BUMD Migas, Kursi Direktur dan Lingkar Kekuasaan di Jawa Barat

Pengangkatan Undang Sudrajat sebagai Direktur BUMD Jabar memantik pertanyaan publik soal proses seleksi, rekam jejak, kompetensi, dan dugaan konflik kepentingan.

BANDUNG | MEDIA BELA RAKYAT — Tertutupnya informasi mengenai perubahan jajaran pengurus PT Migas Utama Jabar (MUJ), salah satu BUMD milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat, akhirnya menemukan titik terang setelah dokumen administrasi perseroan mengungkap adanya perubahan direksi dan komisaris melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa pada 29 Juni 2026. Berdasarkan salinan pemberitahuan perubahan data perseroan yang diterbitkan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dengan nomor AHU-AH.01.09-0381870 tertanggal 28 Juli 2026, perubahan tersebut bersumber dari Akta Notaris Nomor 37 tanggal 29 Juni 2026 yang dibuat Notaris Dr. Yenni Yunithawati, S.H. Dalam dokumen itu tercantum Undang Sudrajat sebagai Direktur dan Agung Wahyudi sebagai Komisaris, menggantikan Ghema Akbar yang sebelumnya menjabat Plt Direktur sejak 12 Februari 2026 dan Lusi Lesminingwati yang sebelumnya menjabat Komisaris sejak 25 Januari 2023.

Pergantian tersebut bukan sekadar pergantian nama di papan struktur perusahaan. PT MUJ merupakan badan usaha yang sahamnya dimiliki Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan modal disetor sebagaimana disebutkan dalam bahan pemberitaan sebesar Rp35 miliar, sehingga tata kelola, profesionalitas, akuntabilitas, dan keterbukaan dalam pengelolaannya memiliki dimensi kepentingan publik. PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD menempatkan BUMD dalam kerangka pengelolaan yang mencakup organ perusahaan, perencanaan, operasional, pelaporan, tata kelola perusahaan yang baik, pembinaan dan pengawasan. Sementara itu, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan pentingnya keterbukaan sebagai instrumen pengawasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan badan publik.

Ironisnya, ketika perubahan kepengurusan secara administratif telah tercatat, informasi tersebut justru belum tampak diperbarui pada laman resmi PT MUJ yang diakses pada 18 Agustus 2026. Pada profil perusahaan yang dilihat Media Bela Rakyat, nama dan foto Lusi Lesminingwati masih tercantum sebagai Komisaris, sementara Ghema Akbar masih tercatat sebagai Plt Direktur. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah publik memang harus menunggu lebih lama untuk mengetahui siapa yang dipercaya mengendalikan perusahaan daerah, sementara perubahan kepengurusan telah memiliki dasar administratif? Transparansi bukan sekadar persoalan memasang nama dan foto di laman perusahaan; ia merupakan bagian dari pertanggungjawaban moral dan tata kelola ketika sebuah badan usaha mengelola kepentingan serta aset yang berkaitan dengan pemerintah daerah.

Sorotan kemudian mengarah kepada Undang Sudrajat, sosok yang dalam berbagai catatan pemberitaan disebut memiliki kedekatan dengan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan pernah terlihat mendampingi Dedi Mulyadi dalam sejumlah aktivitas, baik sebelum maupun setelah proses Pemilihan Gubernur Jawa Barat 2024. Namun, kedekatan politik atau sosial tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya nepotisme, konflik kepentingan, ataupun pelanggaran hukum. Karena itu, pertanyaan publik seharusnya diarahkan pada hal yang lebih fundamental dan dapat diverifikasi: bagaimana proses seleksi dilakukan, siapa saja kandidatnya, apa parameter penilaiannya, serta apakah Undang Sudrajat memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan regulasi dan ketentuan internal perseroan.

Pertanyaan mengenai kompetensi menjadi semakin relevan karena PP Nomor 54 Tahun 2017 Pasal 57 menetapkan sejumlah persyaratan anggota Direksi BUMD, antara lain memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman dan dedikasi, memahami manajemen perusahaan serta bidang usaha perusahaan, dan memiliki pengalaman kerja minimal lima tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum serta pernah memimpin tim. Ketentuan mengenai pengangkatan dan pemberhentian Direksi BUMD juga diatur lebih lanjut melalui Permendagri Nomor 37 Tahun 2018. Dengan demikian, pertanyaan tentang rekam jejak profesional Undang Sudrajat bukanlah bentuk penghakiman, melainkan bagian dari pengawasan publik yang patut dijawab secara terbuka oleh pihak yang memiliki kewenangan.

Kepala Biro BUMD, Investasi dan Administrasi Pembangunan Pemprov Jawa Barat Deny Hermawan, ketika dikonfirmasi pada 17 Agustus 2026 kemarin, menyatakan bahwa pelaksanaan seleksi pengurus BUMD dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan dan melalui persyaratan serta tahapan yang menurutnya memberikan keyakinan bahwa kandidat terpilih merupakan yang terbaik dari seluruh peserta. Mengenai pemberitahuan perubahan pengurus, Deny menjelaskan bahwa proses tersebut merupakan bagian dari administrasi perseroan setelah RUPS. Namun, ketika diminta menjelaskan secara spesifik rekam jejak dan pengalaman Undang Sudrajat, termasuk pengalaman di bidang industri dan manajemen perusahaan, Deny menyatakan masih perlu melakukan pengecekan terhadap arsip dokumentasi Pemprov Jabar dan menyarankan agar informasi lebih lengkap menunggu keterangan resmi perseroan. Sikap tersebut sekaligus membuka ruang bagi PT MUJ untuk menjelaskan kepada publik secara utuh proses yang telah ditempuh.

Sementara itu, konfirmasi telah disampaikan kepada Undang Sudrajat melalui nomor telepon selular yang diperoleh wartawan pada 17 Agustus 2026 kemarin pula, antara lain mengenai alasan mengajukan diri, pertimbangan penunjukan, pengalaman profesional, serta rekam jejaknya di sektor migas dan manajemen perusahaan. Hingga berita ini disusun, belum terdapat tanggapan atas pertanyaan tersebut. Media Bela Rakyat tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Undang Sudrajat, PT MUJ, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan. Prinsip ini penting untuk menjaga keberimbangan sebagaimana dituntut oleh Kode Etik Jurnalistik, terutama kewajiban wartawan untuk menghasilkan berita yang akurat, berimbang, tidak beritikad buruk, serta melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang relevan.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan semata tentang siapa yang duduk di kursi Direktur PT MUJ, melainkan tentang standar apa yang digunakan ketika kursi itu diberikan. BUMD bukan ruang privat yang boleh dikelola dalam kabut informasi; ia merupakan instrumen ekonomi daerah yang harus bekerja berdasarkan profesionalitas, kepatutan, transparansi dan tata kelola perusahaan yang baik. Karena itu, publik Jawa Barat berhak memperoleh penjelasan yang terang mengenai proses seleksi, kualifikasi, pengalaman, mekanisme RUPS, serta alasan objektif di balik penetapan pengurus baru. Jika seluruh proses memang telah memenuhi ketentuan, keterbukaan justru menjadi cara paling elegan untuk mengakhiri spekulasi. Sebab dalam pemerintahan yang sehat, jabatan bukan hadiah kedekatan, melainkan amanah yang harus dapat dipertanggungjawabkan; dan setiap rupiah yang bersinggungan dengan kepentingan daerah pada akhirnya memiliki hak untuk diawasi oleh rakyat.
(CP/red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *