TANGERANG — Di negeri yang konstitusinya menjamin hak hidup setiap warga negara, ironi justru kembali mengetuk pintu nurani publik dari lorong Instalasi Gawat Darurat RS Sari Asih Bintaro. Di tempat yang seharusnya menjadi pelabuhan terakhir harapan, seorang pasien justru diduga dibiarkan bertarung sendirian melawan maut, sementara waktu terus berdetak seperti lonceng kematian yang perlahan merampas kesempatan hidupnya. Tragedi yang terjadi pada Jum’at (22/5/2026) itu bukan sekadar kabar duka, melainkan potret getir tentang bagaimana birokrasi diduga mampu membungkam nilai paling suci dalam dunia kesehatan: kemanusiaan.
Berdasarkan data dan keterangan yang dihimpun di lapangan, pasien tiba di IGD sekitar pukul 16.00 WIB dalam kondisi kritis dan lemah. Namun alih-alih segera mendapatkan tindakan penyelamatan nyawa atau life saving treatment, keluarga justru disebut dihadapkan pada persoalan administrasi dan alasan keterbatasan ruang. Waktu yang dalam dunia medis dikenal sebagai golden hour (detik-detik penentu antara hidup dan kematian) diduga berlalu begitu saja di tengah ketidakpastian. Penanganan medis baru dilakukan sekitar pukul 19.00 WIB setelah adanya teguran keras dari kuasa hukum keluarga. Namun semesta seakan telah terlambat memberi ruang bagi harapan. Pada pukul 20.45 WIB, pasien akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Tangis keluarga pecah bukan hanya karena kehilangan, tetapi juga karena dugaan ucapan yang dinilai mengiris rasa kemanusiaan. Salah satu anak kandung korban, berinisial IN, mengungkapkan dugaan pernyataan oknum dokter jaga berinisial dr. H. “Kami belum bisa melakukan tindakan karena pasien masih bisa bicara dan bapak belum sekarat,” tutur IN dengan suara bergetar menahan duka. Kalimat itu kini menggema di ruang publik bagai luka terbuka, sebab di tengah sumpah profesi kedokteran yang diagungkan sebagai jalan pengabdian kemanusiaan, publik justru mendengar nada dingin yang dinilai menjauh dari empati.
Keluarga korban juga menduga adanya perlakuan diskriminatif lantaran pasien merupakan peserta BPJS Kesehatan. Jika dugaan tersebut benar, maka tragedi ini bukan lagi sekadar persoalan pelayanan medis, melainkan tamparan keras terhadap amanat konstitusi. Sebab Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 secara tegas menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang layak tanpa membedakan status ekonomi. Dalam negara hukum, kartu jaminan kesehatan seharusnya menjadi jembatan keselamatan, bukan justru tembok pembatas pertolongan.
Pakar hukum kesehatan Taufik H. Nasution, S.H., M.H., M.H.Kes., menilai, apabila seluruh rangkaian peristiwa tersebut terbukti secara hukum, maka persoalan ini telah melampaui batas pelanggaran etik profesi dan berpotensi masuk ke ranah pidana serius sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Menurutnya, Pasal 174 dan Pasal 271 UU Kesehatan secara jelas melarang rumah sakit maupun tenaga medis menolak pasien gawat darurat atau mendahulukan urusan administrasi sebelum penyelamatan nyawa dilakukan. Bahkan Pasal 433 UU Kesehatan membuka ruang pidana bagi tenaga medis yang sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien kritis dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.
“Keselamatan pasien adalah hukum tertinggi. Tidak boleh ada ruang bagi birokrasi untuk berdiri lebih tinggi daripada nyawa manusia. Ketika seseorang datang ke IGD dalam kondisi kritis, maka yang wajib bergerak pertama kali adalah nurani kemanusiaan, bukan meja administrasi,” tegas Taufik H. Nasution, S.H., M.H., M.H.Kes., kepada awak media, Jum’at (22/5/2026) malam.
Masih menurutnya, apabila keterlambatan penanganan itu terbukti memutus golden hour keselamatan pasien, maka ketentuan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dapat diterapkan, “Hukum pidana tidak hanya berbicara tentang tindakan aktif, tetapi juga tentang pembiaran yang menghilangkan kesempatan hidup seseorang,” ujarnya.
Taufik H. Nasution juga menyoroti bahwa rumah sakit memiliki kewajiban moral sekaligus konstitusional untuk mengedepankan prinsip salus populi suprema lex esto, keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Imbuhnya.
“Rumah sakit bukan perusahaan biasa yang semata berdiri di atas kalkulasi administratif. Rumah sakit adalah institusi kemanusiaan. Ketika prosedur dijadikan alasan untuk menunda pertolongan pasien gawat darurat, maka di situlah hukum dan etika kedokteran sedang dipertaruhkan,” tuturnya.
Ia menegaskan, pihak keluarga akan menempuh jalur hukum pidana maupun perdata demi mendapatkan keadilan atas meninggalnya korban.
“Negara tidak boleh kalah oleh birokrasi pelayanan kesehatan. Bila benar terjadi penelantaran pasien gawat darurat, maka siapa pun yang bertanggung jawab wajib dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Jangan sampai ada kesan bahwa nyawa rakyat kecil bisa ditawar hanya karena status BPJS atau persoalan administrasi,” lanjut Taufik H. Nasution.
Ia juga mendesak Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan, organisasi profesi, serta aparat penegak hukum untuk melakukan audit medis dan investigasi menyeluruh secara objektif dan transparan. Menurutnya, tragedi ini harus menjadi momentum evaluasi nasional terhadap wajah pelayanan kesehatan Indonesia. Pungkas Taufik H. Nasution.
Pada akhirnya, tragedi ini bukan hanya tentang satu keluarga yang kehilangan orang tercinta, melainkan tentang bagaimana kemanusiaan diuji di ruang yang seharusnya paling sakral bagi keselamatan manusia. Lorong IGD yang semestinya dipenuhi ikhtiar penyelamatan, kini berubah menjadi ruang sunyi tempat harapan perlahan runtuh bersama detik-detik yang tak kembali. Dan ketika nyawa manusia diduga kalah cepat dibanding urusan administrasi, maka yang sesungguhnya sedang sakit bukan hanya sistem pelayanan kesehatan, melainkan juga nurani peradaban itu sendiri.
(CP/red)






