Kekerasan terhadap Warga Sipil di Jila Menguji Tanggung Jawab Negara

JAKARTA – BELA RAKYAT –  Dugaan penyanderaan terhadap sejumlah perempuan di Distrik Jila, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, mendapat perhatian dari Ketua Bidang Organisasi dan Kaderisasi Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERMAHI, Moh Sahrul Lakoro.

Sahrul menilai, apabila informasi tersebut terkonfirmasi, tindakan menjadikan warga sipil terutama perempuan dan anak-anak sebagai sasaran kekerasan merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip kemanusiaan dan tidak dapat dibenarkan atas dasar kepentingan, ideologi, maupun klaim perjuangan apa pun.

Bacaan Lainnya

> “Dalam negara hukum, keselamatan warga sipil harus ditempatkan sebagai prioritas tertinggi. Tidak ada kepentingan yang dapat membenarkan penggunaan kekerasan terhadap masyarakat yang tidak terlibat langsung dalam konflik. Menjadikan perempuan dan kelompok rentan sebagai sasaran bukanlah ekspresi perjuangan, melainkan pengingkaran terhadap nilai kemanusiaan,” ujar Sahrul.

Menurutnya, peristiwa di Jila tidak boleh semata-mata dibaca sebagai persoalan keamanan, tetapi juga sebagai ujian terhadap kapasitas negara dalam memenuhi kewajiban konstitusional untuk menjamin hak hidup dan rasa aman setiap warga negara.

“Pasal 28A dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 secara tegas menjamin hak untuk hidup dan rasa aman. Karena itu, negara harus hadir tidak hanya melalui respons setelah peristiwa terjadi, tetapi melalui langkah perlindungan yang cepat, terukur, dan berorientasi pada keselamatan warga sipil,” tegasnya.

Sahrul meminta pemerintah pusat, TNI, Polri, dan seluruh institusi terkait memberikan atensi serius terhadap situasi di Jila. Menurutnya, prioritas utama saat ini adalah memastikan keselamatan para korban, memberikan kepastian kepada keluarga, serta menegakkan hukum terhadap setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab.

“Ketegasan negara terhadap pelaku kekerasan harus berjalan beriringan dengan prinsip perlindungan terhadap warga sipil. Ukuran keberhasilan negara bukan hanya kemampuan merespons ancaman, tetapi juga kemampuan memastikan bahwa masyarakat tidak terus-menerus menjadi korban dari konflik yang tidak mereka ciptakan,” katanya.

Sahrul menegaskan, Jila harus menjadi perhatian nasional dan evaluasi serius terhadap sistem perlindungan warga sipil di wilayah rawan konflik.

> “Negara tidak boleh hanya hadir ketika tragedi telah menjadi pemberitaan. Kehadiran negara harus dirasakan dalam bentuk perlindungan yang nyata. Keselamatan warga sipil harus menjadi prioritas, kekerasan harus dihentikan, dan hukum harus bekerja secara tegas serta berkeadilan,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *