BEKASI | MEDIA BELA RAKYAT — Dukungan politik terhadap langkah tegas Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja, terkait penegakan etika pejabat publik mulai menguat. Kali ini, dukungan datang dari Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Syukron Hanas, yang menyambut positif pernyataan Bupati mengenai sanksi pencopotan bagi pejabat yang dinilai melanggar etika publik, termasuk sorotan terhadap Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Syafri Donny Sirait (SDS).
Respons pimpinan legislatif tersebut menjadi sinyal bahwa persoalan etika birokrasi bukan sekadar kegaduhan di ruang publik. Ada harapan agar komitmen pembenahan pemerintahan benar-benar diterjemahkan menjadi tindakan konkret, bukan berhenti sebagai pernyataan yang ramai diberitakan tetapi sepi realisasi.
Saat dikonfirmasi awak media pada Senin sore (2/11/2026), Ade Syukron menegaskan bahwa pernyataan Bupati sudah sangat jelas.
“Bupati sudah jelas dan clear statement-nya. Saya juga bacanya di berita dan dari media sosial,” ujar Ade Syukron melalui pesan singkat.
Ia bahkan menyebut komitmen menjaga etika pejabat publik sejalan dengan aspirasi yang sebelumnya pernah disuarakan oleh DPRD.
“Seingat saya Bupati mengutip yang pernah saya sampaikan beberapa waktu lalu, yang salah satu poinnya menjaga etika pejabat publik,” tegasnya.
Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa Bupati Asep memiliki dukungan moral dan politik dari unsur legislatif dalam membangun disiplin serta menjaga marwah birokrasi. Namun, dukungan politik tentu tidak otomatis menyelesaikan persoalan administratif. Justru di titik inilah keberanian mengambil keputusan dan kepatuhan terhadap prosedur hukum akan diuji.
Dalam komunikasi terpisah, Bupati Asep menyampaikan bahwa proses terkait penjatuhan sanksi telah dibawa ke tingkat pemerintah pusat.
“Loh… kan sudah kita bawa ke BKN (Badan Kepegawaian Negara) dan Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri),” kata Bupati Asep melalui pesan WhatsApp, Senin (2/11/2026) sore.
Penjelasan tersebut kemudian mendapat respons dari Koordinator Aksi Solidaritas Wartawan, Paulus Simalango. Ia mengingatkan bahwa proses administrasi yang sebelumnya menjadi perhatian berlangsung ketika Asep masih berstatus sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati.
“Saat ini, dengan status sebagai Bupati Definitif, dr. Asep telah menggenggam Hak Prerogatif penuh selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tertinggi di wilayahnya,” ujar Paulus melalui sambungan telepon, Senin malam.
Senada dengan itu, Ketua NCW Bekasi Raya, Herman P.S., S.Pd., meminta Bupati Asep mengambil sikap tegas berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil sebagai salah satu landasan penegakan disiplin aparatur negara.
“Payung hukumnya jelas, sesuai aturan perundang-undangan (PP No. 94 Tahun 2021), seorang Bupati Definitif memiliki hak prerogatif penuh untuk mencopot atau memberikan sanksi berat kepada bawahannya tanpa perlu lagi bolak-balik meminta izin dari Mendagri. Apalagi yang perlu ditunggu, kembali ke sikap tegas Bupati saja,” jelas Herman.
Meski demikian, mekanisme penjatuhan hukuman disiplin tetap harus memperhatikan kewenangan pejabat pembina kepegawaian, jenis pelanggaran, hasil pemeriksaan, serta ketentuan teknis yang berlaku. Ketegasan tidak boleh mengabaikan prosedur, sebagaimana prosedur juga tidak semestinya dijadikan alasan untuk menghindari keputusan.
Kini, dukungan dari Ketua DPRD telah menjadi salah satu modal politik bagi Bupati Asep. Koordinator aksi solidaritas wartawan dan elemen masyarakat pun terus menagih agar komitmen penegakan etika birokrasi memiliki ujung yang jelas. Sebab, jabatan bukan tameng untuk menghindari pertanggungjawaban, sementara kewenangan bukan sekadar atribut untuk dipamerkan.
Publik kini menunggu langkah resmi Pemerintah Kabupaten Bekasi. Apakah pernyataan tegas Bupati Asep akan segera diwujudkan melalui keputusan administratif yang sah, atau justru kembali tertahan dalam labirin birokrasi?
Yang ditunggu bukan lagi seberapa lantang seorang kepala daerah berbicara tentang etika, melainkan seberapa konsisten ia menegakkan aturan ketika kewenangan sudah berada di tangannya. Komitmen sudah disampaikan, dukungan legislatif sudah terdengar. Kini, publik menunggu pembuktian.
(CP/red)






