JAKARTA – BELA RAKYAT – Komisi XII DPR RI memastikan akan mengevaluasi kebijakan pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperketat mekanisme pemberian izin tersebut. Evaluasi akan dilakukan dalam rapat kerja bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) setelah DPR RI kembali dari masa reses.
Anggota Komisi XII DPR RI Ramson Siagian mengatakan kebijakan tersebut merupakan produk pemerintah sebelumnya sehingga perlu mendapat penjelasan mengenai arah implementasinya setelah adanya putusan MK.
“Persoalan ini tentu akan menjadi salah satu agenda pembahasan kami dengan Menteri ESDM. Kami ingin mengetahui bagaimana pemerintah menyikapi putusan MK dan bagaimana kelanjutan kebijakan tersebut,” kata Ramson di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Menurut politikus Partai Gerindra itu, DPR perlu memastikan bahwa setiap kebijakan di sektor pertambangan tetap berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik, transparan, serta memiliki dasar hukum yang kuat.
Pertanyakan Urgensi
Ramson menilai munculnya putusan MK telah memunculkan berbagai pandangan di masyarakat terkait keberlanjutan skema pemberian prioritas wilayah tambang kepada ormas. Karena itu, pemerintah diminta menjelaskan urgensi kebijakan tersebut.
Ia menegaskan, apabila kebijakan itu memang sudah tidak lagi relevan dalam kerangka hukum yang baru, maka pemerintah perlu memberikan alasan yang jelas mengenai kelanjutannya.
“Logikanya sederhana, kalau memang sudah tidak diperlukan, mengapa harus tetap dilanjutkan. Hal-hal seperti ini yang ingin kami dalami bersama pemerintah,” ujarnya.
Putusan MK Perketat Mekanisme
Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 160/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 16 Juli 2026 mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa pemberian prioritas Wilayah IUP kepada badan usaha milik ormas keagamaan, koperasi, UMKM, maupun perguruan tinggi tidak boleh dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung tanpa parameter yang objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan mekanisme tanpa ukuran yang jelas berpotensi menimbulkan subjektivitas dalam proses pemberian izin.
Pemerintah Siapkan Aturan Baru
Menanggapi putusan MK, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebelumnya menegaskan bahwa putusan tersebut tidak menghapus kesempatan bagi ormas untuk mengelola usaha pertambangan. Menurutnya, yang diubah adalah mekanisme pelaksanaannya agar lebih transparan dan memenuhi prinsip tata kelola yang baik.
Pemerintah saat ini tengah menyusun regulasi turunan berupa Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri sebagai pedoman pelaksanaan pemberian izin yang sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
Di sisi lain, sejumlah organisasi kemasyarakatan keagamaan, termasuk Muhammadiyah dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), menyatakan menghormati putusan MK. Mereka berharap pemerintah segera menetapkan aturan teknis yang objektif, kompetitif, dan akuntabel sehingga partisipasi ormas dalam pengelolaan sumber daya alam tetap dapat berjalan sesuai prinsip keadilan dan kepastian hukum.






