JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Nasyirul Falah Amru (Gus Falah) memberikan penghargaan kepada ST Burhanuddin atas keberhasilan Satgas PKH menyerahkan denda administratif sebesar Rp10,2 triliun dan pengembalian lahan seluas 2,3 juta hektare kepada negara.
Menurut Gus Falah langkah tegas pemerintah melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) wajar menuai pujian. Penyerahan denda itu dilakukan kepada Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Menurut Gus Falah, capaian tersebut menjadi sinyal kuat bahwa negara tidak lagi tinggal diam terhadap praktik penguasaan kawasan hutan secara ilegal yang selama ini merugikan negara dalam jumlah besar.
“Ini bukan hanya soal angka Rp10,2 triliun, tetapi tentang keberanian negara mengambil kembali haknya atas kawasan hutan yang selama ini dikuasai secara tidak sah,” ujar Gus Falah dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Penegakan Hukum Tidak Boleh Berhenti di Atas Kertas
Gus Falah menilai keberhasilan Satgas PKH menunjukkan penegakan hukum dapat berjalan efektif apabila dilakukan secara serius, terukur, dan didukung komitmen kuat dari aparat penegak hukum.
Ia menyoroti peran Kejaksaan Agung yang dinilai mampu menjadikan Satgas PKH sebagai instrumen strategis dalam penyelamatan aset negara, khususnya di sektor kehutanan dan pertanahan.
“Satgas PKH telah membuktikan bahwa penegakan hukum bukan hanya soal proses pidana atau administratif semata, tetapi juga soal bagaimana negara bisa mendapatkan kembali aset dan potensi penerimaannya,” katanya.
Gus Falah menyebut pengembalian lahan jutaan hektare tersebut memiliki dampak besar, baik terhadap tata kelola kehutanan nasional maupun penerimaan negara dari sektor pajak dan non-pajak.
Investigasi Kawasan Hutan Jadi Sorotan
Keberhasilan Satgas PKH juga dinilai membuka fakta lain mengenai masih luasnya praktik penguasaan kawasan hutan yang diduga berlangsung bertahun-tahun tanpa penyelesaian maksimal.
Menurut Gus Falah, langkah penertiban seperti ini harus terus diperluas agar negara tidak kalah oleh kepentingan kelompok tertentu yang memanfaatkan kawasan hutan secara ilegal.
Ia menilai pengembalian aset negara melalui pendekatan hukum dan administratif menjadi model penting dalam upaya penyelamatan kekayaan negara ke depan.
“Negara harus hadir dan menunjukkan bahwa kawasan hutan bukan ruang bebas untuk dikuasai tanpa aturan. Apa yang dilakukan Satgas PKH hari ini menjadi pesan kuat bahwa pelanggaran terhadap aset negara pasti akan ditindak,” tegasnya.
Dorong Penguatan Satgas PKH
Gus Falah berharap keberhasilan tersebut tidak berhenti sebagai capaian sesaat. Ia mendorong pemerintah dan Kejaksaan Agung memperkuat kewenangan serta langkah investigatif Satgas PKH agar proses pemulihan aset negara bisa berjalan lebih optimal.
Selain itu, ia juga meminta agar hasil penertiban kawasan hutan dapat benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat dan pembangunan nasional.
“Ke depan, upaya seperti ini harus terus diperkuat karena hasilnya nyata bagi negara, baik dari sisi penyelamatan aset, penerimaan negara, maupun kepastian hukum dalam pengelolaan sumber daya alam,” papar Gus Falah.






