JAKARTA – Di negeri yang menjadikan Pancasila sebagai fondasi kehidupan berbangsa dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai semboyan pemersatu, penolakan terhadap pendirian rumah ibadah kembali memunculkan pertanyaan mendasar: sejauh mana kebebasan beragama benar-benar terlindungi di nusantara ini?
Polemik penolakan rencana pendirian Gereja Kristen Jawa (GKJ) di Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Surakarta, menjadi sorotan publik. Peristiwa tersebut tidak hanya menyangkut pembangunan sebuah rumah ibadah, melainkan juga menyentuh isu yang lebih dalam mengenai penghormatan terhadap hak-hak konstitusional warga negara.
Pengamat Sosial Hizkia Darmayana menilai kasus tersebut merupakan gambaran bahwa intoleransi masih menjadi persoalan nyata yang belum sepenuhnya terselesaikan di berbagai daerah.
“Penolakan terhadap pendirian rumah ibadah menunjukkan bahwa intoleransi masih hidup di tengah masyarakat. Yang lebih memprihatinkan, berbagai kasus serupa selama bertahun-tahun sering kali tidak ditangani secara tegas sehingga menimbulkan kesan bahwa intoleransi dibiarkan berkembang.” jelas Hizkia Darmayana kepada wartawan, Jakarta, Sabtu (13/6/2026).
Jejak Panjang Persoalan yang Terus Berulang
Kasus penolakan rumah ibadah bukanlah fenomena baru. Dalam berbagai kesempatan, masyarakat Indonesia kerap disuguhkan dan menyaksikan munculnya polemik serupa yang melibatkan kelompok-kelompok keagamaan di berbagai daerah.
Meski Indonesia dikenal sebagai negara dengan tingkat keberagaman yang tinggi, realitas di lapangan menunjukkan bahwa sebagian warga masih menghadapi hambatan ketika hendak menjalankan hak beribadah secara bebas. Penolakan sosial, tekanan kelompok tertentu, hingga proses perizinan yang berlarut sering kali menjadi tantangan yang harus dihadapi.
Menurut Hizkia, kasus di Banyuanyar perlu dibaca sebagai bagian dari persoalan yang lebih luas mengenai lemahnya perlindungan terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan.
Ia mengingatkan bahwa ketika tindakan diskriminatif tidak ditangani secara serius, maka ruang bagi berkembangnya intoleransi menjadi semakin terbuka.
Ketika Hak Beribadah Menjadi Perdebatan
Dalam pandangan Hizkia, persoalan utama bukan sekadar soal bangunan fisik atau administrasi pendirian rumah ibadah. Yang lebih penting adalah bagaimana negara memastikan seluruh warga negara memperoleh hak yang sama tanpa memandang latar belakang agama.
Indonesia, lanjut Hizkia, dibangun di atas prinsip kesetaraan warga negara. Karena itu, tidak boleh ada kelompok masyarakat yang kehilangan haknya hanya karena identitas keagamaan yang berbeda.
“Ketika sekelompok warga tidak dapat menjalankan hak beribadahnya secara bebas karena tekanan sosial atau penolakan yang bersifat diskriminatif, maka yang sedang tercederai bukan hanya hak kelompok tersebut, tetapi juga prinsip Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika,” papar Hizkia.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa persoalan kebebasan beragama bukan hanya urusan komunitas tertentu, melainkan menyangkut masa depan kehidupan kebangsaan secara keseluruhan.
Pancasila dan Konstitusi yang Sedang Diuji
Hizkia menilai setiap kasus penolakan rumah ibadah sejatinya menjadi ujian terhadap komitmen bangsa dalam menjalankan nilai-nilai yang telah disepakati sejak awal kemerdekaan.
Sila pertama Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa, menurutnya mengandung pengakuan terhadap keberadaan pemeluk agama dan kebebasan mereka untuk menjalankan ajaran agamanya masing-masing.
Sementara semboyan Bhinneka Tunggal Ika menegaskan bahwa perbedaan bukan ancaman yang harus ditolak, melainkan kenyataan sosial yang harus dihormati dan dijaga bersama.
Dalam konteks hukum, Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945 secara jelas menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya.
Karena itu, negara memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan hak tersebut dapat dilaksanakan tanpa rasa takut, tekanan sosial, maupun tindakan diskriminatif.
Negara Tidak Boleh Menjadi Penonton
Bagi Hizkia, salah satu persoalan yang paling mengkhawatirkan adalah munculnya kesan bahwa negara sering kali hadir terlambat ketika konflik terkait rumah ibadah terjadi.
Padahal, pemerintah pusat maupun daerah memiliki kewajiban untuk berdiri di atas konstitusi dan memastikan seluruh warga memperoleh perlindungan yang sama.
“Negara tidak boleh sekadar menjadi penonton ketika terjadi penolakan terhadap rumah ibadah. Pemerintah pusat maupun daerah harus menunjukkan keberpihakan yang jelas kepada konstitusi, bukan kepada tekanan kelompok tertentu,” terang Hizkia.
Ia mengingatkan bahwa pembiaran terhadap intoleransi dapat menimbulkan dampak jangka panjang yang lebih serius dibandingkan konflik yang terlihat di permukaan.
Ketika tindakan diskriminatif dianggap biasa, maka perlahan-lahan praktik tersebut dapat mengakar dan diterima sebagai sesuatu yang normal. Kondisi inilah yang menurutnya berpotensi mengancam persatuan nasional.
Menjaga Indonesia dari Retaknya Kebersamaan
Di tengah dinamika sosial yang semakin kompleks, Indonesia membutuhkan ketegasan dalam menjaga prinsip-prinsip kebangsaan yang selama ini menjadi perekat masyarakat yang majemuk.
Bagi Hizkia, penyelesaian persoalan di Banyuanyar harus berpijak pada penghormatan terhadap hak konstitusional seluruh warga negara. Tidak boleh ada ruang bagi tindakan yang membatasi hak dasar seseorang untuk beribadah hanya karena perbedaan keyakinan.
Ia menegaskan bahwa kekuatan Indonesia justru terletak pada kemampuannya merawat keberagaman dalam bingkai persatuan.
“Indonesia tidak akan menjadi bangsa yang kuat jika sebagian warganya masih harus berjuang untuk memperoleh hak dasar beribadah. Sudah saatnya negara menunjukkan ketegasan terhadap segala bentuk intoleransi dan memastikan bahwa Pancasila serta Bhinneka Tunggal Ika tidak hanya menjadi slogan, melainkan benar-benar diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari,” tegas Hizkia.
Kasus penolakan pendirian GKJ di Banyuanyar pada akhirnya menjadi lebih dari sekadar sengketa pembangunan rumah ibadah. Ia menjadi cermin yang memperlihatkan sejauh mana bangsa ini mampu menjaga janji konstitusi, merawat keberagaman, dan memastikan bahwa setiap warga negara berdiri setara di hadapan hukum serta memiliki kebebasan yang sama untuk menjalankan keyakinannya.






