YOGYAKARTA – Pemerintah dalam waktu dekat akan memperketat pengawasan terhadap Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari sektor Sumber Daya Alam (SDA). Mulai 1 Juni mendatang, para eksportir komoditas strategis diwajibkan menyimpan dana hasil ekspor mereka di bank-bank milik negara (Himbara) minimal selama satu tahun.
Merespons kebijakan tersebut, Komisi VI DPR RI menyatakan dukungan penuh terhadap langkah penertiban devisa demi menggenjot pendapatan negara. Namun, di sisi lain, parlemen mengingatkan pemerintah agar implementasi aturan baru ini tidak kaku dan tetap memperhatikan kelangsungan iklim usaha di tanah air.
Anggota Komisi VI DPR RI, Nasril Bahar, menekankan pentingnya aspek fleksibilitas dalam dunia bisnis. Menurut Nasril, karakter mendasar dari pelaku usaha adalah pergerakan yang cepat, aman, dan tepat, sehingga regulasi yang terlalu mengikat dikhawatirkan dapat menghambat ritme kerja mereka.
“Ini adalah sesuatu yang baru yang selama ini pengusaha nasional kita melakukan negosiasi. Perlu fleksibilitas, perlu kecepatan, perlu kelonggaran dalam hal pembayaran dan sebagainya,” ujar Nasril di sela-sela agenda Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VI DPR RI di Yogyakarta, DIY, Kamis (21/5/2026).
Memutus Rantai ‘Akal-Akalan’ Transfer Pricing Eksportir Nakal
Kebijakan pengetatan DHE ini bukan tanpa alasan. Langkah tegas ini diambil negara sebagai respons atas temuan evaluasi ekspor selama bertahun-tahun, di mana negara kerap dirugikan oleh taktik manipulasi keuangan yang dilakukan oleh oknum pengusaha nakal.
Nasril mengungkapkan bahwa praktik manipulasi harga (transfer pricing) dan pemalsuan nota ekspor (transfer invoicing) menjadi fokus utama yang ingin diberantas oleh pemerintah melalui aturan baru ini. Taktik tersebut sengaja digunakan agar para eksportir terhindar dari kewajiban membayar pajak secara penuh di dalam negeri. Akibatnya, tumpukan dana dalam bentuk dolar maupun rupiah justru mengendap di luar negeri dan tidak masuk ke dalam sistem perekonomian Indonesia.
“Ini yang sesungguhnya menjadi konsentrasi pemerintah, yang mana dari proses ekspor selama bertahun-tahun mendapatkan temuan terjadinya transfer pricing dan transfer invoicing. Ini akal-akal daripada pengusaha yang melakukan ekspor keluar, sehingga mengendap sejumlah dolar dan rupiah di luar yang tidak masuk Indonesia,” jelas politisi tersebut.
Untuk memperkuat pengawasan ini, pemerintah bahkan berencana membentuk sistem satu pintu melalui BUMN Ekspor Sumber Daya Indonesia Nusantara. Lembaga ini nantinya akan mengawasi secara ketat rantai pasok dan aliran dana dari komoditas prima seperti minyak, batu bara, hingga nikel.
Keluhan Pengusaha: Khawatir Modal Macet Selama Setahun
Meski kebijakan ini berniat baik untuk memperkuat cadangan devisa negara dan menambah modal APBN, Komisi VI DPR RI mengaku tetap membuka telinga terhadap kegelisahan para pelaku usaha. Banyak pengusaha yang mulai menyuarakan kekhawatiran terkait kewajiban mengunci dana di bank BUMN selama minimal satu tahun.
Bagi para eksportir, likuiditas atau perputaran dana harian adalah urat nadi bisnis. Jika dana hasil ekspor tertahan dalam jangka waktu yang lama, mereka khawatir modal kerja untuk operasional berikutnya akan terganggu. Selain itu, dana simpanan ekspor selama ini kerap dimanfaatkan sebagai jaminan (collateral) untuk mendapatkan pinjaman modal kembali dengan suku bunga yang sangat rendah.
“Mengenai dana hasil ekspor yang tertahan selama satu tahun, ini juga menjadi catatan kita serius. Selama ini dana yang tersimpan itu kan dapat dijadikan jaminan bagi para pengusaha untuk modal lagi dengan bunga yang sangat rendah. Masukan dari para pengusaha ini kita tampung dulu sehingga kita rumuskan, apakah peraturan ini nantinya perlu revisi atau tidak,” tutur Nasril.
DPR Komit Kawal Regulasi Agar Adil Bagi Ekosistem Bisnis
Menyikapi polemik ini, Komisi VI DPR RI berkomitmen untuk menjadikan pengawasan aturan devisa ekspor ini sebagai salah satu agenda prioritas di parlemen. DPR ingin memastikan bahwa ketika regulasi ini resmi berjalan penuh, aturan tersebut sudah benar-benar matang, minim celah, namun tetap berkeadilan bagi seluruh ekosistem bisnis.
Pemerintah diharapkan mampu meramu formula yang seimbang: tegas dalam menindak kecurangan administrasi, tetapi tetap akomodatif terhadap kebutuhan arus kas pengusaha yang jujur.
“Catatan-catatan ini pasti akan menjadi konsentrasi kita ke depan agar sasaran yang kita harapkan bisa tercapai. Permainan harga bisa hilang sehingga pendapatan negara bertambah, namun di sisi lain ekspor kita tetap berjalan lancar dan menguntungkan semua pihak,” pungkas Nasril.






