Hibah Rp8,65 Miliar Disbudpora, Ketua PWI Bekasi Raya: Tujuh Nama Sudah Terang, Nominal Masih di Balik Tirai

BEKASI | MEDIA BELA RAKYAT — Anggaran publik semestinya bekerja seperti kaca: bening, dapat dilihat, dan mudah ditelusuri. Namun, jawaban tertulis Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disbudpora) Kabupaten Bekasi mengenai belanja hibah Tahun Anggaran 2026 masih menyisakan satu pertanyaan mendasar: dari total Rp8,65 miliar yang dialokasikan kepada tujuh organisasi olahraga dan kepemudaan, berapa nominal yang diterima masing-masing?

Dalam surat Disbudpora Kabupaten Bekasi Nomor 200.1.4.4/4476/Disbudpora.3/2026 tertanggal 6 Agustus 2026 kemarin, pemerintah daerah telah menyampaikan total anggaran sekaligus tujuh organisasi penerima hibah. Namun, dalam jawaban tertulis tersebut belum tercantum rincian nominal untuk masing-masing penerima.

Fakta ini penting ditempatkan secara proporsional. Belum dicantumkannya rincian tersebut bukan berarti terdapat penyimpangan, tetapi menunjukkan masih adanya informasi mengenai penggunaan anggaran publik yang perlu diperjelas.

Surat Disbudpora itu merupakan jawaban atas permohonan konfirmasi dan klarifikasi PWI Bekasi Raya melalui surat Nomor A.100.22/PWI-BR/VII/2026 tertanggal 13 Juli 2026 lalu.

Disbudpora menjelaskan pengalokasian hibah mengacu pada Peraturan Bupati Bekasi Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring Hibah dan Bantuan Sosial.

Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa pada Tahun Anggaran 2026 Disbudpora mengalokasikan belanja hibah sebesar Rp8.650.000.000. Pada saat surat diterbitkan, Disbudpora juga menyebut belum terdapat Dokumen Perubahan.

Artinya, angka total telah disampaikan secara resmi. Namun, pertanyaan mengenai bagaimana Rp8,65 miliar tersebut dibagi kepada masing-masing penerima belum terjawab dalam surat itu.

Tujuh organisasi yang disebut sebagai penerima yakni Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bekasi, National Paralympic Committee of Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi, Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kabupaten Bekasi, DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Bekasi, Badan Pembina Olahraga Pelajar Seluruh Indonesia (Bapopsi) Kabupaten Bekasi, Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Kabupaten Bekasi, serta Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Asosiasi Kabupaten Bekasi.

Tujuh nama sudah terang. Nominal di belakang masing-masing nama masih belum terlihat dalam jawaban tertulis tersebut.

Publik baru memperoleh jawaban mengenai “siapa”, sementara pertanyaan “berapa”, “untuk apa”, dan “sudah sejauh mana direalisasikan” masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut.

Di titik inilah prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah menjadi relevan. Anggaran daerah bukan sekadar deretan angka dalam dokumen pemerintahan, tetapi uang publik yang pengelolaannya harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keterbukaan informasi publik memiliki landasan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pengelolaan keuangan daerah juga dituntut dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, meminta rincian hibah tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai tuduhan terhadap pemberi maupun penerima hibah. Pertanyaan mengenai nominal, peruntukan, realisasi, dan pertanggungjawaban merupakan bagian dari kontrol publik terhadap penggunaan anggaran daerah.

Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin, S.H., mengatakan pihaknya menghargai respons tertulis yang telah diberikan Disbudpora Kabupaten Bekasi. Namun, menurutnya, masih terdapat informasi yang perlu diperjelas agar masyarakat memperoleh gambaran utuh mengenai alokasi hibah tersebut.

“Total anggarannya sudah dijawab, yakni Rp8,65 miliar. Tujuh organisasi penerimanya juga sudah disebutkan. Tetapi pertanyaan berikutnya tentu sangat sederhana: masing-masing menerima berapa? Informasi itu belum tercantum dalam surat jawaban yang kami terima,” kata Ade, Selasa (1/9/2026).

Ade menegaskan permintaan keterbukaan tersebut tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran ataupun penyimpangan oleh Disbudpora maupun organisasi penerima hibah.

“PWI tidak sedang menyimpulkan ada pelanggaran atau penyimpangan. Kami meminta informasi supaya terang. Kalau Rp8,65 miliar itu berasal dari anggaran daerah dan diberikan kepada tujuh organisasi, tentu publik berkepentingan mengetahui pembagiannya, peruntukannya, serta mekanisme pertanggungjawabannya,” paparnya.

Masih menurut Ade, keterbukaan data justru menjadi cara efektif untuk mencegah munculnya spekulasi terhadap penggunaan anggaran publik.

“Transparansi bukan tuduhan. Justru dengan data yang terbuka, pemerintah dan organisasi penerima hibah dapat menjelaskan kepada masyarakat bahwa setiap rupiah anggaran memiliki dasar, peruntukan, dan pertanggungjawaban yang jelas,” tegasnya.

Dalam perspektif jurnalistik, persoalan ini juga harus ditempatkan secara proporsional. Tidak dicantumkannya rincian nominal dalam surat jawaban tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran. Namun, kondisi tersebut juga tidak menghilangkan hak publik untuk mempertanyakan dan memperoleh informasi mengenai penggunaan anggaran daerah.

“Yang dibutuhkan adalah data resmi, dokumen yang dapat diverifikasi, serta penjelasan pihak-pihak berwenang agar pemberitaan tidak bergerak berdasarkan dugaan, melainkan fakta,” tutur Ade.

PWI Bekasi Raya karena itu mendorong Disbudpora Kabupaten Bekasi memberikan penjelasan lanjutan setidaknya mengenai nominal hibah masing-masing dari tujuh organisasi, dasar penetapan besarannya, peruntukan anggaran, serta status realisasi atau pencairannya pada Tahun Anggaran 2026.

Pertanyaan publik pada akhirnya sederhana: Rp8,65 miliar itu dibagi berapa kepada masing-masing penerima, digunakan untuk program apa, dan bagaimana realisasinya?

Jawaban atas pertanyaan tersebut bukan sekadar memenuhi rasa ingin tahu. Keterbukaan mengenai penggunaan anggaran publik merupakan bagian penting dari akuntabilitas pemerintahan sekaligus pendidikan publik mengenai bagaimana uang daerah dikelola.

Merujuk pada substansi surat Disbudpora Kabupaten Bekasi tertanggal 6 Agustus 2026 kemarin itu, rincian nominal masing-masing penerima belum tercantum dalam jawaban yang diterima PWI Bekasi Raya. Karena itu, penjelasan lanjutan diperlukan agar informasi mengenai anggaran Rp8,65 miliar tersebut tidak berhenti pada angka total, tetapi dapat ditelusuri hingga pembagian, peruntukan, realisasi, dan pertanggungjawabannya.

Media Bela Rakyat membuka ruang klarifikasi dan hak jawab secara proporsional bagi Disbudpora Kabupaten Bekasi maupun tujuh organisasi penerima hibah apabila terdapat data, fakta, atau informasi yang perlu ditambahkan maupun diluruskan.

Sebab dalam negara hukum dan demokrasi, kritik bukanlah vonis, pertanyaan bukanlah tuduhan, dan keterbukaan bukanlah ancaman. Kepercayaan publik semestinya dibangun di atas data dan fakta yang terang.
(CP/red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *