JAKARTA – BELA RAKYAT – Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Mercy Chriesty Barends, menegaskan pentingnya percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepulauan sebagai langkah strategis untuk menghadirkan kebijakan pembangunan yang lebih adil bagi masyarakat di wilayah kepulauan dan daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Pernyataan tersebut disampaikan Mercy Barends melalui unggahan di akun Instagram pribadinya. Ia memberikan apresiasi tinggi terhadap perhatian Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Ketua DPD RI terhadap agenda penguatan regulasi yang secara khusus mengatur kebutuhan daerah kepulauan.
“Kami mengapresiasi dengan amat sangat tinggi pernyataan dari Presiden Republik Indonesia Pak Prabowo maupun Ketua DPD Republik Indonesia yang memang telah memberikan perhatian yang amat serius berkaitan dengan pembahasan RUU Kepulauan,” ujar Mercy Barends, seperti dikutip dari Instagram pribadinya.
Menurut Mercy, perhatian terhadap RUU Kepulauan menjadi momentum penting karena persoalan pembangunan di wilayah kepulauan tidak dapat sepenuhnya diselesaikan dengan pendekatan kebijakan yang sama seperti wilayah daratan.
Ia menyebut, pembahasan RUU Kepulauan bahkan mendapat perhatian signifikan dalam Rapat Paripurna MPR RI yang digelar bersama DPR RI dan DPD RI serta dihadiri Presiden, Wakil Presiden, dan jajaran kabinet.
“Tadi RUU Kepulauan mendapat perhatian yang sangat signifikan di dalam Rapat Paripurna MPR RI tadi, bersama-sama dengan DPR RI, DPD RI, dihadiri oleh Presiden, Wakil Presiden, dan seluruh jajaran kabinet,” katanya.
Mercy menekankan bahwa perjuangan menghadirkan Undang-Undang Kepulauan bukan semata-mata mengenai tuntutan otonomi khusus. Lebih dari itu, regulasi tersebut diharapkan menjadi instrumen hukum yang mampu memberikan kepastian dan kekhususan dalam mempercepat pembangunan di wilayah yang memiliki karakter geografis kepulauan.
“Prinsipnya kita tidak seperti meminta semacam otonomi khusus dan sebagainya, tetapi dengan menghadirkan Undang-Undang ini menjadi lex specialis, harapannya percepatan pembangunan dapat dilakukan terutama di daerah-daerah kepulauan, daerah-daerah 3T, dan seterusnya,” tutur Mercy.
Konsep lex specialis yang dimaksud menjadi penting karena daerah kepulauan menghadapi karakteristik yang berbeda dibandingkan wilayah kontinental. Jarak antarpulau, keterbatasan transportasi, tingginya biaya logistik, akses pendidikan dan kesehatan, hingga ketersediaan infrastruktur dasar merupakan tantangan yang membutuhkan pendekatan kebijakan secara khusus.
Bagi Mercy, negara perlu memastikan bahwa kondisi geografis tidak menjadi alasan masyarakat di pulau-pulau kecil maupun wilayah 3T tertinggal dalam memperoleh hak dan pelayanan pembangunan.
Pembangunan nasional, menurut semangat yang disampaikan Mercy, harus mampu menjangkau seluruh wilayah Indonesia secara proporsional. Tidak boleh ada masyarakat yang merasa jauh dari negara hanya karena mereka hidup di pulau yang secara geografis sulit dijangkau.
Karena itu, RUU Kepulauan dinilai dapat menjadi salah satu instrumen penting untuk memperkuat keberpihakan pembangunan kepada masyarakat kepulauan.
Mercy berharap proses pembahasan regulasi tersebut dapat terus dipercepat dengan tetap memperhatikan kualitas substansi dan kepentingan masyarakat di daerah.
“Dan harapan kami mungkin kita akan lebih percepatkan lagi pembahasannya, sehingga pada waktunya kami harapkan Undang-Undang ini bisa disahkan menjadi Undang-Undang yang definitif yang dipersembahkan kepada seluruh rakyat Indonesia, terutama kepada rakyat di daerah-daerah kepulauan,” ujar Mercy.
Dorongan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa pembahasan RUU Kepulauan bukan hanya menjadi agenda legislasi, melainkan berkaitan langsung dengan cita-cita pemerataan pembangunan.
Wilayah kepulauan seperti Maluku dan berbagai kawasan Indonesia Timur memiliki posisi penting dalam struktur Negara Kesatuan Republik Indonesia. Namun, karakter geografis yang terdiri atas banyak pulau membuat pembangunan membutuhkan konektivitas dan kebijakan yang berbeda.
Kehadiran regulasi khusus diharapkan dapat memberikan landasan yang lebih kuat bagi pemerintah dalam merancang pembangunan yang sesuai dengan karakteristik wilayah kepulauan, termasuk penguatan konektivitas antarpulau, pelayanan publik, infrastruktur, pendidikan, kesehatan, ekonomi masyarakat, serta akses terhadap berbagai program pembangunan nasional.
Dalam konteks tersebut, perhatian pemerintah dan lembaga negara terhadap RUU Kepulauan menjadi sinyal penting bagi masyarakat di wilayah kepulauan.
Mercy juga mengingatkan bahwa semangat pembangunan berkeadilan harus diterjemahkan dalam kebijakan konkret. Negara tidak cukup hanya membangun pusat-pusat pertumbuhan di kawasan perkotaan atau wilayah yang mudah dijangkau. Pembangunan harus hadir hingga ke pulau-pulau terluar dan kawasan 3T.
Dengan demikian, percepatan pembahasan RUU Kepulauan diharapkan dapat membuka jalan bagi lahirnya kebijakan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat di wilayah kepulauan.
Bagi masyarakat Maluku dan daerah kepulauan lainnya, perjuangan terhadap regulasi ini juga memiliki makna penting. Undang-Undang yang secara khusus memberikan ruang bagi karakteristik wilayah kepulauan diharapkan mampu memperkuat posisi daerah dalam memperoleh pembangunan yang lebih proporsional.
Pesan utama yang disampaikan Mercy Barends adalah bahwa Indonesia tidak boleh membiarkan kondisi geografis menjadi penghalang bagi terwujudnya keadilan pembangunan.
Setiap pulau adalah bagian dari Indonesia. Setiap masyarakat, baik yang tinggal di pusat kota maupun di pulau-pulau terluar, memiliki hak yang sama untuk menikmati pembangunan, pelayanan publik, konektivitas, serta kesempatan meningkatkan kesejahteraan.
Karena itu, pembahasan RUU Kepulauan diharapkan tidak berhenti sebagai agenda politik dan legislasi, tetapi benar-benar berujung pada lahirnya regulasi definitif yang mampu memberikan manfaat nyata bagi rakyat.
“Pembangunan yang adil harus mampu menjangkau setiap pulau,” menjadi semangat yang sejalan dengan dorongan Mercy Barends agar RUU Kepulauan segera dituntaskan.
Melalui percepatan pembahasan tersebut, harapannya Indonesia dapat semakin kuat membangun dari seluruh penjuru negeri—dari pusat hingga daerah, dari wilayah perkotaan hingga kawasan 3T, dan dari daratan hingga pulau-pulau terluar.
Bagi Mercy Barends, keadilan pembangunan bukan sekadar angka pertumbuhan ekonomi, melainkan tentang bagaimana negara memastikan seluruh rakyat merasakan kehadiran pembangunan tanpa terkecuali.






