P3Pi Soroti Dugaan Konflik Kepentingan Pengadaan Sapi Kurban Presiden: “APBN Tidak Boleh Menjadi Instrumen Pembelian dari Usaha Milik Penguasa”

Jakarta — Direktur Eksekutif Pusat Pengkajian dan Pemerhati Pengadaan Indonesia Muhammad Hidayat Arifin, melontarkan kritik keras terhadap penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam program pengadaan sapi kurban bantuan presiden yang disebut-sebut berasal dari usaha peternakan milik Presiden sendiri.

Dalam wawancara dengan wartawan, Hidayat menilai persoalan tersebut tidak dapat dipandang sekadar sebagai program bantuan kemasyarakatan biasa, melainkan harus diuji secara serius melalui perspektif hukum pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Masalah utamanya bukan pada pembagian sapi kurbannya, tetapi pada dugaan adanya transaksi APBN yang mengalir ke usaha milik pribadi penguasa negara. Ini menyangkut integritas sistem pengadaan nasional,” tegas Hidayat, Rabu (27/5/2026).

Menurutnya, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahan melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan Perpres Nomor 46 Tahun 2025 secara tegas menempatkan prinsip transparansi, persaingan sehat, akuntabilitas, efisiensi, serta pencegahan konflik kepentingan sebagai fondasi utama pengadaan pemerintah.

“Perpres Pengadaan bukan hanya mengatur bagaimana negara membeli barang, tetapi juga mengatur bagaimana kekuasaan dibatasi agar APBN tidak dipakai untuk memperkaya pihak tertentu, apalagi bila pihak itu memiliki relasi langsung dengan pengambil kebijakan,” ujarnya.

Hidayat menegaskan bahwa apabila benar pengadaan sapi bantuan presiden tersebut berasal dari peternakan milik Presiden sendiri atau perusahaan yang terafiliasi langsung, maka publik berhak mempertanyakan legalitas maupun etik dari proses tersebut.

“Dalam rezim pengadaan pemerintah, konflik kepentingan merupakan isu serius. Tidak boleh ada keadaan di mana pejabat negara berada dalam posisi menentukan kebijakan sekaligus memperoleh manfaat ekonomi dari kebijakan tersebut,” katanya.

Ia menjelaskan, Perpres Pengadaan secara eksplisit menghendaki seluruh proses pengadaan pemerintah dilakukan secara terbuka dan kompetitif, terutama untuk pengadaan bernilai besar yang menggunakan dana APBN.

“Kalau nilainya mencapai sekitar Rp100 miliar dengan jumlah lebih dari seribu ekor sapi, maka pertanyaannya sederhana: apakah pengadaan itu dilakukan melalui mekanisme yang kompetitif? Apakah ada tender? Apakah ada e-purchasing? Apakah ada pembandingan harga pasar? Atau justru diarahkan langsung kepada usaha tertentu?” kritiknya.

Menurut Hidayat, sekalipun pemerintah memiliki diskresi dalam model pengadaan tertentu, diskresi tersebut tidak boleh dipakai untuk menghindari prinsip persaingan sehat dan akuntabilitas publik.

“Negara tidak boleh menciptakan situasi di mana APBN terlihat seperti memutar uang rakyat kembali ke kantong elite kekuasaan. Itu berbahaya bagi moral pemerintahan dan berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap sistem pengadaan nasional,” ujarnya.

Ia juga menyoroti potensi pelanggaran prinsip etika pengadaan sebagaimana diatur dalam regulasi LKPP dan Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

“Dalam hukum pengadaan, aspek etik sama pentingnya dengan aspek administratif. Sekalipun prosedur administratif tampak dipenuhi, tetapi apabila terdapat self-dealing atau konflik kepentingan yang nyata, maka substansi pengadaannya tetap patut dipersoalkan,” katanya.

Hidayat meminta aparat pengawas internal pemerintah, Badan Pemeriksa Keuangan, hingga aparat penegak hukum untuk membuka seluruh dokumen pengadaan kepada publik agar tidak menimbulkan kecurigaan adanya penyalahgunaan kekuasaan.

“Publik berhak tahu siapa penyedianya, bagaimana metode pemilihannya, bagaimana penentuan harganya, dan apakah ada afiliasi dengan pemegang kekuasaan. Jangan sampai bantuan sosial justru berubah menjadi instrumen konflik kepentingan yang dilegalkan,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa demokrasi yang sehat tidak hanya diukur dari ada atau tidaknya program bantuan kepada masyarakat, tetapi juga dari cara negara menjaga batas etik dalam menggunakan uang rakyat.

“APBN bukan kas pribadi penguasa. Setiap rupiah yang digunakan negara harus bebas dari benturan kepentingan, bebas dari praktik patronase, dan bebas dari aroma penyalahgunaan kekuasaan,” tutup Hidayat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *