JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalui Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengumumkan langkah besar platform digital global dalam memperkuat perlindungan anak di ruang siber. Dalam unggahan resmi di akun Instagram pribadinya, Rabu (15/4/2026), Meutya menyampaikan TikTok telah mengambil langkah konkret dengan menunjukkan komitmen kepatuhan terhadap regulasi nasional yang berlaku.
Dalam pernyataannya, Meutya mengungkapkan TikTok secara resmi telah menyampaikan surat tertulis berisi komitmen kepatuhan penuh terhadap kebijakan pemerintah Indonesia, termasuk aturan perlindungan anak yang tertuang dalam regulasi nasional. Salah satu langkah nyata yang dilakukan adalah penerapan kebijakan batas usia minimum 16 tahun bagi pengguna platform tersebut.
Tak hanya itu, TikTok juga melaporkan telah menonaktifkan hampir 1 juta akun anak di Indonesia sebagai bagian dari implementasi kebijakan baru tersebut. Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya sistematis untuk memastikan bahwa ruang digital menjadi lebih aman bagi anak-anak dan remaja.
“TikTok langsung melaporkan secara tertulis deaktivasi terhadap hampir 1 juta akun anak Indonesia. Ini adalah langkah konkret dan menunjukkan keseriusan platform global dalam menghormati kedaulatan hukum Indonesia,” ujar Meutya.
Ia menambahkan bahwa langkah TikTok tersebut bukan berdiri sendiri, melainkan bagian dari kesepakatan yang lebih luas dengan sejumlah platform digital besar dunia. Sejumlah platform lain seperti Meta, yang menaungi Instagram, Facebook, dan Threads, serta X dan Bigo Live juga telah menyatakan komitmen serupa dalam menghormati dan menjalankan regulasi Indonesia.
Menurut data Kementerian Komunikasi dan Digital, penetrasi internet di Indonesia telah mencapai lebih dari 78 persen dari total populasi, dengan jumlah pengguna media sosial aktif melampaui 170 juta akun. Dari angka tersebut, diperkirakan jutaan pengguna berasal dari kelompok usia anak dan remaja yang rentan terhadap berbagai risiko digital, mulai dari paparan konten tidak layak, perundungan siber, hingga eksploitasi.
Meutya menegaskan bahwa langkah penertiban akun anak ini merupakan bagian dari implementasi kebijakan perlindungan anak di ruang digital yang selama ini terus diperkuat pemerintah. Ia menyebut bahwa pendekatan yang dilakukan tidak hanya bersifat represif, tetapi juga edukatif dan kolaboratif.
“Ini adalah hasil kerja bersama. Terima kasih kepada para orang tua, anak-anak, pakar, akademisi, dokter, psikolog, serta lembaga pemerhati anak dari dalam dan luar negeri yang telah memberikan masukan berharga,” ungkapnya.
Dalam unggahan tersebut, Meutya juga menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto atas arahan dan dukungan dalam mendorong kebijakan perlindungan anak di ruang digital. Ia menilai kepemimpinan nasional menjadi faktor penting dalam mendorong Indonesia berani mengambil langkah progresif.
“Bapak Presiden meyakini bahwa meskipun kita bukan negara Barat, kita mampu memimpin. Anak Indonesia memiliki nilai yang sama dengan anak-anak di seluruh dunia,” tulisnya.
Lebih jauh, Meutya mengungkapkan bahwa Indonesia menjadi negara kedua di dunia yang menerapkan kebijakan penundaan akses akun anak secara sistematis. Saat ini, setidaknya 19 negara lain disebut tengah bersiap mengikuti langkah serupa, menjadikan Indonesia sebagai salah satu rujukan global dalam kebijakan perlindungan anak di dunia digital.
Selain kebijakan pembatasan usia, pemerintah juga tengah memperkuat sistem verifikasi umur (age verification system), peningkatan literasi digital nasional, serta pengawasan terhadap algoritma platform yang dinilai berpotensi menampilkan konten berisiko bagi anak.
Data internal pemerintah juga menunjukkan bahwa dalam dua tahun terakhir terjadi peningkatan laporan kasus terkait keamanan digital anak, termasuk paparan konten negatif dan interaksi berbahaya di platform daring. Oleh karena itu, kebijakan ini diharapkan mampu menekan risiko tersebut secara signifikan.
Meutya menegaskan bahwa langkah ini merupakan awal dari transformasi besar dalam tata kelola ruang digital Indonesia. Ia berharap kebijakan ini tidak hanya berdampak bagi anak-anak di Indonesia, tetapi juga menjadi inspirasi bagi negara lain.
“Semoga langkah awal ini berdampak tidak hanya bagi anak di Indonesia, tetapi juga bagi dunia,” tutupnya.






