BAKN DPR: Penguatan Bulog Jadi Penentu Ketahanan Pangan, Herman Khaeron Soroti Tata Kelola hingga Efisiensi Gudang

JAKARTA: BELA RAKYAT –  Peran Perum Bulog kembali menjadi sorotan dalam upaya mewujudkan ketahanan pangan nasional. Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI menilai bahwa keberhasilan pemerintah menjaga stabilitas pangan tidak hanya bergantung pada peningkatan produksi, tetapi juga ditentukan oleh tata kelola Bulog sebagai institusi negara yang bertanggung jawab mengelola cadangan pangan.

Pandangan tersebut mengemuka dalam kunjungan kerja BAKN DPR RI ke Kantor Wilayah Perum Bulog Sumatera Barat di Padang. Wakil Ketua BAKN DPR RI, Herman Khaeron, memimpin langsung pertemuan tersebut sebagai bagian dari pendalaman terhadap tata kelola ketahanan pangan nasional.

Bacaan Lainnya

Menurut Herman, Bulog memiliki posisi yang tidak dapat digantikan oleh lembaga lain karena berfungsi menjaga keseimbangan pasokan dan harga beras di tengah fluktuasi produksi serta dinamika pasar.

“Khusus beras, saya kira memang tata kelolanya yang harus dirapikan kembali. Bahkan jika diurai lebih jauh, Bulog harus diperkuat karena Bulog merupakan satu-satunya institusi negara yang mampu menjaga ketersediaan dan keterjangkauan pangan,” ujar Herman Khaeron.

Investigasi Tata Kelola Bulog

Pendalaman yang dilakukan BAKN tidak hanya sebatas mengevaluasi laporan administrasi. Tim BAKN juga menelaah berbagai aspek pengelolaan Bulog, mulai dari efektivitas penugasan pemerintah, kesiapan infrastruktur pergudangan, hingga dampak kebijakan terhadap kondisi keuangan perusahaan.

Langkah ini menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPR agar setiap anggaran negara yang dialokasikan kepada Bulog benar-benar menghasilkan manfaat bagi masyarakat, khususnya dalam menjaga stabilitas harga beras.

BAKN memandang bahwa tantangan ketahanan pangan ke depan semakin kompleks. Pertumbuhan jumlah penduduk, perubahan iklim, hingga potensi gangguan distribusi pangan menuntut Bulog memiliki kapasitas yang lebih besar dibandingkan kondisi saat ini.

Infrastruktur Gudang Dinilai Perlu Diperkuat

Dalam keterangannya, Herman menyoroti persoalan kapasitas gudang Bulog yang harus terus ditingkatkan seiring bertambahnya kebutuhan pangan nasional.

Menurutnya, apabila kapasitas penyimpanan tidak bertambah, Bulog akan semakin bergantung pada penyewaan gudang milik pihak ketiga. Kondisi tersebut dinilai berpotensi meningkatkan biaya operasional dan mengurangi efisiensi penggunaan anggaran.

“Kalau jumlah penduduk terus meningkat, maka kapasitas gudang Bulog juga harus bertambah. Kalau tidak ditambah, akhirnya harus menyewa gudang. Ketika menyewa, biaya operasional meningkat dan pada akhirnya menjadi tidak efisien,” tegas Herman.

Ia menilai investasi pada pembangunan gudang baru justru menjadi langkah jangka panjang yang lebih ekonomis dibandingkan terus mengeluarkan biaya sewa setiap tahun.

Penugasan Pemerintah Harus Diikuti Pendanaan

Selain infrastruktur, Herman juga menyoroti pentingnya dukungan pembiayaan terhadap setiap penugasan pemerintah kepada Bulog.

Menurutnya, berbagai program stabilisasi harga maupun penyerapan hasil panen tidak boleh hanya menjadi beban perusahaan. Negara perlu memastikan setiap kebijakan disertai skema pendanaan yang jelas agar kondisi keuangan Bulog tetap sehat.

BAKN berpandangan bahwa keberhasilan Bulog menjaga harga pangan harus diimbangi dengan keberlanjutan bisnis perusahaan sehingga mampu menjalankan fungsi pelayanan publik tanpa mengalami tekanan finansial.

Tidak Sekadar Menindaklanjuti Temuan BPK

Herman menjelaskan bahwa kunjungan kerja ke Sumatera Barat bukan hanya bertujuan menindaklanjuti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Lebih dari itu, BAKN ingin menghimpun berbagai masukan dari pemerintah daerah, jajaran Bulog, serta para pemangku kepentingan guna menyusun rekomendasi yang komprehensif kepada pemerintah pusat.

Rekomendasi tersebut nantinya diharapkan mampu memperkuat sistem ketahanan pangan nasional, termasuk memperbaiki tata kelola Bulog agar semakin efektif menghadapi tantangan masa depan.

Mengawal Amanat Undang-undang Pangan

BAKN menegaskan, seluruh penguatan terhadap Bulog merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang menempatkan negara sebagai penanggung jawab utama dalam mewujudkan kedaulatan pangan.

Di tengah meningkatnya kebutuhan pangan nasional, keberadaan Bulog dinilai tetap menjadi instrumen strategis pemerintah untuk menjaga stok, mengendalikan harga, serta memastikan masyarakat memperoleh akses pangan yang cukup dengan harga terjangkau.

Menutup keterangannya, Herman menegaskan komitmen BAKN untuk terus mengawal penguatan kelembagaan Bulog sebagai bagian dari agenda besar ketahanan pangan nasional.

“Sesuai dengan prinsip Undang-Undang Pangan Nomor 18 Tahun 2012, ke depan kita harus mampu mewujudkan kedaulatan, kemandirian, ketahanan, dan keamanan pangan,” pungkas Herman Khaeron.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *