JAKARTA – BPJS Kesehatan terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan layanan yang mudah, cepat, dan adaptif bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Salah satu terobosan terbaru adalah memberikan kemudahan bagi peserta untuk mengubah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sebelum masa tunggu tiga bulan, khususnya bagi peserta yang berpindah domisili karena pekerjaan atau alasan tertentu.
Kebijakan tersebut dihadirkan agar peserta tetap memperoleh akses pelayanan kesehatan primer yang mudah dijangkau tanpa harus terkendala aturan administrasi. Saat ini, BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 23.723 FKTP yang tersebar di seluruh Indonesia guna memastikan layanan kesehatan semakin dekat dengan masyarakat.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa FKTP merupakan pintu masuk utama peserta JKN dalam memperoleh pelayanan kesehatan. Karena itu, pengaturan perpindahan FKTP tetap dilakukan untuk menjaga kesinambungan pelayanan dan pemantauan riwayat kesehatan peserta.
“Peserta pada umumnya dapat mengajukan perubahan FKTP setelah terdaftar paling singkat tiga bulan di FKTP sebelumnya. Namun, bagi peserta yang berpindah tugas atau pindah domisili, perubahan FKTP dapat dilakukan lebih awal agar pelayanan kesehatan tetap mudah diakses,” ujar Rizzky.
Menurutnya, kebijakan tersebut juga berlaku bagi anggota keluarga yang ikut berpindah domisili sehingga seluruh keluarga tetap mendapatkan pelayanan kesehatan yang optimal di wilayah tempat tinggal baru.
Selain itu, BPJS Kesehatan memastikan peserta JKN tetap dapat memperoleh pelayanan kesehatan saat berada di luar wilayah FKTP terdaftar. Untuk kondisi gawat darurat, peserta dapat langsung mendatangi fasilitas kesehatan terdekat. Sementara untuk pelayanan di luar wilayah, peserta dapat memanfaatkan layanan maksimal tiga kali kunjungan dalam satu bulan.
Dalam mendukung transformasi digital, BPJS Kesehatan juga menyediakan berbagai kanal layanan administrasi yang memudahkan peserta melakukan perubahan FKTP tanpa harus datang ke kantor cabang. Layanan tersebut dapat diakses melalui Aplikasi Mobile JKN, layanan WhatsApp PANDAWA, Care Center 165, maupun kantor cabang BPJS Kesehatan.
Kemudahan tersebut turut dirasakan peserta JKN asal Pasuruan, Lutfillah. Ia mengaku proses perubahan FKTP melalui Aplikasi Mobile JKN berlangsung cepat, praktis, dan menghemat waktu karena seluruh proses dapat dilakukan dari rumah maupun saat bekerja.
Melalui berbagai inovasi layanan tersebut, BPJS Kesehatan menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan JKN dengan memberikan kemudahan akses administrasi sekaligus memastikan seluruh peserta tetap memperoleh layanan kesehatan yang cepat, mudah, dan merata di seluruh Indonesia.






