LBH QISTH Desak Kejati Sumsel Bubarkan Yayasan Sjakhyakirti dan Usut Dugaan TPPU: “Jangan Ada Mafia Akademik Dilindungi”

PALEMBANG — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) QISTH resmi mengajukan permohonan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan agar membubarkan Yayasan Perguruan Tinggi Sjakhyakirti serta mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang disebut terjadi secara sistematis di lingkungan kampus tersebut.

Pendiri sekaligus Ketua Dewan Pembina LBH QISTH, Muhammad Hidayat Arifin, saat diwawancarai wartawan melalui sambungan telepon, menyebut dugaan pelanggaran yang terjadi bukan lagi sekadar pelanggaran administrasi pendidikan, melainkan sudah mengarah pada “kejahatan akademik terstruktur”.

Bacaan Lainnya

“Ini bukan soal kampus telat administrasi. Ini dugaan praktik ilegal yang berlangsung bertahun-tahun. Ada dugaan penerbitan ijazah tanpa hak, manipulasi data akademik, pungutan ilegal, sampai dugaan aliran dana yang patut dicurigai sebagai TPPU. Kalau negara diam, publik berhak curiga,” tegas Hidayat, Senin (25/5/26).

Dalam surat permohonannya, LBH QISTH membeberkan sejumlah temuan serius, mulai dari lima program studi yang disebut kehilangan status akreditasi namun tetap menerima mahasiswa dan menerbitkan ijazah, hingga dugaan manipulasi puluhan ribu data nilai akademik di luar periode pelaporan resmi.

Tak hanya itu, LBH QISTH juga menyoroti dugaan praktik “remedi fiktif” yang disebut menghasilkan perputaran uang miliaran rupiah. Dalam dokumen tersebut bahkan disebut adanya transfer dana puluhan juta rupiah untuk membuka periode pelaporan lama guna memasukkan data nilai yang diduga fiktif ke PDDikti.

Menurut Hidayat, jika fakta-fakta tersebut benar, maka yang menjadi korban bukan hanya negara, tetapi juga mahasiswa dan masyarakat luas.

“Bayangkan kalau mahasiswa sudah kuliah bertahun-tahun, bayar UKT, wisuda, pegang ijazah, ternyata ijazahnya bermasalah. Ini bukan sekadar kelalaian, ini menyangkut masa depan orang,” katanya.

Ia juga menyinggung sikap institusi yang disebut tetap menjalankan aktivitas akademik meskipun telah dijatuhi sanksi administratif berat oleh kementerian terkait.

“Kami melihat ada pembangkangan terbuka terhadap sanksi negara. Kalau institusi pendidikan saja merasa bisa mengabaikan hukum, lalu bagaimana publik mau percaya pada sistem pendidikan?” ujar Hidayat.

Lebih lanjut, Hidayat menegaskan bahwa Kejaksaan memiliki kewenangan hukum untuk bertindak tanpa harus menunggu adanya laporan polisi terlebih dahulu.

“Kejaksaan jangan hanya jadi penonton. Kalau semua data dan fakta ini dibiarkan menguap tanpa proses hukum yang serius, publik pasti bertanya: ada apa sebenarnya? Jangan sampai muncul persepsi bahwa hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul terhadap institusi besar,” katanya.

LBH QISTH meminta Kejati Sumsel segera melakukan penyelidikan menyeluruh, menindak pihak-pihak yang terlibat, menelusuri aliran dana bersama PPATK, hingga mengajukan pembubaran yayasan ke pengadilan.

“Ini momentum pembuktian bagi aparat penegak hukum. Apakah negara hadir melindungi dunia pendidikan, atau justru membiarkan dugaan mafia akademik tumbuh subur di Sumatera Selatan,” tutup Hidayat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *