JAKARTA – BELA RAKYAT – Wacana Pemerintah yang akan memberikan status pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) secara otomatis kepada pengemudi ojek online (ojol) mendapat catatan penting dari DPR RI.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini, menegaskan negara wajib mendengarkan langsung aspirasi para driver sebelum kebijakan tersebut difinalisasi. Menurutnya, status profesi adalah bentuk pengakuan eksistensi jutaan pekerja ekonomi platform.
“Tentunya DPR sangat mendukung pemberian kepastian status profesi pengemudi ojol karena dapat memperkuat perlindungan sosial dan kualitas hidup driver beserta keluarganya,” ujar Yahya dalam keterangan pers, Kamis, 13 Agustus 2026.
“Meski begitu, negara harus mempertimbangkan aspirasi dari para driver ojol mengenai status profesi yang menjadi pengakuan eksistensi mereka. Ini penting karena merekalah yang menjalankan pekerjaan tersebut,” lanjutnya.
Legislator dari Dapil Jawa Timur VIII itu merespons pernyataan Pemerintah sebelumnya yang menyebut pengemudi ojol, taksi online, dan kurir akan otomatis berstatus sebagai pelaku usaha mikro di sektor transportasi online.
Dengan status tersebut, Pemerintah beralasan driver akan memiliki peluang pendapatan tambahan melalui kegiatan wirausaha, sekaligus berhak mengakses berbagai fasilitas negara seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan insentif perpajakan.
Yahya menilai, jika dikelola dengan benar, status UMKM ini seharusnya menjadi pintu masuk bagi negara untuk semakin mengenali dan menjangkau jutaan masyarakat yang menggantungkan hidup dari ekonomi platform. Namun, ia mengingatkan jangan sampai status administratif tersebut justru merugikan driver.
Fleksibilitas Adalah Kekuatan Ekosistem
Pimpinan Komisi yang membidangi Ketenagakerjaan itu menekankan, kekuatan utama ekosistem ojol yang tidak boleh hilang adalah fleksibilitas.
Masyarakat bisa menentukan sendiri jam kerja dan memanfaatkan kendaraan pribadi untuk menghasilkan pendapatan, sementara aplikator menyediakan teknologi dan pasar dalam skala luas. Relasi ini, kata Yahya, harus dijaga kesetaraannya.
“Pemerintah perlu mempertahankan kekuatan tersebut sambil memperkuat fondasi perlindungannya,” tegas Yahya.
Karena itu, Komisi IX mendorong agar momentum penetapan status UMKM ini dijadikan pijakan untuk memperluas kepesertaan jaminan sosial aktif bagi pengemudi, terutama perlindungan atas risiko yang melekat dengan aktivitas di jalan raya.
“Mekanismenya harus sederhana dan mudah dijangkau, sehingga bertambahnya status ekonomi pengemudi juga diikuti bertambahnya ketahanan mereka menghadapi kecelakaan, sakit, ataupun kondisi yang untuk sementara menghentikan kemampuan memperoleh pendapatan,” paparnya.
Skema Gotong Royong, Bukan Bebani Satu Pihak
Terkait pembiayaan jaminan sosial tersebut, Yahya mengusulkan konstruksi gotong royong ekosistem. Artinya, beban tidak ditimpakan hanya kepada driver, atau hanya kepada aplikator.
“Pemerintah dapat merumuskan peran negara, pengemudi, dan perusahaan aplikator secara proporsional sehingga perlindungan semakin luas tanpa mengurangi keberlanjutan usaha platform maupun secara tidak proporsional mengurangi pendapatan pengemudi,” jelasnya.
Dengan skema itu, menurut Yahya, posisi aplikator menjadi mitra strategis pemerintah, bukan pihak yang diserahi tanggung jawab kesejahteraan pengemudi. Negara tetap menjadi pemegang tanggung jawab kebijakan.
“Platform mempunyai hubungan langsung dan berkelanjutan dengan pengemudi. Infrastruktur digital tersebut dapat menjadi kanal efektif untuk edukasi jaminan sosial, keselamatan berkendara, peningkatan kompetensi, literasi keuangan, serta berbagai kebijakan pemberdayaan Pemerintah,” ucapnya.
Ada Penolakan dari Serikat Pekerja
Yahya juga mengingatkan pemerintah untuk tidak menutup mata terhadap penolakan yang muncul. Meski pemerintah mengklaim sebagian besar asosiasi driver menginginkan status UMKM, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) secara tegas menolak wacana tersebut.
SPAI meminta pemerintah tetap mengakui pengemudi ojol, taksi online (taksol), dan kurir sebagai pekerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Transportasi Online. SPAI menilai hubungan kerja driver dan aplikator telah memenuhi unsur hubungan kerja dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Menanggapi perbedaan aspirasi itu, Yahya meminta pemerintah mengkaji secara mendalam semua masukan.
“Biar bagaimanapun, kebijakan ini diambil untuk memastikan kesejahteraan driver ojol. Maka setiap aspirasi yang ada harus didengarkan dan dikaji secara mendalam. Jangan sampai kebijakan yang diambil justru membuat driver ojol merasa dirugikan. Semua aspek dan pendapat harus dikaji secara mendalam. Libatkan semua pemangku kepentingan,” tutup Yahya.
Ia menegaskan, tolok ukur keberhasilan kebijakan ini harus terukur.
“Status UMKM harus membuat pengemudi semakin berdaya, bukan hanya secara administratif menjadi wirausaha. Fleksibilitas kerjanya dipertahankan, kesempatan ekonominya diperbesar, perlindungannya diperkuat, dan kualitas hidup keluarganya secara bertahap meningkat,” pungkasnya.






