JAKARTA: BELA RAKYAT – Usulan agar berbagai layanan sertifikasi, verifikasi, inspeksi, dan survei strategis diwajibkan menggunakan IDSurvey kembali menjadi perhatian setelah Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menyampaikan gagasan tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat bersama PT Inspeksi Sertifikasi dan Survey Indonesia (IDSurvey).
Usulan ini dinilai sebagai langkah memperkuat pengawasan negara terhadap aktivitas ekonomi strategis. Namun di sisi lain, sejumlah kalangan menilai kebijakan mandatory juga perlu dikaji secara mendalam agar tetap menjaga prinsip persaingan usaha yang sehat, efisiensi layanan, serta kepastian hukum.
IDSurvey dan Peran Strategisnya
IDSurvey merupakan holding BUMN jasa survei yang menaungi perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang inspeksi, pengujian, sertifikasi, verifikasi, dan konsultansi. Lembaga ini memiliki peran penting dalam memastikan standar mutu berbagai komoditas, kegiatan ekspor-impor, industri manufaktur, energi, hingga sektor pertambangan.
Dalam rapat tersebut, Herman Khaeron menilai negara perlu memberikan mandat lebih besar kepada IDSurvey untuk menjalankan fungsi-fungsi strategis yang berkaitan dengan penerimaan negara, keamanan nasional, hilirisasi industri, serta peningkatan daya saing produk Indonesia.
Enam Bidang Diusulkan Menjadi Mandatory
Herman mengusulkan sedikitnya enam sektor yang layak memperoleh kebijakan wajib menggunakan layanan IDSurvey, yakni:
1. menjaga penerimaan negara;
2. menjaga keamanan dan ketahanan nasional;
3. mendukung program strategis nasional;
4. memastikan produk Indonesia diterima di pasar global;
5. meningkatkan kepercayaan investor;
6. mendukung hilirisasi industri dan transisi energi.
Menurutnya, negara-negara lain juga memanfaatkan lembaga nasional untuk melindungi kepentingan ekonominya.
Potensi Menambah Penerimaan Negara
Salah satu alasan utama di balik usulan mandatory adalah mencegah praktik under invoicing, manipulasi nilai barang, maupun transfer pricing yang dapat mengurangi penerimaan negara.
Melalui sistem inspeksi dan verifikasi yang terintegrasi, pemerintah diharapkan memperoleh data yang lebih akurat mengenai aktivitas perdagangan dan industri sehingga potensi kebocoran penerimaan dapat ditekan.
Namun efektivitas kebijakan tersebut tetap bergantung pada kualitas sistem pengawasan, integritas pelaksana, serta koordinasi antarlembaga.
Pangsa Pasar Masih Relatif Kecil
Dalam rapat juga diungkapkan bahwa pangsa pasar IDSurvey diperkirakan baru sekitar 27 persen. Sebagian besar layanan inspeksi dan sertifikasi masih dikuasai perusahaan swasta nasional maupun perusahaan asing.
Fakta tersebut menjadi alasan mengapa sebagian anggota DPR menilai pemerintah perlu memberi ruang lebih besar kepada holding BUMN tersebut agar mampu berkembang sekaligus menjalankan fungsi negara.
Tantangan Persaingan Usaha
Di sisi lain, penerapan kewajiban menggunakan satu lembaga juga dapat memunculkan sejumlah pertanyaan.
Pelaku usaha kemungkinan akan menyoroti apakah kebijakan mandatory berpotensi mengurangi pilihan penyedia jasa sertifikasi.
Selain itu, muncul pula pertanyaan mengenai bagaimana mekanisme pengawasan tarif, kualitas pelayanan, waktu penyelesaian sertifikasi, hingga mekanisme pengaduan apabila seluruh layanan diwajibkan melalui satu lembaga.
Aspek-aspek tersebut dinilai penting agar kebijakan tetap sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Pengawasan Menjadi Kunci
Penguatan peran IDSurvey juga harus diiringi dengan sistem akuntabilitas yang kuat.
Transparansi proses sertifikasi, audit berkala, pengawasan independen, digitalisasi layanan, serta publikasi indikator kinerja menjadi faktor penting agar kepercayaan masyarakat dan dunia usaha terus meningkat.
Tanpa pengawasan yang memadai, kebijakan mandatory berpotensi menimbulkan persepsi kurang positif meskipun tujuan awalnya adalah memperkuat kepentingan nasional.
Dunia Usaha Menunggu Kepastian Regulasi
Pelaku industri pada umumnya membutuhkan kepastian hukum, prosedur yang sederhana, biaya yang kompetitif, dan pelayanan yang cepat.
Apabila pemerintah benar-benar mengarah pada kebijakan mandatory, maka diperlukan regulasi yang jelas mengenai ruang lingkup kewajiban, jenis layanan yang diwajibkan, mekanisme keberatan, standar pelayanan minimum, serta evaluasi berkala terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut.
Kesimpulan
Usulan memperkuat mandat IDSurvey menunjukkan adanya dorongan agar negara memiliki instrumen yang lebih kuat dalam mengawasi sektor-sektor strategis. Gagasan tersebut berpotensi meningkatkan penerimaan negara, memperkuat keamanan ekonomi, dan mendukung hilirisasi industri.
Namun demikian, implementasinya memerlukan kajian komprehensif agar tidak menimbulkan persoalan baru dalam iklim persaingan usaha maupun pelayanan publik. Transparansi, akuntabilitas, efisiensi, serta pengawasan independen menjadi faktor penting apabila kebijakan mandatory benar-benar diterapkan pada masa mendatang.






