JAKARTA – BELA RAKYAT – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyatakan ketentuan frasa ‘pengadilan tinggi’ dalam Undang-Undang Kepailitan masih konstitusional dan sah secara hukum.
Penegasan itu disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra saat mewakili DPR memberikan keterangan dalam Sidang Mahkamah Konstitusi untuk perkara Pengujian Materiil UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap UUD 1945, dengan nomor perkara 243/PUU-XXIV/2026. Sidang digelar secara daring dari Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu, 9 September 2026.
Menurut DPR, frasa yang diuji yakni frasa ‘pengadilan tinggi’ dalam Penjelasan Pasal 127 ayat (1) UU Kepailitan tidak bertentangan dengan konstitusi.
“DPR RI menegaskan tidak terdapat permasalahan konstitusionalitas terhadap objek permohonan a quo. Frasa tersebut tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat,” kata Soedeson yang merupakan politisi Fraksi Partai Golkar.
Soedeson menjelaskan, Pasal 127 ayat (1) sendiri mengatur mekanisme penyelesaian bantahan dalam proses pencocokan piutang yang tidak berhasil didamaikan oleh Hakim Pengawas. Dalam hal itu, para pihak dapat menyelesaikannya di Pengadilan Niaga, sekalipun sengketa tersebut telah diajukan ke pengadilan lain.
Rumusan tersebut, lanjut dia, sudah selaras dengan tujuan pembentukan UU Kepailitan yakni mewujudkan penyelesaian utang-piutang yang cepat, adil, terbuka, dan efektif, salah satunya melalui pemberian kewenangan absolut kepada Pengadilan Niaga dan batas waktu yang ketat.
Frasa ‘pengadilan tinggi’ dalam bagian Penjelasan, menurut DPR, justru untuk memperjelas maksud kata ‘pengadilan’ yang tertulis dalam batang tubuh pasal tersebut.
“Rumusan frasa ‘pengadilan tinggi’ dalam Penjelasan telah tepat karena merujuk pada sistem peradilan umum di Indonesia, untuk menjelaskan frasa ‘sekalipun perselisihan tersebut telah diajukan ke pengadilan’,” jelasnya.
DPR menilai, jika frasa tersebut dihapus justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan mengurangi jaminan perlindungan bagi pihak yang dirugikan.
Meski demikian, DPR mengakui adanya kekurangcermatan penulisan atau clerical error oleh pembentuk undang-undang pada batang tubuh Pasal 127 ayat (1). Hal ini merujuk pada Putusan MK Nomor 015/PUU-III/2005.
“DPR RI menyadari terdapat kekurangcermatan penulisan dalam rumusan kata ‘pengadilan’ pada frasa ‘untuk menyelesaikan perselisihan tersebut di pengadilan’ yang seharusnya dimaknai sebagai Pengadilan Niaga,” ujar Soedeson.
Untuk hal tersebut, DPR menyerahkan sepenuhnya kepada kebijaksanaan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk memutus.






