LBKI Gelar Workshop Nasional 2026 Bahas Tata Kelola Korporasi, TPPU dan Business Judgement Rule

JAKARTA – BELA RAKYAT – Lembaga Berantas Korupsi Indonesia (LBKI) menggelar Workshop Nasional 2026 dengan tema “Penguatan Tata Kelola Korporasi Melalui Pemahaman Tindak Pidana Korupsi, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan Penerapan Business Judgement Rule”.

Kegiatan strategis ini dilaksanakan pada Kamis, 03 September 2026, pukul 08.00 WIB s/d selesai di Orchardz Hotel Industri, Jakarta.

Bacaan Lainnya

Workshop yang diselenggarakan berdasarkan Nomor: 129/WN-TIPIKOR/LBKI/VIII/2026 ini dihadiri peserta dari direksi BUMN, BUMD, korporasi swasta, auditor internal, hingga praktisi hukum. Tujuannya untuk membekali korporasi agar mampu mengambil keputusan bisnis yang berani namun tetap aman secara hukum dan terhindar dari jeratan korupsi dan TPPU.

Narasumber pertama, Indra Khaira Jaya, SE. MM selaku Kepala Perwakilan BPKP, Auditor Utama, Tenaga Ahli Utama Bappisus dalam paparannya menegaskan bahwa akar korupsi korporasi adalah lemahnya tata kelola.

“Banyak kasus kerugian negara itu bukan karena niat jahat sejak awal, tapi karena lemahnya sistem pengendalian internal dan diabaikannya prinsip Good Corporate Governance. Tata kelola yang kuat adalah vaksin pertama anti-korupsi,” kata Indra.

Indra menambahkan pentingnya audit preventif. “Tugas kami di BPKP bukan hanya menemukan kesalahan setelah kejadian, tapi mencegah sebelum terjadi. Korporasi harus berani diaudit secara proaktif, karena satu celah prosedur bisa menjadi pintu masuk Tipikor,” tegasnya di hadapan peserta.

Sesi kedua diisi oleh Dr. Victor Antonius Saragih Sidabutar, SH, MH yang menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu 2025, Deputi Investigasi Bappisus) yang mengupas kaitan korupsi dan pencucian uang.

“Hari ini Kejaksaan tidak lagi hanya mengejar tindak pidana asalnya. Kami menggunakan pendekatan follow the money. Setiap hasil korupsi yang coba disamarkan melalui pembelian aset, perusahaan cangkang, atau rekening nominee, itu adalah TPPU dan ancaman pidananya berlapis,” paparnya.

Victor juga menekankan korporasi tidak bisa berlindung. “Jika ada aliran dana korupsi masuk ke korporasi dan manajemen membiarkan, maka korporasi itu sendiri bisa menjadi tersangka TPPU. Jadi direksi harus punya sistem due diligence yang ketat,” ujarnya.

Dari perspektif yudisial, Dr. Dodik Setyo Wijayanto selaku Hakim Yustisial Kamar Pidana Mahkamah Agung RI meluruskan kesalahpahaman tentang Business Judgement Rule (BJR).

“Business Judgement Rule bukanlah jubah kebal hukum bagi direksi. Mahkamah Agung hanya akan melindungi direksi yang terbukti mengambil keputusan dengan itikad baik, penuh kehati-hatian, tidak ada konflik kepentingan, dan berdasarkan data yang rasional, sekalipun keputusannya berujung rugi,” jelas Dodik.

Ia menambahkan, “Yang harus dibedakan adalah business loss karena risiko pasar, dengan kerugian keuangan negara karena melawan hukum. Hakim akan melihat dokumen, rapat direksi, dan kajian risiko. Jika semua prosedur dilalui dengan benar, BJR bisa menjadi pembenar,” jelas Dr. Dodik.

Pemateri terakhir, Dr. Herry Wiyanto, S.H., M.Hum (Jaksa Ahli Madya) memberikan tips praktis membangun benteng hukum korporasi.

“Jangan tunggu jadi tersangka baru bangun sistem kepatuhan. Korporasi wajib punya pakta integritas, whistleblowing system yang berfungsi, dan legal compliance yang independen. Itu yang akan dinilai jaksa sebagai itikad baik korporasi,” ungkap Herry.

Lebih lanjut Herry menegaskan, ertanggungjawaban pidana korporasi itu nyata. Pasal 20 UU Tipikor memungkinkan korporasi dihukum. Direksi tidak bisa lagi berkata ‘saya tidak tahu’, karena ada doktrin pembiaran.

“Pencegahan TPPU di internal adalah harga mati,” pungkasnya yang disambut antusias tanya jawab peserta.

Dengan empat perspektif lengkap dari auditor, penuntut, dan hakim ini, LBKI berharap Workshop Nasional 2026 mampu menciptakan pemimpin korporasi yang tidak hanya berorientasi profit, tetapi juga berintegritas dan memahami batasan hukum Tipikor, TPPU, serta pemanfaatan Business Judgement Rule secara tepat untuk kemajuan ekonomi Indonesia yang bersih.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *