JAKARTA – Dua dekade sejak perdamaian Aceh terwujud dan Dana Otonomi Khusus (Otsus) digelontorkan untuk mempercepat pembangunan, pertanyaan mengenai pemerataan manfaat pembangunan masih menjadi perbincangan di berbagai daerah. Di tengah berbagai capaian yang telah diraih, masih muncul suara dari sejumlah wilayah yang merasa belum menikmati pembangunan secara optimal dibanding daerah lain.
Dalam konteks itulah, wacana pembentukan Badan Koordinasi Pengelolaan Dana Otonomi Khusus Aceh mengemuka dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Gagasan tersebut dinilai dapat menjadi instrumen penting untuk memperkuat pengawasan, perencanaan, dan distribusi manfaat Dana Otsus agar lebih merata di seluruh wilayah Aceh.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Muslim Ayub, menegaskan bahwa pembentukan badan koordinasi bukan sekadar penambahan lembaga baru, melainkan upaya untuk memastikan bahwa setiap rupiah Dana Otsus benar-benar memberikan dampak bagi masyarakat Aceh secara menyeluruh.
“Badan ini merupakan permintaan dari berbagai fraksi dalam pembahasan. Kami berharap badan ini bisa terbentuk sehingga pengawasan dan perencanaan penggunaan dana otonomi khusus menjadi lebih efektif,” ujar Muslim Ayub kepada wartawan, Jakarta, Selasa (2/7/2026).
Mengapa Badan Koordinasi Dianggap Penting?
Dana Otonomi Khusus selama ini menjadi salah satu instrumen utama pembangunan Aceh. Anggaran tersebut ditujukan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, hingga penguatan tata kelola pemerintahan.
Namun dalam praktiknya, muncul berbagai pandangan mengenai distribusi manfaat pembangunan yang dinilai belum sepenuhnya merata. Sebagian daerah menilai pembangunan masih terkonsentrasi di wilayah tertentu, sementara daerah lain menghadapi tantangan keterbatasan infrastruktur, akses pelayanan publik, maupun pengembangan ekonomi lokal.
Menurut Muslim Ayub, kondisi tersebut menunjukkan perlunya sebuah mekanisme yang mampu menyatukan perencanaan pembangunan secara lebih komprehensif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
“Selama ini ada daerah-daerah yang merasa termarjinalkan. Dengan adanya keterwakilan wilayah dalam badan ini, mereka dapat ikut mengawasi sekaligus merencanakan penggunaan dana otonomi khusus,” katanya.
Keterwakilan Wilayah Jadi Kunci
Salah satu aspek yang menjadi perhatian dalam usulan pembentukan badan koordinasi tersebut adalah komposisi keanggotaan yang dirancang melibatkan berbagai unsur masyarakat.
Tidak hanya pemerintah daerah, badan tersebut juga diusulkan melibatkan akademisi, tokoh masyarakat, unsur politik, serta perwakilan berbagai kawasan di Aceh.
Konsep ini diyakini dapat memperkuat prinsip partisipatif dalam penyusunan program pembangunan. Daerah-daerah seperti Sabang, Simeulue, Aceh Singkil, Aceh Tenggara, Gayo Lues hingga Subulussalam diharapkan memiliki ruang yang lebih besar untuk menyampaikan kebutuhan pembangunan sesuai karakteristik wilayah masing-masing.
Menurut Muslim Ayub, keterwakilan daerah menjadi faktor penting agar kebijakan pembangunan tidak hanya disusun dari perspektif pusat pemerintahan, tetapi juga berdasarkan kebutuhan riil masyarakat di lapangan.
Dipimpin Langsung oleh Gubernur Aceh
Dalam pembahasan yang berkembang, badan koordinasi tersebut diusulkan dipimpin langsung oleh Gubernur Aceh secara ex officio.
Model ini dinilai mampu memperkuat koordinasi lintas sektor sekaligus memastikan bahwa kebijakan yang dihasilkan memiliki legitimasi dan daya eksekusi yang kuat.
Keberadaan gubernur sebagai pimpinan badan juga diharapkan mampu menyatukan berbagai kepentingan daerah sehingga proses perencanaan pembangunan berjalan lebih terintegrasi.
Di sisi lain, keterlibatan unsur non-pemerintah diharapkan menjadi mekanisme kontrol yang dapat memperkuat transparansi dan akuntabilitas penggunaan Dana Otsus.
Menjawab Tantangan Ketimpangan Pembangunan
Pemerataan pembangunan merupakan salah satu tantangan utama yang dihadapi banyak daerah dengan wilayah geografis yang luas dan beragam seperti Aceh.
Perbedaan kondisi geografis antara wilayah pesisir, kepulauan, pegunungan, hingga daerah perbatasan sering kali menimbulkan kebutuhan pembangunan yang berbeda-beda.
Karena itu, Muslim Ayub menilai bahwa alokasi Dana Otsus ke depan harus semakin mempertimbangkan berbagai indikator objektif, termasuk jumlah penduduk, luas wilayah, kondisi geografis, serta tingkat kebutuhan pembangunan.
Menurutnya, pendekatan tersebut akan membuat penggunaan Dana Otsus lebih tepat sasaran dan memberikan dampak yang lebih nyata bagi masyarakat.
“Dengan adanya badan ini, saya yakin dana otonomi khusus akan lebih merata dinikmati masyarakat, termasuk masyarakat pesisir maupun daerah-daerah yang selama ini membutuhkan perhatian lebih besar,” tegasnya.
Pengaturan Melalui Qanun Aceh
Meski gagasan pembentukan badan koordinasi mendapat dukungan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh, pengaturan lebih rinci nantinya direncanakan dituangkan dalam qanun Aceh.
Langkah ini dinilai penting agar mekanisme kerja, struktur organisasi, kewenangan, serta sistem pengawasan dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik daerah.
Muslim Ayub berharap pemerintah pusat memberikan ruang dan kepercayaan kepada Aceh untuk mengatur mekanisme tersebut secara mandiri dengan tetap berpedoman pada prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
“Kami ingin memastikan dana otonomi khusus benar-benar digunakan sesuai kebutuhan masyarakat dan mampu mempercepat pembangunan di seluruh wilayah Aceh,” ujarnya.
Harapan Baru bagi Masa Depan Aceh
Pembentukan Badan Koordinasi Otsus pada akhirnya bukan hanya soal kelembagaan, melainkan tentang bagaimana memastikan manfaat pembangunan dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat Aceh tanpa terkecuali.
Dengan pengawasan yang lebih kuat, perencanaan yang lebih inklusif, serta keterlibatan berbagai unsur masyarakat, badan tersebut diharapkan mampu menjadi instrumen strategis untuk menjawab berbagai tantangan pembangunan yang masih dihadapi Aceh.
Jika terealisasi, badan koordinasi ini dapat menjadi salah satu langkah penting dalam memastikan Dana Otsus benar-benar menjadi motor pemerataan pembangunan, memperkuat kesejahteraan masyarakat, dan mewujudkan cita-cita pembangunan Aceh yang lebih adil, maju, dan berkelanjutan.






