Kendari, Sulawesi Tenggara – Forum Aktivis Pemerhati Kebijakan Sultra (FAPK SULTRA) mengungkap dugaan kejanggalan dalam penganggaran kegiatan pembangunan Sanggar Belajar/Taman Bacaan Milik Desa Puurau berdasarkan hasil penelusuran dan analisis terhadap data penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2022 dan 2023.
Pada Tahun Anggaran 2022, Desa Puurau menerima Dana Desa dengan pagu sebesar Rp655.451.000 yang seluruhnya telah tersalurkan dalam tiga tahap. Dari total anggaran tersebut, dialokasikan dana sebesar Rp121.780.400 untuk kegiatan pembangunan Taman Bacaan/Sanggar Belajar Milik Desa.
Selanjutnya, pada Tahun Anggaran 2023, Desa Puurau kembali menerima Dana Desa sebesar Rp656.623.000 yang juga telah tersalurkan 100 persen. Berdasarkan data yang dihimpun, kegiatan Pembangunan/ Rehabilitasi/Peningkatan Sarana Prasarana Perpustakaan/Taman Bacaan Desa/Sanggar Belajar Milik Desa kembali dianggarkan sebanyak dua kali, masing-masing sebesar Rp122.088.900 dan Rp178.436.100, sehingga total anggaran pada tahun 2023 mencapai Rp300.525.000.
Dengan demikian, total anggaran yang dialokasikan untuk pembangunan maupun peningkatan Sanggar Belajar Milik Desa selama Tahun Anggaran 2022–2023 mencapai Rp422.305.400.
Koordinator Lapangan FAPK SULTRA, Ilyas, menilai bahwa penganggaran yang dilakukan secara berulang tersebut patut dipertanyakan. “Menurut kami, penganggaran pembangunan Sanggar Belajar Milik Desa yang terus muncul dari tahun 2022 hingga 2023 dengan total mencapai lebih dari Rp422 juta merupakan suatu kejanggalan yang perlu dijelaskan kepada publik. Apakah pembangunan sebelumnya belum selesai, mengalami kerusakan, atau terdapat alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan? Hal ini harus dibuka secara transparan,” tutur Korlap FAPK SULTRA, Ilyas, Sabtu (27/6/26).
Atas dasar temuan tersebut, FAPK SULTRA mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut melalui pemeriksaan administrasi, audit dokumen, serta verifikasi fisik terhadap pembangunan Sanggar Belajar Milik Desa Puurau.
FAPK SULTRA menegaskan bahwa penyampaian dugaan ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong tata kelola Dana Desa yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi. FAPK SULTRA juga menghormati asas praduga tak bersalah, sehingga seluruh dugaan tersebut diharapkan dapat dibuktikan melalui proses pemeriksaan oleh aparat yang berwenang.
Sebagai bentuk kontrol sosial dan partisipasi masyarakat dalam mengawal penggunaan keuangan negara, FAPK SULTRA akan melaksanakan aksi unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara sekaligus memasukkan laporan resmi yang memuat data dan dokumen yang telah dihimpun agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami meminta aparat penegak hukum segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan fisik terhadap bangunan, mencocokkan realisasi pekerjaan dengan dokumen pertanggungjawaban, serta mengusut apabila ditemukan adanya indikasi kerugian keuangan negara. Kami akan terus mengawal proses ini hingga ada kepastian hukum,” tutup Korlap FAPK SULTRA, Ilyas.






