Rd Aditya Minta Hukum Bicara, Putrinya Jadi Korban Penyerangan di Pasar Rebo Jakarta Timur

JAKARTA — Ruang publik kembali dihadapkan pada sebuah peristiwa yang memantik tanda tanya besar mengenai keamanan warga di lingkungan permukiman. Pada Jumat pagi, 12 Juni 2026 sekitar pukul 06.30 WIB lalu, Saskia Aditya, putri dari Rd Aditya Damar Wijaya yang dikenal sebagai Panglima Pasukan Berani Mati (PBM) Jilid 2, diduga menjadi korban penyerangan oleh seorang perempuan yang tidak dikenalnya saat berada di kawasan Pekayon, Pasar Rebo, Jakarta Timur. Insiden yang terjadi di tengah aktivitas masyarakat menuju pasar tersebut sontak menimbulkan kegemparan sekaligus keprihatinan berbagai pihak.

Menurut informasi yang dihimpun, saat kejadian Saskia tengah bersama ibundanya, Citra Ratnasari. Tanpa adanya interaksi maupun hubungan yang diketahui sebelumnya, seorang perempuan yang datang bersama seorang remaja perempuan diduga melakukan tindakan penyerangan fisik yang menyebabkan Saskia mengalami luka lebam dan bekas cakaran di bagian wajah. Situasi yang berlangsung secara mendadak itu membuat korban dan keluarganya terkejut. Dalam kondisi refleks mempertahankan diri, korban disebut sempat memberikan perlawanan hingga terduga pelaku meninggalkan lokasi kejadian.

Peristiwa tersebut kini telah memasuki tahap penanganan oleh pihak berwenang. Identitas serta alamat terduga pelaku dikabarkan telah diketahui, sementara unsur lingkungan setempat melalui RT dan RW turut berperan dalam membantu proses penyelesaian awal dan pengumpulan informasi. Hingga berita ini diturunkan, motif yang melatarbelakangi dugaan penyerangan tersebut masih dalam proses pendalaman oleh aparat terkait.

Dalam perspektif hukum, setiap warga negara memiliki hak atas rasa aman sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sementara itu, dugaan tindakan kekerasan fisik yang mengakibatkan luka dapat menjadi objek penyelidikan berdasarkan ketentuan hukum pidana yang berlaku. Namun demikian, proses hukum tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya keputusan resmi dari aparat penegak hukum maupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Menariknya, insiden ini terjadi menjelang agenda deklarasi Pasukan Berani Mati Jilid 2 yang direncanakan berlangsung di Pondok Pesantren Soko Tunggal. Organisasi tersebut disebut tengah memasuki fase konsolidasi setelah estafet kepemimpinan dan mandat pembentukan kembali diberikan kepada Rd Aditya Damar Wijaya oleh Gus Nuril, tokoh yang dikenal pernah berada dalam lingkar pengamanan Presiden ke-4 Republik Indonesia, KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Momentum yang berdekatan inilah yang kemudian memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat, meski hingga kini belum terdapat bukti yang mengaitkan peristiwa penyerangan dengan agenda organisasi tersebut.

Reaksi keras juga datang dari sejumlah anggota Pasukan Berani Mati Jilid 2. Mendengar kabar dugaan penyerangan terhadap putri panglimanya, Petrik dan Aldiron disebut segera mendatangi lokasi kejadian untuk memastikan kondisi korban sekaligus memperoleh informasi langsung dari warga sekitar. Kendati demikian, mereka menegaskan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada aparat berwenang.

Rd Aditya Damar Wijaya dalam keterangannya kepada media menegaskan bahwa dirinya tidak ingin terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum fakta-fakta hukum terungkap secara terang. Ia meminta seluruh pihak menahan diri dan tidak membangun narasi yang dapat memperkeruh suasana. Menurutnya, keselamatan keluarga adalah prioritas utama, namun penegakan hukum yang objektif jauh lebih penting demi menjaga keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Ujarnya, Jum’at (12/6/2026).

“Saya mengutuk segala bentuk tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Sampai hari ini kami masih menunggu hasil penyelidikan resmi mengenai motif sebenarnya dari peristiwa yang menimpa putri saya. Jangan sampai masyarakat terjebak pada asumsi ataupun opini yang belum tentu benar. Kami mempercayakan sepenuhnya proses ini kepada aparat penegak hukum serta unsur RT/RW yang telah membantu menangani persoalan ini. Pasukan Berani Mati Jilid 2 berdiri dengan visi menjaga persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menjaga marwah ulama Nusantara. Karena itu saya mengimbau seluruh anggota dan simpatisan agar tetap tenang, tidak melakukan tindakan di luar koridor hukum, serta menghormati asas praduga tak bersalah. Biarkan hukum bekerja secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Siapa pun yang terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, namun siapa pun yang belum terbukti juga wajib mendapatkan perlindungan hak-haknya sebagai warga negara.” Pungkas Rd Aditya Damar Wijaya.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa keamanan sosial bukan semata urusan aparat, melainkan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat. Ketika ruang-ruang kehidupan warga masih dapat diusik oleh tindakan kekerasan yang motifnya belum terungkap, maka kewaspadaan, solidaritas sosial, dan penghormatan terhadap hukum harus menjadi fondasi utama. Sebab dalam negara hukum, keadilan tidak lahir dari amarah, melainkan dari kebenaran yang dibuktikan melalui proses yang sah dan bermartabat.
(CP/red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *