BALI – Anggota Badan Legislasi DPR RI I Nyoman Parta menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat hadir untuk melindungi dan memuliakan masyarakat adat di seluruh Nusantara, termasuk desa adat di Bali yang memiliki kekhasan tersendiri.
Menurut Parta, keberadaan masyarakat adat sudah ada jauh sebelum Indonesia berdiri sebagai sebuah negara. Karena itu, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk mengakui dan menghormati keberadaan mereka sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945.
“Makna mengakui dan menghormati itu sejatinya adalah memuliakan dan memartabatkan masyarakat adat,” ujar I Nyoman Parta seperti dikutip di Instsgrsm pribadinya, Jumat (8/5/2026).
Ia menjelaskan, RUU Masyarakat Adat bukan sekadar aturan administratif, tetapi bentuk penghormatan negara terhadap identitas asli bangsa Indonesia. Di Bali sendiri, masyarakat adat dikenal melalui desa pakraman atau desa adat yang selama ini menjaga tradisi, budaya, hingga harmoni sosial masyarakat.
Menurut legislator Fraksi PDI Perjuangan tersebut, masyarakat adat merupakan jati diri Indonesia yang menjaga keberagaman dan kekayaan budaya bangsa. Bahkan, peran masyarakat adat sangat penting dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup.
“Kalau hari ini kita bicara tentang perubahan iklim, konservasi hutan, flora, fauna, hingga tabungan karbon, maka masyarakat adat adalah pihak yang paling setia menjaga hutan dan alam,” katanya.
Ia menilai, perlindungan terhadap masyarakat adat juga menjadi langkah strategis dalam menghadapi krisis iklim global. Sebab selama ini komunitas adat terbukti mampu menjaga keseimbangan alam melalui nilai-nilai kearifan lokal yang diwariskan turun-temurun.
Karena itu, negara perlu memberikan kedudukan yang terhormat kepada masyarakat adat, termasuk kewenangan untuk mengatur rumah tangganya sendiri sesuai tradisi dan hukum adat yang berlaku.
“Kalau ingin meminimalisir perubahan iklim, maka masyarakat adat harus diperkuat dan diberikan ruang untuk mengelola wilayah adatnya secara mandiri,” tegasnya.
RUU Masyarakat Adat sendiri diharapkan menjadi payung hukum nasional yang mampu memberikan kepastian hak, perlindungan wilayah adat, serta pengakuan terhadap identitas budaya masyarakat adat di seluruh Indonesia.






