Safaruddin Soroti Ketimpangan Fasilitas Pengadilan Daerah, Minta Tambahan Anggaran MA Benar-Benar Menyentuh Akar Persoalan

JAKARTA – Wacana penambahan anggaran bagi Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2026 kembali menjadi perhatian dalam pembahasan Komisi III DPR RI. Di tengah kebutuhan modernisasi sistem peradilan nasional, muncul pertanyaan mendasar yang selama ini kerap luput dari sorotan publik: apakah peningkatan anggaran benar-benar dirasakan oleh pengadilan-pengadilan di daerah yang menjadi ujung tombak pelayanan hukum bagi masyarakat?

Pertanyaan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI bersama Sekretaris Mahkamah Agung dan Sekretaris Komisi Yudisial. Dalam forum tersebut, Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin memberikan dukungan terhadap usulan tambahan anggaran Mahkamah Agung, namun sekaligus menyampaikan catatan kritis mengenai distribusi dan efektivitas penggunaannya.

Bacaan Lainnya

Menurut Safaruddin, kebutuhan lembaga peradilan tidak hanya berada di tingkat pusat. Justru banyak persoalan mendasar yang masih dihadapi satuan kerja pengadilan di berbagai daerah, mulai dari keterbatasan infrastruktur, minimnya fasilitas pendukung bagi aparatur peradilan, hingga kebutuhan sarana operasional yang memengaruhi kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.

“Tambahan anggaran harus benar-benar mampu menjawab persoalan di lapangan, bukan hanya memperkuat administrasi di pusat,” tegasnya dalam rapat tersebut.

Mengungkap Realitas Pengadilan di Daerah

Di balik gedung-gedung megah lembaga hukum di ibu kota, terdapat realitas berbeda yang masih dihadapi sejumlah pengadilan daerah. Berdasarkan berbagai laporan dan hasil kunjungan kerja anggota DPR ke sejumlah wilayah, masih ditemukan keterbatasan fasilitas yang berpotensi menghambat pelaksanaan tugas aparat peradilan.

Safaruddin mengungkapkan bahwa ketika anggota dewan melakukan peninjauan langsung ke daerah, masih ditemukan kondisi pengadilan yang jauh dari ideal. Beberapa satuan kerja bahkan menghadapi keterbatasan rumah dinas bagi hakim maupun kendaraan operasional yang diperlukan untuk menunjang aktivitas kedinasan.

Kondisi tersebut dinilai menjadi tantangan tersendiri, terutama bagi wilayah yang memiliki cakupan geografis luas atau akses transportasi yang terbatas. Dalam beberapa kasus, hakim dan aparatur pengadilan harus bekerja dengan dukungan sarana yang minim, sementara tuntutan pelayanan hukum kepada masyarakat terus meningkat.

Bagi Safaruddin, penguatan anggaran seharusnya menjadi momentum untuk memperbaiki ketimpangan tersebut. Ia mengingatkan agar perencanaan anggaran dilakukan secara tepat sasaran dan berorientasi pada kebutuhan nyata di lapangan.

Mengapa Infrastruktur Peradilan Penting?

Banyak pihak menilai kualitas penegakan hukum tidak hanya ditentukan oleh integritas hakim atau kualitas regulasi. Infrastruktur yang memadai juga menjadi faktor penting dalam menciptakan pelayanan peradilan yang cepat, transparan, dan berkeadilan.

Keterbatasan fasilitas dapat berdampak langsung terhadap efektivitas kerja aparatur pengadilan. Mulai dari keterlambatan proses administrasi, kesulitan mobilitas petugas, hingga berkurangnya kenyamanan masyarakat yang mencari keadilan.

Dalam konteks inilah, usulan tambahan anggaran Mahkamah Agung menjadi krusial. Anggaran tidak semata-mata dipandang sebagai instrumen belanja negara, melainkan investasi untuk memperkuat akses masyarakat terhadap keadilan.

Pengamat tata kelola pemerintahan menilai bahwa pemerataan fasilitas pengadilan dapat menjadi salah satu indikator keberhasilan reformasi birokrasi di sektor hukum. Sebab, pelayanan hukum yang berkualitas tidak boleh hanya dinikmati masyarakat di kota-kota besar, tetapi juga harus hadir hingga pelosok daerah.

Dorongan Sinergi Antar-Kementerian

Selain menyoroti kebutuhan anggaran, Safaruddin juga mendorong Mahkamah Agung untuk memperkuat koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.

Menurutnya, penyediaan fasilitas penunjang tidak selalu harus bergantung sepenuhnya pada satu sumber pembiayaan. Melalui sinergi antarlembaga, kebutuhan infrastruktur dapat dipenuhi secara lebih efisien dan terukur.

Langkah kolaboratif tersebut dinilai penting mengingat kebutuhan pengadilan daerah sangat beragam. Beberapa daerah membutuhkan peningkatan gedung dan sarana teknologi informasi, sementara daerah lain lebih membutuhkan fasilitas hunian maupun kendaraan operasional.

Pendekatan lintas sektor diyakini mampu mempercepat penyelesaian berbagai persoalan yang selama ini menghambat optimalisasi pelayanan peradilan.

Persoalan yang Lebih Besar: Integritas Hakim

Namun perhatian Safaruddin tidak berhenti pada aspek anggaran dan infrastruktur. Dalam kesempatan yang sama, ia juga menyoroti persoalan yang selama beberapa tahun terakhir menjadi tantangan besar lembaga peradilan Indonesia, yakni integritas aparat penegak hukum.

Kasus-kasus pelanggaran etik yang melibatkan hakim dalam beberapa tahun terakhir telah memunculkan kekhawatiran publik terhadap kualitas pengawasan internal maupun eksternal di lingkungan peradilan.

Menurut Safaruddin, langkah penindakan setelah terjadi pelanggaran memang penting. Akan tetapi, upaya pencegahan harus menjadi prioritas utama.

Ia mengusulkan agar Mahkamah Agung mengembangkan sistem deteksi dini yang mampu mengidentifikasi indikator-indikator awal potensi penyimpangan. Dengan demikian, tindakan korektif dapat dilakukan sebelum pelanggaran berkembang menjadi kasus yang merugikan institusi maupun masyarakat.

Pendekatan preventif tersebut dinilai sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan modern yang lebih menekankan pencegahan daripada sekadar penindakan.

Tantangan Reformasi Peradilan 2026

Pembahasan tambahan anggaran Mahkamah Agung sejatinya tidak hanya berkaitan dengan angka-angka dalam dokumen keuangan negara. Lebih dari itu, diskusi ini mencerminkan tantangan besar reformasi peradilan yang masih terus berlangsung.

Di satu sisi, lembaga peradilan membutuhkan dukungan anggaran yang memadai untuk meningkatkan pelayanan publik, memperkuat digitalisasi, dan memperluas akses keadilan. Namun di sisi lain, masyarakat juga menuntut adanya peningkatan integritas, transparansi, dan akuntabilitas.

Karena itu, usulan penguatan anggaran harus disertai dengan mekanisme pengawasan yang ketat serta indikator kinerja yang jelas. Setiap rupiah yang dialokasikan harus mampu menghasilkan perbaikan nyata bagi pelayanan hukum dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Pernyataan Safaruddin dalam rapat Komisi III menjadi pengingat bahwa reformasi hukum tidak cukup dilakukan dari pusat. Perubahan harus dirasakan hingga tingkat daerah, tempat masyarakat berinteraksi langsung dengan sistem peradilan.

Jika tambahan anggaran benar-benar diarahkan untuk memperkuat fasilitas pengadilan daerah sekaligus membangun sistem pencegahan penyimpangan yang efektif, maka penguatan Mahkamah Agung bukan sekadar agenda birokrasi, melainkan langkah strategis untuk memperkuat fondasi negara hukum Indonesia.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *