PALEMBANG — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) QISTH meminta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi tidak berhenti pada pencabutan izin pembukaan Program Studi Ilmu Hukum Universitas Sjakhyakirti.
LBH QISTH mendesak pemerintah mencabut izin operasional Universitas Sjakhyakirti secara keseluruhan atau mengambil langkah pengambilalihan pengelolaan yayasan melalui mekanisme hukum yang sah.
Ketua Dewan Pembina LBH QISTH, Muhammad Hidayat Arifin, mengatakan pencabutan izin Prodi Ilmu Hukum harus menjadi dasar bagi pemerintah untuk melihat persoalan Universitas Sjakhyakirti secara lebih luas.
“Kami mengapresiasi keputusan Kementerian mencabut izin Prodi Ilmu Hukum. Tetapi jangan berhenti di situ. Kalau persoalan yang terjadi sudah menyangkut badan penyelenggara dan konflik internal yayasan, maka yang harus dievaluasi adalah universitasnya secara keseluruhan. Kami meminta izin operasionalnya dicabut,” kata Hidayat dalam keterangannya, Rabu (19/8/26).
Menurut Hidayat, permintaan tersebut bukan hal baru. LBH QISTH telah mengajukan permohonan pencabutan izin operasional Universitas Sjakhyakirti kepada Kementerian pada 27 Februari 2025.
“Kami sudah meminta pencabutan izin operasional sejak 27 Februari 2025. Hari ini yang dicabut baru izin Prodi Ilmu Hukum. Bagi kami, pemerintah perlu melihat lebih jauh apakah Universitas Sjakhyakirti masih layak dipertahankan sebagai penyelenggara pendidikan tinggi,” ujarnya.
Soroti Konflik Internal dan Aset Yayasan
Hidayat juga menyoroti konflik internal yang terjadi di lingkungan Yayasan Perguruan Sjakhyakirti.
Ia menduga terdapat pihak atau oknum tertentu yang lebih berkepentingan terhadap penguasaan aset yayasan, baik aset lancar maupun aset tidak bergerak, daripada memikirkan keberlangsungan pendidikan.
“Kami melihat persoalan yang terjadi tidak lagi semata-mata soal akademik. Ada konflik internal dan persoalan penguasaan aset yang harus menjadi perhatian pemerintah. Jangan sampai yang diperebutkan hanya uang kas, tanah dan gedung, sementara mahasiswa dan kualitas pendidikan justru ditinggalkan,” tegasnya.
Hidayat mengatakan dugaan tersebut harus dilihat dalam konteks kepentingan publik dan masa depan mahasiswa.
“Perguruan tinggi bukan kendaraan untuk menguasai aset. Ada mahasiswa yang masa depannya dipertaruhkan. Ada dosen dan tenaga kependidikan. Ada Tri Dharma Perguruan Tinggi. Kalau semua itu kalah oleh kepentingan perebutan aset, negara tidak boleh diam,” katanya.
LBH QISTH Dorong Pemerintah Ambil Alih Yayasan
Selain pencabutan izin operasional, LBH QISTH mendesak pemerintah mempertimbangkan pengambilalihan pengelolaan yayasan melalui mekanisme hukum yang sah apabila pemerintah menilai kondisi tersebut telah mengancam keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan.
“Kalau pemerintah menilai yayasan sudah tidak mampu menjalankan fungsi penyelenggaraan pendidikan secara sehat akibat konflik internal, maka ambil alih melalui mekanisme hukum yang tersedia. Jangan biarkan institusi pendidikan terus menjadi korban,” ujar Hidayat.
Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk melindungi mahasiswa dan masyarakat dari dampak konflik berkepanjangan.
“Yang harus diselamatkan bukan siapa yang menguasai aset. Yang harus diselamatkan adalah pendidikan dan mahasiswa. Kalau caranya adalah mencabut izin operasional, cabut. Kalau negara masih melihat institusi ini harus diselamatkan, ambil alih pengelolaannya secara sah,” tegasnya.
Jangan Pertahankan Universitas Hanya karena Ada Aset
Hidayat menilai pemerintah tidak perlu ragu mengambil keputusan tegas jika hasil evaluasi menunjukkan Universitas Sjakhyakirti tidak lagi memenuhi standar penyelenggaraan pendidikan tinggi.
“Jangan pertahankan universitas hanya karena ada tanah, gedung atau aset. Perguruan tinggi itu dinilai dari pendidikan dan Tri Dharma-nya, bukan dari berapa banyak aset yang diperebutkan,” katanya.
Ia menegaskan LBH QISTH tidak memiliki kepentingan terhadap aset Universitas Sjakhyakirti.
“Kami tidak punya kepentingan terhadap aset yayasan. Kami hanya ingin negara memastikan mahasiswa tidak menjadi korban. Kalau memang sudah tidak layak, cabut izin operasionalnya. Kalau masih harus diselamatkan, pemerintah ambil alih melalui mekanisme yang sah,” pungkas Muhammad Hidayat Arifin.






