JAKARTA – BELA RAKYAT – Aktivis mahasiswa yang juga mantan Koordinator Wilayah BEM Bogor Raya, Indra Mahfudz, menilai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto merupakan persoalan serius yang harus diusut secara menyeluruh. Menurutnya, kasus tersebut bukan sekadar persoalan pelanggaran hukum oleh oknum aparat, melainkan menjadi alarm bahaya bagi demokrasi, supremasi sipil, dan tegaknya konstitusi di Indonesia.
Indra menyebut dugaan penyadapan terhadap kepala negara sebagai bentuk persoalan serius yang dapat mencederai kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum, terutama apabila dalam proses penyidikan terbukti terdapat penyalahgunaan kewenangan oleh pihak-pihak yang memiliki akses strategis di dalam institusi negara.
“Ketika Istana Negara dan Presiden sebagai pemegang mandat konstitusional rakyat diduga menjadi sasaran penyadapan ilegal, kita tidak boleh menganggapnya sebagai persoalan biasa. Ini menyangkut kehormatan negara, perlindungan konstitusi, dan integritas institusi yang seharusnya menjadi penjaga keamanan republik. Pengkhianatan terhadap mandat negara tidak boleh ditoleransi,” ujar Indra.
Ia mengingatkan bahwa aparat penegak hukum memiliki kewenangan besar yang bersumber dari undang-undang. Namun, kewenangan tersebut bukanlah kekuasaan tanpa batas.
“Justru semakin besar kewenangan yang dimiliki, semakin besar pula tanggung jawab hukum dan moral yang harus dipertanggungjawabkan”, tuturnya.
Menurut Indra, prinsip negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 mengharuskan seluruh penyelenggara negara, tanpa terkecuali, tunduk pada hukum. Sementara Pasal 4 Ayat (1) UUD 1945 menegaskan kedudukan Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
“Jangan sampai ada persepsi bahwa orang-orang yang pernah menduduki jabatan strategis dalam institusi negara memiliki kekebalan hukum. Tidak ada jabatan yang lebih tinggi daripada konstitusi. Siapa pun yang terbukti menyalahgunakan kewenangan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.
Indra menggunakan istilah “Pengkhianatan Sabuk Hitam” untuk menggambarkan paradoks ketika pihak yang memiliki akses, keahlian, dan kewenangan strategis dalam sistem keamanan negara justru diduga terlibat dalam tindakan yang bertentangan dengan mandat institusinya.
Ia menilai, apabila penyidikan membuktikan adanya operasi penyadapan ilegal yang dilakukan secara terorganisasi, aparat harus menelusuri bukan hanya pelaksana teknis, tetapi juga pihak yang memberikan perintah, rantai komando, motif, serta kemungkinan kepentingan yang berada di belakangnya.
“Jangan hanya berhenti pada siapa yang memasang perangkat atau siapa yang melakukan tindakan teknis. Publik perlu mengetahui siapa yang memerintahkan, siapa yang mengendalikan, bagaimana jaringan komunikasinya, dan apa tujuan sebenarnya. Kalau memang ada operasi terorganisasi, seluruh mata rantainya harus dibuka melalui pembuktian hukum,” katanya.
Ia juga menyoroti potensi bahaya berkembangnya praktik surveillance state atau negara pengawasan, yakni kondisi ketika instrumen keamanan dan teknologi pengawasan digunakan secara berlebihan tanpa kontrol demokratis yang memadai.
Menurutnya, apabila dugaan penyalahgunaan penyadapan terhadap Presiden tidak ditangani secara serius, masyarakat dapat mempertanyakan jaminan perlindungan privasi dan kebebasan sipil.
“Kalau Presiden saja diduga bisa menjadi sasaran penyadapan ilegal, bagaimana dengan mahasiswa, aktivis, jurnalis, dan masyarakat biasa? Negara tidak boleh membangun rasa takut di tengah warganya. Instrumen keamanan harus melindungi rakyat, bukan menjadi alat untuk mengawasi atau menekan kebebasan masyarakat,” ungkapnya.
Indra merujuk Pasal 28G Ayat (1) dan Pasal 28F UUD 1945 yang memberikan jaminan perlindungan terhadap diri pribadi, kehormatan, martabat, rasa aman, serta hak berkomunikasi dan memperoleh informasi. Ia juga mengingatkan bahwa penyadapan harus dilakukan berdasarkan kewenangan dan prosedur yang ditetapkan undang-undang.
Lebih lanjut, Indra mengingatkan agar masyarakat tidak terjebak dalam narasi yang menyederhanakan kasus tersebut sebagai konflik internal antarelite atau persaingan antarkelompok di lingkungan institusi kepolisian.
Baginya, substansi utama yang harus dikawal adalah dugaan penyalahgunaan kewenangan negara dan konsekuensinya terhadap sistem demokrasi.
“Jangan sampai publik hanya disuguhi pertarungan nama besar, sementara persoalan utamanya justru tidak terungkap. Ini bukan sekadar persoalan siapa berhadapan dengan siapa di lingkaran kekuasaan. Ini menyangkut apakah institusi negara masih bekerja berdasarkan konstitusi atau justru ada pihak yang mencoba menggunakan instrumen negara untuk kepentingan di luar mandatnya,” ujarnya.
Ia juga meminta pemerintah dan aparat penegak hukum mengedepankan komunikasi publik yang transparan agar masyarakat memperoleh informasi berdasarkan fakta penyidikan, bukan spekulasi maupun propaganda di media sosial.
Sebagai mantan Koordinator Wilayah BEM Bogor Raya, Indra menegaskan bahwa gerakan mahasiswa memiliki tanggung jawab historis untuk mengawal demokrasi dan memastikan kekuasaan negara tidak berjalan tanpa pengawasan.
Ia mendorong agar penanganan perkara dilakukan secara independen, profesional, transparan, dan akuntabel. Pengawasan dari lembaga eksternal yang berwenang juga diperlukan untuk memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi.
Indra turut meminta agar penyidikan menelusuri kemungkinan adanya motif politik maupun tujuan lain di balik dugaan penyadapan tersebut. Apabila ditemukan bukti mengenai upaya menggulingkan pemerintahan yang sah atau tindakan lain yang memenuhi unsur tindak pidana makar, penegak hukum harus memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Mahasiswa tidak boleh menjadi penonton ketika konstitusi menghadapi persoalan serius. Kita harus mengawal proses ini secara kritis, tetapi tetap rasional dan konstitusional. Jangan sampai perjuangan demokrasi justru dimanfaatkan oleh kepentingan faksi tertentu,” katanya.
Indra menegaskan, pengungkapan perkara ini harus menjadi momentum pembenahan institusi negara sekaligus penguatan supremasi hukum.
“Republik ini berdiri bukan untuk melayani kepentingan kelompok atau jaringan kekuasaan tertentu. Republik ini berdiri di atas konstitusi dan kedaulatan rakyat. Siapa pun yang terbukti mengkhianati mandat negara dan menyalahgunakan kewenangannya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Jangan biarkan pengkhianatan terhadap konstitusi menjadi preseden buruk bagi masa depan demokrasi Indonesia,” pungkasnya.






