Daniel Johan Soroti Pembunuhan Tapir di Lampung: Penegakan Hukum Harus Tegas, Lindungi Satwa Dilindungi

JAKARTA: BELA RAKYAT – Kasus pembunuhan seekor tapir yang menghebohkan masyarakat di ruas Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Kabupaten Mesuji, Lampung, terus menjadi sorotan. Kepolisian telah menangkap empat dari enam orang yang diduga terlibat dalam pembunuhan satwa langka tersebut. Peristiwa ini memicu keprihatinan berbagai pihak, termasuk Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKB Daniel Johan.

Legislator yang mewakili Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Barat I itu menilai tindakan para pelaku sangat memprihatinkan dan meminta aparat penegak hukum mengusut kasus tersebut secara menyeluruh, termasuk menggali motif serta tingkat pengetahuan para pelaku mengenai status tapir sebagai satwa yang dilindungi negara.

Bacaan Lainnya

Daniel Johan: Harus Diusut, Apakah Karena Tidak Tahu atau Sengaja

Menurut Daniel, penyidik tidak cukup hanya menetapkan pelaku, tetapi juga harus mendalami apakah pembunuhan dilakukan karena ketidaktahuan atau justru dengan kesadaran penuh bahwa tapir merupakan satwa yang dilindungi.

“Tega banget ya, pelaku harus diproses secara hukum dan didalami apakah perbuatannya dilakukan karena ketidaktahuan atau justru dengan kesadaran penuh bahwa tapir merupakan satwa yang dilindungi,” ujar Daniel, Sabtu (4/7/2026).

Ia menegaskan, apabila penyidikan membuktikan para pelaku mengetahui status perlindungan satwa tersebut namun tetap melakukan perburuan atau pembunuhan, maka penegakan hukum harus dilakukan secara maksimal sesuai peraturan yang berlaku.

“Jika terbukti mengetahui status perlindungan tersebut namun tetap melakukan perburuan atau pembunuhan, maka aparat penegak hukum harus memberikan sanksi yang tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Penegakan hukum yang konsisten penting untuk memberikan efek jera sekaligus melindungi keanekaragaman hayati Indonesia,” tegasnya.

Tapir Merupakan Satwa Dilindungi

Kasus ini menjadi perhatian karena tapir merupakan salah satu mamalia langka yang populasinya terus mengalami tekanan akibat hilangnya habitat dan aktivitas perburuan.

Di Indonesia, tapir termasuk satwa yang mendapatkan perlindungan berdasarkan ketentuan perundang-undangan tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Pembunuhan maupun perdagangan satwa dilindungi dapat dikenai sanksi pidana sesuai aturan yang berlaku.

Kemunculan tapir di kawasan Jalan Lintas Sumatera juga menjadi indikator bahwa habitat alami satwa tersebut semakin terdesak oleh aktivitas manusia. Kondisi ini meningkatkan risiko konflik antara satwa liar dengan masyarakat.

Polisi Tangkap Empat Pelaku

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aparat kepolisian telah mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam pembunuhan tapir di Mesuji. Penyidik masih memburu dua pelaku lainnya yang diduga ikut berperan dalam aksi tersebut.

Penyelidikan juga diarahkan untuk mengungkap motif pembunuhan, peran masing-masing pelaku, serta kemungkinan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan satwa liar.

Dorong Edukasi dan Penegakan Hukum

Daniel menilai kasus ini harus menjadi momentum memperkuat edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga satwa liar yang dilindungi. Menurutnya, konservasi tidak cukup hanya mengandalkan aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat.

Sebagai anggota Komisi IV DPR RI yang membidangi sektor lingkungan hidup, kehutanan, pertanian, kelautan, dan konservasi sumber daya alam, Daniel menegaskan perlindungan satwa endemik merupakan bagian dari upaya menjaga kekayaan hayati Indonesia.

Ia berharap proses hukum terhadap para pelaku berjalan secara transparan dan memberikan efek jera sehingga kasus serupa tidak kembali terjadi. Daniel juga mengingatkan bahwa keberadaan satwa liar bukan sekadar aset ekologi, tetapi merupakan warisan bangsa yang harus dijaga untuk generasi mendatang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *