BAZNAS RI Gulirkan Beasiswa Sertifikasi untuk 200 Amil Zakat di Delapan Provinsi

JAKARTA –   Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI terus memperkuat kualitas sumber daya manusia (SDM) pengelola zakat melalui peluncuran Program Beasiswa Sertifikasi Amil se-Indonesia 2026. Program ini ditujukan untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme amil zakat agar pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah semakin efektif, transparan, dan akuntabel.

Peluncuran program yang digagas melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) BAZNAS tersebut dilaksanakan secara daring pada Rabu (10/6/2026). Sebanyak 200 amil zakat dari delapan provinsi menjadi sasaran program, yakni Bengkulu, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Maluku Utara, dan Sulawesi Tenggara.

Bacaan Lainnya

Melalui beasiswa ini, para peserta memperoleh kesempatan mengikuti sertifikasi kompetensi secara gratis pada skema kualifikasi tiga bidang pengelolaan zakat yang telah ditetapkan.

Wakil Ketua BAZNAS RI, Zainut Tauhid Sa’adi, mengatakan program tersebut merupakan bagian dari komitmen BAZNAS dalam mempercepat peningkatan kualitas SDM perzakatan nasional sekaligus menjalankan amanat regulasi terkait sertifikasi amil zakat.

Menurutnya, penguatan kapasitas amil menjadi faktor penting dalam memastikan pengelolaan dana umat dilakukan secara profesional dan mampu menjawab tantangan pengembangan sektor zakat yang terus berkembang.

“Potensi zakat yang besar membutuhkan pengelolaan yang profesional. Karena itu, amil tidak hanya harus memiliki integritas, tetapi juga kompetensi yang terstandarisasi sehingga mampu mengelola dana zakat secara optimal dan dipercaya masyarakat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pentingnya kompetensi amil telah ditegaskan dalam berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 dan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2014 yang mengharuskan pengelola zakat memiliki kemampuan yang memadai di bidangnya.

Zainut menambahkan, seluruh biaya pelaksanaan program sertifikasi ini didukung oleh BAZNAS RI melalui pemanfaatan dana fisabilillah. Langkah tersebut dinilai strategis karena amil memiliki peran penting dalam memperkuat ekonomi umat dan mendorong kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan zakat yang efektif.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa sertifikasi bukan sekadar pemenuhan persyaratan administratif, melainkan pengakuan atas kompetensi yang mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap profesional seorang amil.

“Standarisasi kompetensi diharapkan mampu menciptakan keseragaman kualitas layanan, memberikan pengakuan profesional kepada amil, serta menjaga kualitas pengelolaan zakat secara berkelanjutan,” katanya.

Sementara itu, Kepala LSP BAZNAS, Muhammad Choirin, menilai program beasiswa sertifikasi merupakan investasi jangka panjang dalam membangun ekosistem zakat nasional yang kuat.

Menurutnya, peningkatan kompetensi amil akan berdampak langsung pada meningkatnya kepercayaan publik terhadap lembaga pengelola zakat. Semakin profesional dan berintegritas para amil, semakin besar pula peluang optimalisasi potensi zakat nasional untuk mendukung kesejahteraan umat.

“Penguatan kapasitas amil adalah investasi terbaik bagi masa depan zakat Indonesia. Profesionalisme yang terus meningkat akan memperkuat kepercayaan masyarakat dan mendorong pemanfaatan potensi zakat secara lebih maksimal,” ujar Choirin.

Melalui program ini, BAZNAS berharap lahir lebih banyak amil bersertifikat yang mampu menjalankan tugas pengelolaan zakat sesuai standar kompetensi nasional, sehingga peran zakat sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi dan pengentasan kemiskinan dapat semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *