Pelaku Pembakaran Gubuk di Desa Teka Sire Belum Tertangkap, Ketua DPM Unram: Desak Copot Kapolres Dompu

DOMPU — Penanganan kasus pembakaran gubuk milik seorang petani asal desa Ngali Kec. Belo kab. Bima di kawasan Teka Sire, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu, yang terjadi pada 26 Juli 2026, menjadi sorotan publik. Hingga kini, masyarakat menilai belum terdapat perkembangan yang memberikan kepastian mengenai pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa tersebut. Kondisi ini memicu kritik terhadap kinerja Kepolisian Resor (Polres) Dompu yang dinilai belum mampu memberikan kejelasan penanganan perkara kepada masyarakat.

Kritik terhadap penanganan perkara ini juga datang dari Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Mataram (DPM Unram), Maulana. Ia menilai lambannya perkembangan pengungkapan perkara padahall jelas melalui video yang beredar trdapat beberapa oknum yang diduga menjadi provokator telah menimbulkan pertanyaan publik mengenai kinerja penanganan dan ketegasan Polres Dompu dalam menjalankan tugasnya.

Maulana mengingatkan bahwa perbuatan pembakaran yang disengaja dapat dijerat berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, termasuk Pasal 433 ayat (1). Apabila dalam proses hukum terbukti terdapat pihak lain yang turut serta, menyuruh melakukan, atau berperan sesuai ketentuan penyertaan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 521 ayat (1) mengenai pengrusakan milik orang lain, maka pertanggungjawaban pidana dilakukan berdasarkan pembuktian yang sah di pengadilan.

Menurutnya, karena ancaman pidana terhadap tindak pidana tersebut cukup serius, aparat penegak hukum seharusnya memberikan perhatian maksimal terhadap proses penyelidikan sehingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat diungkap apabila didukung alat bukti yang memadai yang bisa kita lihat bersama melalui video yang beredar di FABEBOOK.

Ia menegaskan bahwa DPM Unram akan terus mengawal perkembangan seluruh persoalan masyarakat dan kasus tersebut sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial. DPM UNRAM juga menyatakan akan menyampaikan aspirasi kepada Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat ( POLDA NTB ) apabila tidak ada kejelasan mengenai perkara tersebut dan persoalan hukum lainnya.

Kasus pembakaran gubuk milik petani asal Desa Ngali tersebut yang terjadi di Teka Sire kini menjadi perhatian karena dipandang sebagai ujian terhadap kemampuan Polres Dompu dalam menangani perkara yang berdampak pada rasa aman masyarakat. Publik berharap penyidikan harus dilakukan secara profesional, independen, dan berdasarkan alat bukti, sekaligus disertai penyampaian informasi yang memadai agar kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum tetap terjaga.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *