Gus Falah: Revisi UU Polri Harus Selaras dengan KUHAP Baru demi Kepastian Hukum

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru (Gus Falah) menegaskan bahwa pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) harus berjalan seiring dan inheren dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Menurut Gus Falah, sinkronisasi tersebut penting untuk menjamin kepastian hukum dan menghindari potensi tumpang tindih kewenangan dalam proses pro justitia.

Politisi yang akrab disapa Gus Falah itu menjelaskan, kewenangan Polri dalam menerima laporan dan pengaduan dugaan tindak pidana sejatinya telah diatur secara jelas dalam KUHAP baru. Karena itu, revisi UU Polri tidak boleh keluar dari kerangka hukum acara pidana yang telah disusun secara komprehensif.

Bacaan Lainnya

KUHAP Baru Dinilai Lebih Fair dan Transparan

Gus Falah menyebut KUHAP baru telah menghadirkan berbagai mekanisme yang lebih terbuka, adil, dan berpihak pada perlindungan hak-hak warga negara dalam proses hukum.

Menurut Gus Falah, salah satu poin penting dalam KUHAP baru adalah pengaturan proses pemeriksaan yang wajib dilakukan secara transparan, termasuk penggunaan CCTV dalam pemeriksaan. Selain itu, posisi advokat dalam mendampingi saksi maupun tersangka juga diperjelas agar proses hukum berjalan lebih akuntabel.

“Proses pemeriksaan yang harus terbuka melalui CCTV, posisi advokat dalam proses pendampingan baik sebagai saksi maupun tersangka, telah diatur dengan sangat fair dan adil dalam KUHAP baru,” ujar Gus Falah, Senin (25/5/2026).

Ia menilai, pengaturan tersebut menjadi langkah maju dalam reformasi sistem peradilan pidana Indonesia, terutama untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.

Ada Ruang Keberatan bagi Pelapor dan Terlapor

Lebih lanjut, Gus Falah menjelaskan bahwa KUHAP baru juga mengatur mekanisme kontrol terhadap proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.

Dalam aturan tersebut, pelapor maupun terlapor diberikan ruang untuk mengajukan keberatan apabila terdapat dugaan ketidakadilan atau pelanggaran prosedur dalam proses hukum yang berjalan.

Tak hanya itu, KUHAP baru juga membuka ruang penyelesaian pidana melalui pendekatan musyawarah dalam perkara tertentu. Pendekatan ini dinilai dapat menjadi solusi bagi perkara-perkara yang lebih tepat diselesaikan secara restoratif.

Menurut Gus Falah, pembaruan KUHAP menunjukkan adanya semangat reformasi hukum yang lebih modern dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.

Revisi UU Polri Jangan Timbulkan Tumpang Tindih

Gus Falah menilai, dinamika publik yang selama ini muncul terkait revisi UU Polri sebagian besar berkaitan dengan kewenangan penyelidikan dan penyidikan.

Karena itu, ia menegaskan bahwa revisi UU Polri harus menjadikan KUHAP baru sebagai pijakan utama agar tidak terjadi dualisme pengaturan kewenangan dalam proses pro justitia.

“Agar harapan publik soal keadilan dan kepastian hukum dalam tugas memproses laporan dan pengaduan dugaan tindak pidana dapat berjalan secara sempurna, maka revisi UU Polri harus inheren dengan KUHAP, sehingga tidak ada potensi tumpang tindih dalam hal kewenangan Polri dalam proses pro justitia,” tegasnya.

Dorong Reformasi Penegakan Hukum

Pernyataan Gus Falah menambah daftar dorongan agar reformasi hukum di Indonesia dilakukan secara terintegrasi, tidak parsial. Sinkronisasi antara KUHAP baru dan revisi UU Polri dinilai menjadi langkah penting untuk menciptakan sistem penegakan hukum yang transparan, profesional, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Dengan pengaturan yang selaras, diharapkan tugas Polri dalam menangani laporan pidana dapat berjalan lebih efektif sekaligus tetap menjunjung prinsip keadilan dan hak asasi manusia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *