JAKARTA – BELA RAKYAT – Presiden ATS & Partners Law Firm, Dr. Achmad Taufan Soedirdjo, SH., MH selaku advokat profesional, kurator dan konsultan hukum senior menyampaikan ucapan selamat dan apresiasi tinggi atas pelantikan Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Muhammad Sarmuji sebagai Menteri Perindustrian Kabinet Merah Putih menggantikan Agus Gumiwang Kartasasmita. Pelantikan tersebut dilakukan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Kamis, 1 Oktober 2026.
Taufan yang dikenal luas sebagai pimpinan firma hukum yang menangani sengketa bisnis, hukum korporasi, kepailitan hingga transaksi lintas batas PMA, menilai penunjukan Sarmuji bukan sekadar rotasi politik, melainkan pilihan rasional berbasis kompetensi dan pengalaman legislasi.
“Kami dari ATS & Partners Law Firm mengucapkan selamat kepada Bapak Muhammad Sarmuji. Kami yakin beliau mampu mengambil peran strategis di kementerian yang dipimpinnya. Itu kami lihat dari apa yang beliau lakukan selama ini di DPR RI. Beliau bukan orang baru di dunia perindustrian,” ujar Dr. Taufan dalam keterangan resminya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (1/10/2026).
1Rekam Jejak Moncer di DPR RI: Tiga Periode, Komisi Industri hingga Pimpinan Fraksi
Keyakinan Taufan bukan tanpa dasar. Sarmuji memiliki portofolio parlemen yang sangat panjang dan relevan.
Di mana Taufan menjelaskan, Sarmuji tercatat telah tiga periode berturut-turut terpilih sebagai anggota DPR RI sejak Pemilu 2014 dari Dapil Jawa Timur VI yang meliputi Kediri, Blitar, Tulungagung, Trenggalek. Perolehan suaranya terus melonjak signifikan: 57.586 suara (2014), 137.110 suara (2019), hingga 183.045 suara (2024).
Secara kelembagaan, Sarmuji adalah spesialis di sektor industri:
1. Komisi VI DPR RI – Jantungnya Perindustrian: Sarmuji lama bertugas di Komisi VI DPR RI yang membidangi perdagangan, perindustrian, investasi, Koperasi dan UKM, serta BUMN dan Standardisasi Nasional. Di komisi inilah semua kebijakan industri nasional dibahas.
1. Pengalaman Lintas Komisi: Ia juga pernah bertugas di Komisi IX dan Komisi XI yang membidangi keuangan dan perbankan, sehingga memahami skema pembiayaan industri.
3. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg): Pada 2018, Sarmuji dipercaya menjadi Wakil Ketua Baleg DPR RI dan terlibat dalam pembahasan dan pengesahan undang-undang strategis termasuk UU Kekarantinaan Kesehatan.
4. Pimpinan Fraksi dan Sekjen Partai: Sebelum masuk kabinet, ia menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI】 dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar periode 2024-2029 di bawah kepemimpinan Bahlil Lahadalia. Posisi ini menjadikannya figur sentral koordinasi politik dan legislasi.
5. Legislator Berkinerja Top: Kinerjanya diakui publik. Survei Accurate Research and Consulting Indonesia (ARCI) menempatkannya sebagai legislator dengan kinerja terbaik dan terpopuler di Jawa Timur. Survei The Republic Institute pada Juli 2025 juga mencatat tingkat kepuasan warga Jatim terhadapnya mencapai 7,6 dari 10.
Tak hanya itu, Taufan juga mengungkapkan beberapa kiprah konkret Sarmuji di Komisi VI DPR RI yang pihaknya:
• Mendukung penuh alokasi Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk PLN guna membangun kelistrikan di daerah terpencil.
• Mendorong pembangunan kawasan industri pupuk di Fakfak, Papua Barat, sebagai solusi pemerataan pupuk untuk Indonesia Timur.
• Mengawal stabilitas harga beras dengan meminta Bulog memperkuat distribusi di saat stok beras nasional tertinggi.
“Seorang yang pernah memimpin rapat kerja PMN BUMN, memahami rantai pasok pupuk dari hulu ke hilir, dan paham stabilisasi harga bahan pokok, tentu paham betul anatomi industri Indonesia. Itu modal utama seorang Menperin,” tegas Dr. Taufan.
Perspektif Hukum: PR Besar Dunia Perindustrian Indonesia Menurut Kacamata Advokat dan Kurator
Sebagai advokat dan kurator yang kerap bersentuhan dengan industri yang pailit dan berkonflik, Dr. Achmad Taufan Soedirdjo menyoroti beberapa poin hukum krusial yang masih menjadi tantangan dunia perindustrian nasional:
1. Kepastian Hukum Investasi dan Tumpang Tindih Regulasi: UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan turunannya dalam UU Cipta Kerja sudah baik, namun di lapangan masih terjadi tumpang tindih perizinan antara pusat dan daerah, serta antara Kementerian Perindustrian dengan BKPM dan KLHK. Investor PMA seringkali ragu karena perubahan regulasi yang cepat.
2. Penguatan Aturan TKDN dan Hilirisasi yang Berkeadilan: Kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan hilirisasi nikel, bauksit, dan sawit harus memiliki kepastian hukum jangka panjang. Jangan sampai gugatan di WTO atau sengketa dengan investor asing membuat industri dalam negeri justru menjadi korban kriminalisasi atau klaim utang palsu seperti yang sering ditangani ATS & Partners.
3. Perlindungan Industri Padat Karya dari Kepailitan: Banyak industri tekstil, alas kaki, dan manufaktur menengah mengalami tekanan akibat serbuan impor dan beban utang. Hukum kepailitan dan PKPU di Pengadilan Niaga harus difungsikan bukan untuk mematikan, tapi untuk merestrukturisasi dan menyelamatkan industri nasional yang fundamentalnya masih sehat.
4. Sengketa Kekayaan Intelektual dan Standardisasi: Lemahnya penegakan hukum terhadap pembajakan merek dan standar SNI yang belum konsisten membuat produk lokal kalah bersaing.
5. Hukum Ketenagakerjaan Industri: Keseimbangan antara perlindungan pekerja dan fleksibilitas bagi industri untuk bertahan di era otomasi dan digitalisasi perlu formula hukum yang adil.
3. Pekerjaan Rumah yang Harus Segera Dilakukan Menteri Sarmuji
Di akhir pernyataannya, Taufan yang juga merupakan alumni Pondok Modern Darussalam Gontor ini menitipkan beberapa agenda prioritas yang dianggap perlu segera dilakukan Menteri Sarmuji:
1. Deregulasi dan Debirokratisasi Perizinan Industri: Pangkas perizinan yang tidak perlu, buat satu pintu yang benar-benar satu pintu. Buat kepastian waktu dan biaya.
2. Revitalisasi Kawasan Industri dan Rantai Pasok Nasional: Jangan hanya fokus di Jawa. Percepat kawasan industri di luar Jawa seperti di Papua Barat, Kalimantan, dan Sulawesi dengan jaminan infrastruktur listrik dan logistik, seperti yang dulu pernah ia perjuangkan di DPR.
3. Insentif Nyata untuk Industri Padat Karya dan UMKM Industri: Bukan hanya insentif fiskal di atas kertas, tapi kemudahan akses bahan baku, teknologi, dan pasar ekspor.
4. Penguatan Hukum dan Kurator Industri: Bentuk satgas hukum industri yang melibatkan kurator, advokat, dan akademisi untuk mendampingi industri yang terancam pailit agar bisa restrukturisasi, bukan langsung dieksekusi.
5. Transisi Energi dan Industri Hijau yang Terukur: Dorong dekarbonisasi industri tanpa mematikan industri eksisting. Buat roadmap yang jelas, tidak kaget.
6. Digitalisasi dan SDM Industri 4.0: Link and match antara pendidikan vokasi dengan kebutuhan industri. Banyak sengketa industri terjadi karena SDM tidak siap dengan teknologi baru.
“ATS & Partners Law Firm siap menjadi mitra kritis dan konstruktif bagi Kementerian Perindustrian di bawah kepemimpinan Bapak Sarmuji. Kami percaya, dengan kombinasi pengalaman legislatif, pemahaman ekonomi-politik, dan jaringan kepemimpinan Golkar, beliau akan membawa Kementerian Perindustrian menjadi kementerian yang tidak hanya mengatur, tapi benar-benar melindungi dan membesarkan industri nasional,” tutup Dr. Achmad Taufan Soedirdjo.
Ia menegaskan, ucapan selamat lnya ini adalah bentuk dukungan komunitas advokat dan kurator kepada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan cita-cita hilirisasi dan kemandirian industri nasional.






