Pilkades Serentak Kabupaten Bekasi 2026 di Persimpangan: Rp59,95 Miliar, Sumbangan Calon, dan Ujian Integritas Demokrasi Desa

BEKASI | MEDIA BELA RAKYAT — Demokrasi desa semestinya lahir dari ruang yang jernih: suara rakyat menjadi kompas, hukum menjadi pagar, sementara anggaran negara menjadi bahan bakar penyelenggaraan. Namun menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Kabupaten Bekasi 2026 di 154 desa, sejumlah dinamika justru membuka pertanyaan serius mengenai tata kelola pembiayaan dan kepastian prosedur. Di satu sisi, Pemerintah Kabupaten Bekasi telah mengalokasikan bantuan khusus sekitar Rp59,95 miliar untuk penyelenggaraan Pilkades 2026. Di sisi lain, muncul persoalan di sejumlah desa mengenai kebutuhan anggaran yang disebut melebihi alokasi, kesepakatan pemberian sumbangan sukarela dari calon kepala desa, hingga polemik prosedural kepanitiaan. Pemerintah Kabupaten Bekasi sendiri telah menegaskan bahwa tahapan Pilkades harus berlangsung tertib, transparan, dan sesuai ketentuan.

Sorotan itu menemukan salah satu bentuk paling konkret di Desa Cibuntu, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi. Ketua Panitia Pilkades Desa Cibuntu, H. Ata Suryadi, S.H., ketika dikonfirmasi awak media BelaRakyat.com di sela-sela kegiatan Pengundian Nomor Urut Calon Kepala Desa Cibuntu, Kamis (27/8/2026), memberikan penjelasan mengenai kesepakatan empat calon kepala desa untuk memberikan sumbangan sukarela masing-masing sebesar Rp60 juta kepada panitia. Menurut penjelasan tersebut, kebutuhan anggaran yang diajukan panitia mencapai Rp876,22 Juta, sedangkan bantuan Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui DPMD disebut sebesar Rp636,95 Juta, yang pencairannya dilakukan dalam empat termin, ditambah bantuan APBDes sebesar Rp56 juta. Dengan demikian, menurut versi panitia, terdapat selisih kebutuhan yang menjadi persoalan tersendiri. Pernyataan tersebut merupakan keterangan langsung Ketua Panitia Pilkades Cibuntu dan tetap perlu diuji melalui dokumen RAB, keputusan penganggaran, realisasi pencairan, serta bukti pertanggungjawaban.

H. Ata Suryadi, S.H. selaku Ketua Panitia Pilkades Desa Cibuntu, dalam keterangannya kepada awak media BelaRakyat.com mengatakan: “Pihak kami, Panitia Pilkades Desa Cibuntu, bersama keempat calon kepala desa bersepakat memberikan sumbangan sukarela sebesar Rp60 juta per calon kepala desa kepada panitia penyelenggara. Kesepakatan itu dikarenakan RAB yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) sebesar Rp636, 95 Juta, itupun dibagi dalam empat termin, tidak sesuai dengan RAB yang diajukan oleh Panitia Pilkades Desa Cibuntu sebesar Rp876, 22 Juta, ditambah bantuan APBDes sebesar Rp56 juta. Selanjutnya, dalam Surat Keputusan Bupati Bekasi Nomor 100.3.3.2/KEP.536.DPMD/2026 tentang Bantuan Keuangan Khusus kepada Pemerintah Desa untuk Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp59.951.324.000, terdapat honorarium Ketua Panitia Pilkades sebesar Rp1.300.000 per bulan dan honorarium Wakil Ketua, Sekretaris, serta Bendahara yang nilainya di bawah itu. Menurut kami, kondisi tersebut tidak manusiawi dan berpotensi mengakibatkan kegaduhan di masyarakat, terlebih ketika sebagian besar desa lain yang melaksanakan Pilkades juga menemukan kebutuhan serupa sehingga muncul kesepakatan dengan para calon kepala desa untuk memberikan sumbangan sukarela kepada panitia agar penyelenggaraan Pilkades dapat berlangsung dengan baik, lancar, dan benar. Seharusnya stakeholder terkait berpikir dan bertindak bijak dalam memberikan bantuan, karena Kabupaten Bekasi memiliki APBD sekitar Rp7,7 triliun dan hampir 10.000 perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Bekasi semestinya mampu ikut menggerakkan kesejahteraan masyarakat hingga ke desa-desa, bukan justru menimbulkan dinamika yang dapat mengganggu kondusivitas penyelenggaraan Pilkades Serentak di 154 desa pada tahun 2026,” ungkap H. Ata Suryadi.

Dirinya menambahkan, “Pemberian honorarium Ketua Panitia Pilkades sebesar Rp1,3 juta per bulan sebagaimana disebut dalam Surat Keputusan Bupati Bekasi tersebut juga dinilai perlu mendapat perhatian serius. Kabupaten Bekasi merupakan kawasan industri dengan aktivitas ekonomi yang sangat besar, sementara beban kerja, tanggung jawab, tekanan sosial, serta risiko yang melekat pada penyelenggara Pilkades tidaklah ringan. Karena itu, menurut kami, besaran honorarium tersebut patut dikaji kembali dengan mempertimbangkan tingkat kebutuhan hidup, karakteristik wilayah, kompleksitas penyelenggaraan, serta tanggung jawab yang harus dipikul oleh panitia,” imbuhnya.

Menurut H. Ata, “Kondisi Kabupaten Bekasi tentu memiliki karakteristik sosial-ekonomi yang berbeda dengan daerah yang biaya hidup dan kompleksitas wilayahnya relatif lebih rendah. Karena itu, menurut kami, standar pembiayaan dan honorarium penyelenggara Pilkades semestinya tidak semata-mata dilihat dari nominal, tetapi juga dari beban pekerjaan, risiko, tanggung jawab, dan konteks sosial-ekonomi daerah. Jangan sampai orang yang diberi mandat menyelenggarakan pesta demokrasi di tingkat desa justru harus bekerja dalam tekanan anggaran yang tidak sebanding dengan tanggung jawab yang dipikulnya,” Tuturnya.

“Seharusnya stakeholder terkait berpikir dan bertindak bijak dalam memberikan dukungan pembiayaan penyelenggaraan Pilkades. Kabupaten Bekasi memiliki APBD 2026 sebesar sekitar Rp7,7 triliun. Dengan kapasitas fiskal sebesar itu, menurut kami, penyelenggaraan demokrasi desa harus ditempatkan sebagai bagian penting dari pelayanan publik dan pembangunan demokrasi, bukan sebagai persoalan yang kemudian berpotensi membebani para calon kepala desa,” Tegas H. Ata kepada awak media, Kamis (27/8/2026).

“Kabupaten Bekasi juga dikenal sebagai salah satu kawasan industri terbesar di Indonesia dengan ribuan perusahaan yang beroperasi di wilayahnya. Karena itu, menurut kami, sinergi antara pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat semestinya diarahkan untuk memperkuat ekosistem pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat, bukan justru membiarkan munculnya dinamika pembiayaan yang berpotensi mengganggu kondusivitas Pilkades Serentak 2026 di 154 desa,” ujar H. Ata Suryadi.

Pernyataan tersebut menjadi semakin penting apabila diletakkan berdampingan dengan polemik Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani, ketika muncul informasi mengenai permintaan hingga Rp75 juta per calon kepala desa. Ketua panitia setempat sebelumnya menjelaskan adanya ketidaksesuaian antara anggaran yang tersedia sekitar Rp474,64 juta dengan kebutuhan yang disebut mencapai sekitar Rp732 juta, termasuk kebutuhan 31 TPS. Sementara itu, Camat Sukatani Agus Dahlan dalam video yang diterima redaksi pada 26 Agustus 2026 menyatakan bahwa penyelenggaraan Pilkades telah dibiayai melalui APBD. Dua keterangan tersebut tidak semestinya dipertentangkan secara serampangan, melainkan harus diuji melalui dokumen: berapa alokasi resmi masing-masing desa, apa komponen belanjanya, berapa kebutuhan yang disetujui, berapa yang telah dicairkan, serta apakah terdapat dasar hukum bagi pemberian sumbangan dari calon. Sebab angka Rp75 juta per calon, apabila benar disepakati tiga calon, mencapai Rp225 juta, namun angka tersebut tetap merupakan informasi yang memerlukan verifikasi, bukan kesimpulan adanya pelanggaran hukum.

Secara normatif, persoalan tersebut harus ditempatkan dalam kerangka hukum penyelenggaraan desa dan pemilihan kepala desa. UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diubah terakhir melalui UU Nomor 3 Tahun 2024 menjadi salah satu fondasi hukum pemerintahan desa, sementara PP Nomor 16 Tahun 2026 kini menjadi peraturan pelaksanaan terbaru UU Desa dan berlaku sejak 27 Maret 2026. PP tersebut juga mencabut rezim PP 43/2014 beserta perubahannya. Karena itu, setiap persoalan pembiayaan dan prosedur Pilkades 2026 harus dibaca berdasarkan regulasi yang berlaku saat ini, termasuk ketentuan teknis daerah. Pada saat yang sama, prinsip jurnalistik mengharuskan media membedakan secara tegas antara fakta, keterangan narasumber, dugaan, dan kesimpulan hukum. UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik menuntut pemberitaan yang akurat, berimbang, serta menghormati asas praduga tak bersalah.

Problem lain muncul dalam dinamika Pilkades Burangkeng, Kecamatan Setu, sebagaimana materi dan keterangan yang diterima redaksi, terkait dugaan pembekuan panitia, pembentukan kepanitiaan baru, serta munculnya persoalan dualisme kepanitiaan. Tuduhan mengenai adanya keputusan sepihak, nomenklatur kelembagaan yang dipersoalkan, hingga pergantian anggota panitia tanpa mekanisme musyawarah ulang merupakan perkara serius apabila kelak dapat dibuktikan dengan dokumen dan keputusan resmi. Namun justru karena serius, pemberitaan tidak boleh melompat dari dugaan menuju kesimpulan bahwa telah terjadi penyalahgunaan wewenang atau tindak pidana. Setiap keputusan BPD, SK panitia, berita acara musyawarah, serta dasar hukum pembentukan panitia baru harus diperiksa secara utuh. Demokrasi desa tidak boleh dikelola dengan tekanan massa, tetapi juga tidak boleh dijadikan panggung tuduhan tanpa pembuktian.

Sementara di Desa Serang, Kecamatan Cikarang Selatan, jejak sengketa Pilkades masa lalu (termasuk perkara Tata Usaha Negara yang pernah berkaitan dengan Pilkades 2018) menjadi pengingat bahwa demokrasi desa memiliki memori hukum. Putusan pengadilan harus dibaca sesuai objek, amar, konteks, dan kedudukannya, bukan dijadikan alat untuk menghakimi seseorang pada kontestasi baru. Justru sejarah tersebut seharusnya menjadi cermin agar Pilkades 2026 tidak mengulang kesalahan administratif maupun konflik hukum masa lalu. Pemerintah Kabupaten Bekasi telah menyatakan Pilkades 2026 di 154 desa akan dilaksanakan pada 20 September 2026, dengan tuntutan agar seluruh pihak menjaga keamanan, netralitas, transparansi, dan kondusivitas.

Pada akhirnya, rangkaian persoalan Cibuntu, Sukamulya, Burangkeng hingga Serang memperlihatkan satu benang merah: demokrasi desa tidak cukup hanya diselenggarakan; ia harus dipertanggungjawabkan. Dengan APBD Kabupaten Bekasi 2026 yang ditetapkan sebesar Rp7.703.739.894.279, serta bantuan khusus Pilkades sekitar Rp59,95 miliar, publik berhak mengetahui bagaimana uang negara itu direncanakan, dibagikan, dicairkan, digunakan, dan dipertanggungjawabkan hingga tingkat desa. Pertanyaan mengenai sumbangan calon bukan semata persoalan nominal Rp60 juta atau Rp75 juta, melainkan pertanyaan yang jauh lebih mendasar: siapa yang menetapkan, apa dasar hukumnya, untuk kebutuhan apa, siapa penerimanya, bagaimana mekanisme pencatatannya, dan siapa yang bertanggung jawab? Jika seluruhnya sah dan memiliki dasar hukum, transparansi akan menjadi benteng terkuat. Namun jika ditemukan ketidaksesuaian, maka aparat dan lembaga berwenanglah yang harus memeriksa serta menentukan konsekuensi hukumnya. Sebab kepala desa boleh berganti, panitia boleh berganti, rezim kekuasaan boleh berganti, tetapi hukum harus tetap berdiri sebagai rumah bersama. Demokrasi desa jangan sampai berubah menjadi demokrasi yang meminta ongkos kepada mereka yang hendak bertarung; sebab mandat rakyat seharusnya lahir dari suara, bukan dari tebal-tipisnya kantong kandidat.

REDAKSI TERBUKA UNTUK KLARIFIKASI DAN HAK JAWAB. Media Bela Rakyat memberikan ruang yang proporsional kepada Panitia Pilkades, BPD, Pemerintah Desa, Camat, DPMD Kabupaten Bekasi, Pemerintah Kabupaten Bekasi, para calon kepala desa, maupun pihak lain yang disebut atau berkepentingan untuk menyampaikan klarifikasi, koreksi, tanggapan, dan/atau hak jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip Kode Etik Jurnalistik. Redaksi tidak menyimpulkan telah terjadi pungutan liar, penyalahgunaan kewenangan, pemalsuan, atau tindak pidana sebelum adanya verifikasi dan pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang.
(CP/red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *