Audit Perizinan Harus Transparan

Selain restitusi, Siti Aisyah mendorong audit terhadap seluruh HGU, HGB, konsesi, dan izin yang berkonflik dengan tanah rakyat.

Audit tersebut, menurut dia, harus dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika suatu hak terbukti bermasalah, pemerintah harus mengambil langkah korektif, termasuk mencabut hak atau izin sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Langkah tersebut penting untuk memastikan kebijakan reforma agraria tidak hanya menyasar masyarakat penerima redistribusi tanah, tetapi juga menyentuh struktur penguasaan tanah yang menjadi sumber konflik.

“Seluruh HGU, HGB, konsesi, dan izin yang berkonflik dengan tanah rakyat harus diaudit. Jika terbukti bermasalah, hak tersebut harus dapat dicabut sesuai ketentuan hukum,” katanya.

Pengembalian Tanah Harus Jadi Ukuran Keberhasilan

Siti Aisyah juga mengusulkan agar pengembalian tanah rakyat dan penyelesaian konflik agraria menjadi salah satu indikator utama keberhasilan reforma agraria.

Menurutnya, keberhasilan program tidak cukup dihitung dari berapa banyak sertifikat yang telah diterbitkan atau berapa hektare tanah yang telah didistribusikan. Pemerintah juga harus dapat menunjukkan berapa banyak konflik yang berhasil diselesaikan dan berapa banyak hak masyarakat yang berhasil dipulihkan.

Dengan ukuran tersebut, reforma agraria akan lebih berorientasi pada hasil yang dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Pengembalian tanah rakyat dan penyelesaian konflik agraria harus menjadi ukuran utama keberhasilan reforma agraria. Jangan hanya menghitung sertifikat, tetapi ukur juga berapa banyak hak rakyat yang berhasil dipulihkan,” ujar Siti Aisyah.

Negara Harus Hadir Memulihkan Hak Rakyat

Siti Aisyah menegaskan, reforma agraria pada akhirnya harus dikembalikan pada tujuan utamanya, yakni menghadirkan keadilan dalam penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah.

Ia mengingatkan agar negara tidak terjebak pada pendekatan yang hanya berorientasi pada target administratif. Tanah bagi sebagian besar masyarakat bukan sekadar aset ekonomi, melainkan sumber kehidupan, tempat tinggal, serta sumber penghidupan keluarga dan komunitas.

Karena itu, ketika terjadi persoalan penguasaan tanah yang merugikan masyarakat, negara harus hadir secara aktif untuk memastikan proses hukum berjalan adil.

“Negara tidak boleh hanya membagi tanah baru sambil membiarkan tanah rakyat yang dirampas tetap dikuasai pihak lain. Reforma agraria harus berarti keadilan, pemulihan hak, dan keberpihakan nyata kepada rakyat,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *