EKONOMI RIBA VS EKONOMI BERKAH: Mengapa Umat Masih Memilih Kartu Kredit?

Oleh: Munawir Kamaluddin, Guru Besar UIN Alauddin, Makassar

Di era digital, kartu kredit telah menjadi simbol kemudahan. Dengan satu sentuhan, berbagai kebutuhan dapat terpenuhi. Namun, di balik kemudahan itu tersimpan sebuah pertanyaan yang patut direnungkan: mengapa begitu banyak umat Islam yang memahami bahwa riba dilarang, tetapi masih memilih sistem keuangan yang berpotensi menyeret mereka ke dalam praktik yang diharamkan?

Sesungguhnya, persoalannya bukan semata-mata terletak pada kartu kredit, melainkan pada cara menggunakannya. Ketika fasilitas kredit berubah menjadi kebiasaan hidup di luar kemampuan, ketika keterlambatan pembayaran melahirkan bunga yang terus bertambah, dan ketika utang menjadi gaya hidup, di situlah kemudahan perlahan berubah menjadi belenggu.

Lebih memprihatinkan lagi, budaya konsumtif kini sering dianggap sebagai ukuran keberhasilan. Banyak orang lebih bangga dengan kemampuan berutang daripada kemampuan mengelola keuangan secara bijaksana. Padahal, kemewahan yang dibangun di atas beban utang sering kali hanya menghadirkan ketenangan semu.

Islam memandang persoalan ini bukan sekadar masalah ekonomi, tetapi juga masalah akhlak dan keadilan. Allah SWT.. berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ ۝ فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ
“Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba jika kamu benar-benar beriman. Jika kamu tidak melaksanakannya, maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu.”(QS. Al-Baqarah [2]: 278–279).

Rasulullah SAW. bersabda:
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ، وَقَالَ: هُمْ سَوَاءٌ
“Rasulullah SAW. melaknat pemakan riba, pemberi riba, pencatatnya, dan kedua saksinya.”(HR. Muslim).

Larangan ini menunjukkan bahwa Islam ingin membangun sistem ekonomi yang berkeadilan, bukan ekonomi yang mengambil keuntungan dari kesulitan orang lain.

Namun, menyalahkan masyarakat saja tidaklah cukup. Pemerintah, industri keuangan, dan lembaga keuangan syariah perlu menghadirkan ekosistem yang lebih mudah diakses, kompetitif, transparan, dan mampu menjadi alternatif nyata bagi masyarakat.

Para ulama dan pendidik pun perlu memperkuat literasi keuangan syariah, bukan hanya pandai menyalahkan dan menjelaskan keharaman riba, tetapi juga menawarkan solusi alternatif dan mengajarkan cara mengelola keuangan secara sehat dan sesuai syariat.

Pada saat yang sama, umat Islam juga dituntut melakukan hijrah finansial, yakni hidup sesuai kemampuan, menghindari utang konsumtif, membiasakan menabung, serta membedakan antara kebutuhan dan keinginan. Sebab, keberkahan bukan diukur dari banyaknya fasilitas yang dimiliki, tetapi dari ketenangan hati ketika harta diperoleh dan digunakan dengan cara yang diridhai Allah.

Allah Swt. berfirman:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
“Tolong-menolonglah kamu dalam kebajikan dan ketakwaan, dan jangan tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan.”
(QS. Al-Maidah[5]: 2).

Pada akhirnya, pilihan antara ekonomi riba dan ekonomi berkah bukan sekadar memilih sebuah produk keuangan, tetapi memilih arah kehidupan. Harta yang membawa keberkahan mungkin tidak selalu tampak paling banyak, tetapi ia menghadirkan ketenangan, kemuliaan, dan ridha Allah. Sebaliknya, harta yang dibangun di atas riba mungkin tampak melimpah, tetapi sering meninggalkan kegelisahan yang tak pernah benar-benar lunas.

Itulah sebabnya, keberkahan bukan soal seberapa besar yang kita miliki, melainkan seberapa halal jalan yang kita tempuh untuk mendapatkannya.

#Wallahu A’lam Bishawab

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *