JAKARTA: BELA RAKYAT – Rencana pemangkasan alokasi dana desa dalam RAPBN 2027 memunculkan kekhawatiran luas di kalangan pemerintah desa, anggota DPR, hingga masyarakat yang bergantung pada pelayanan publik di tingkat desa.
Dalam rapat Panitia Kerja Kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) Badan Anggaran DPR RI, Anggota Banggar DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi mempertanyakan dasar kebijakan pemerintah yang dinilai memangkas dana desa secara drastis, dari kisaran Rp1,3 miliar menjadi sekitar Rp370 juta per desa.
Pernyataan tersebut bukan sekadar kritik terhadap angka dalam dokumen anggaran. Di balik penurunan itu muncul pertanyaan besar mengenai arah kebijakan fiskal pemerintah dan kemampuan desa menjalankan kewenangannya.
Penurunan Anggaran yang Memicu Pertanyaan
Menurut Dede Yusuf, hampir seluruh kepala desa yang ditemuinya mengaku tidak lagi memiliki ruang fiskal yang memadai apabila besaran dana benar-benar turun hingga hanya ratusan juta rupiah.
“Padahal selama ini dana desa menjadi tulang punggung berbagai program pembangunan, mulai dari pembangunan jalan lingkungan, saluran irigasi, pengelolaan sampah, pemberdayaan masyarakat, hingga pelayanan sosial,” kata Dede kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Jika angka tersebut benar diterapkan secara nasional, maka kapasitas pemerintah desa diperkirakan akan mengalami penurunan signifikan.
Beban Desa Terus Bertambah
Ironisnya, di saat anggaran diperkecil, daftar kewajiban desa justru semakin panjang.
Pemerintah desa kini tidak hanya dituntut membangun infrastruktur dasar, tetapi juga terlibat dalam penanganan kemiskinan ekstrem, ketahanan pangan, pengelolaan sampah, mitigasi bencana, digitalisasi pelayanan publik, hingga mendukung berbagai program nasional.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: apakah pemerintah telah menghitung kemampuan riil desa dalam menjalankan seluruh mandat tersebut dengan dukungan anggaran yang jauh lebih kecil?
Masalah Sampah Menjadi Contoh Nyata
Dalam rapat Banggar, Dede Yusuf mencontohkan persoalan sampah sebagai salah satu keluhan yang paling sering disampaikan masyarakat ketika dirinya melakukan kunjungan ke daerah pemilihan.
Masalah tersebut tidak hanya dihadapi pemerintah desa, tetapi juga pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi.
Artinya, apabila desa kehilangan sebagian besar kemampuan fiskalnya, maka penanganan pelayanan dasar dikhawatirkan semakin sulit dilakukan.
Efisiensi atau Pengalihan Prioritas?
Hingga kini publik masih menunggu penjelasan rinci pemerintah mengenai alasan utama pemotongan dana desa.
Sejumlah kemungkinan muncul dalam pembahasan publik, mulai dari kebijakan efisiensi fiskal, perubahan formula Transfer ke Daerah, hingga pengalihan pembiayaan melalui program kementerian.
Namun tanpa penjelasan resmi yang komprehensif, perubahan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian dalam penyusunan APBDes dan perencanaan pembangunan desa.
Dampak yang Berpotensi Terjadi
Apabila pengurangan dana benar-benar diberlakukan tanpa skema kompensasi yang memadai, sejumlah dampak dapat muncul, antara lain:
1. Berkurangnya pembangunan infrastruktur desa.
2. Tertundanya program pemberdayaan masyarakat.
3. Menurunnya kualitas pelayanan publik.
4. Terhambatnya pengelolaan lingkungan dan sampah.
5. Berkurangnya kemampuan desa menghadapi keadaan darurat dan bencana.
6. Melambatnya pertumbuhan ekonomi lokal yang selama ini ditopang proyek-proyek desa.
DPR Mendorong Evaluasi Formula TKD
Sebagai anggota Banggar sekaligus pimpinan Komisi II DPR RI, Dede Yusuf menyatakan berbagai aspirasi dari asosiasi pemerintah daerah maupun pemerintah desa perlu menjadi perhatian serius pemerintah pusat.
Menurut Dede, evaluasi terhadap formula Transfer ke Daerah harus dilakukan agar pelayanan publik di tingkat paling bawah tidak mengalami kelumpuhan akibat keterbatasan anggaran.
Menunggu Penjelasan Pemerintah
Perdebatan mengenai dana desa diperkirakan masih akan menjadi salah satu isu penting dalam pembahasan RAPBN 2027. Pemerintah diharapkan memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar perhitungan pengurangan anggaran, sasaran efisiensi, serta mekanisme pengganti apabila sebagian kewenangan desa dialihkan ke program lain.
Bagi jutaan warga desa di Indonesia, persoalan ini bukan sekadar angka dalam dokumen anggaran negara, melainkan menyangkut keberlanjutan pelayanan publik, pembangunan, dan kesejahteraan masyarakat di tingkat akar rumput.






