Ojol Bergerak di Jantung Ibu Kota, Desak Negara Hadir Menata Keadilan Ekosistem Digital

JAKARTA — Gelombang aksi unjuk rasa pengemudi ojek online kembali mengguncang kawasan Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (21/5/2026). Massa yang tergabung dalam Forum Komunikasi Ojol Tertindas (FORKOT) turun ke jalan membawa sederet tuntutan terkait kebijakan transportasi online yang dinilai semakin memberatkan driver di lapangan. Dengan dua mobil komando dan pengeras suara, para peserta aksi menyampaikan aspirasi secara terbuka agar pemerintah tidak lagi menutup mata terhadap persoalan kesejahteraan pengemudi ojol di tengah pesatnya pertumbuhan ekonomi digital nasional.

Berdasarkan pantauan di lokasi, massa aksi mulai memadati ruas Jalan Medan Merdeka Selatan sekitar pukul 13.30 WIB. FORKOT yang merupakan gabungan berbagai organisasi, komunitas, dan paguyuban ojol Indonesia menyatakan sikap tegas mendukung perlindungan driver, namun tetap meminta pemerintah mengkaji ulang sejumlah kebijakan yang dinilai berpotensi mengganggu keseimbangan ekosistem transportasi online. Mereka menilai, regulasi yang lahir tanpa melibatkan suara pengemudi hanya akan memperbesar jurang ketidakadilan antara aplikator dan mitra pengemudi.

Dalam aksi tersebut, FORKOT menyampaikan beberapa poin tuntutan utama secara terbuka kepada pemerintah dan perusahaan aplikator. Secara konstitusional, tuntutan para driver tersebut dinilai memiliki landasan hukum yang kuat sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Selain itu, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 juga menjamin hak setiap orang atas kepastian hukum yang adil. Dalam konteks transportasi digital, negara dituntut mampu menghadirkan regulasi yang tidak hanya melindungi investasi dan pertumbuhan teknologi, tetapi juga menjamin keberlangsungan hidup para pengemudi sebagai elemen utama penggerak layanan.

Ketua Umum Persahabatan Ojek Online Indonesia (POI), Okky, menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh hanya melihat persoalan ojol dari sisi bisnis digital semata. Menurutnya, para pengemudi online adalah bagian dari denyut ekonomi rakyat yang selama ini menopang kebutuhan masyarakat modern, namun sering kali menjadi pihak paling rentan dalam sistem yang terus berubah. Ia menilai negara harus hadir sebagai penyeimbang agar tidak terjadi ketimpangan berkepanjangan antara aplikator dan driver.

“Driver ojol hari ini jangan hanya dipandang sebagai objek ekonomi digital atau angka statistik investasi. Mereka adalah manusia yang punya keluarga, punya anak yang harus sekolah, punya cicilan hidup, dan setiap hari bekerja di jalan dengan segala risiko yang mereka hadapi. Negara wajib hadir memastikan ada keadilan, bukan hanya bagi perusahaan aplikasi, tetapi juga bagi para pengemudi yang menjadi tulang punggung utama layanan transportasi online di Indonesia,” tegas Okky.

Dari atas mobil komando (mokom) Okky menyampaikan enam point tuntutan, yakni:
1. Mendesak revisi kebijakan potongan 8 persen dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026 agar mempertimbangkan keseimbangan antara driver, aplikator, merchant, konsumen, dan iklim investasi digital.
2. Menolak perubahan status mitra ojol menjadi pekerja atau buruh karena dianggap dapat menghilangkan fleksibilitas kerja serta mempersempit akses ekonomi masyarakat.
3. Menuntut tarif ojol yang lebih adil dan manusiawi sesuai kondisi lapangan serta biaya operasional driver.
4. Meminta standarisasi jarak antar dan jemput yang lebih proporsional agar tidak merugikan pengemudi.
5. Mendesak pemerintah dan aplikator melibatkan perwakilan driver dalam setiap penyusunan kebijakan transportasi online.
6. Mendukung penguatan perlindungan driver melalui sistem suspend yang transparan, perlindungan sosial, serta kepastian hukum tanpa menghapus pola kemitraan.

Ketum POI pun menyoroti wacana perubahan status mitra menjadi pekerja atau buruh yang menurutnya harus dikaji sangat hati-hati agar tidak menimbulkan dampak sosial yang lebih besar.

“Kalau hubungan kemitraan dipaksakan berubah total menjadi hubungan kerja formal, maka akan ada konsekuensi besar seperti pembatasan kuota driver, seleksi ketat, hingga potensi pemutusan kemitraan massal. Banyak masyarakat kecil yang selama ini bergantung pada fleksibilitas ojol justru bisa kehilangan ruang mencari nafkah. Perlindungan driver memang penting, tetapi jangan sampai kebijakan yang dibuat malah mematikan kesempatan ekonomi rakyat kecil,” ungkap Okky, Kamis (21/5/2026).

Lebih lanjut, Okky meminta pemerintah membuka ruang dialog objektif yang melibatkan seluruh unsur ekosistem transportasi online, termasuk perwakilan driver dari berbagai organisasi dan komunitas. Ia menegaskan, perlindungan terhadap pengemudi tidak cukup hanya melalui bantuan sosial atau kebijakan populis sesaat, melainkan harus diwujudkan melalui transparansi sistem suspend, kejelasan algoritma aplikasi, tarif yang manusiawi, serta kepastian hukum yang berkeadilan.

“Ojol butuh perlindungan, tetapi ekosistem digital juga harus tetap hidup dan berkelanjutan tanpa mengganggu iklim investasi nasional. Jangan sampai kemajuan teknologi justru dibangun di atas kelelahan dan ketidakpastian hidup para driver yang setiap hari bekerja di jalan.” Pungkasnya.
(CP/red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *