JAKARTA – BELA RAKYAT – Dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto tidak hanya memunculkan persoalan pelanggaran hukum terkait penyadapan, tetapi juga membuka kemungkinan adanya agenda politik yang lebih serius apabila ditemukan bukti bahwa aktivitas tersebut merupakan bagian dari persiapan untuk menggulingkan pemerintahan yang sah.
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret (UNS), Prof. Agus Riswanto, menegaskan bahwa aktivitas penyadapan tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana makar. Namun, dugaan tersebut perlu didalami secara serius apabila terdapat indikasi bahwa penyadapan dilakukan secara terencana, melibatkan sejumlah pihak, dan diarahkan untuk mendukung upaya penggulingan kekuasaan.
Menurutnya, penentuan unsur makar harus didasarkan pada pembuktian mengenai tujuan, pola keterlibatan para pihak, hingga adanya persiapan nyata untuk menggulingkan pemerintahan yang sah.
“Makar mensyaratkan oogmerk yang jelas, berdasar pembuktian hukum. Harus ada perintah atau komunikasi yang membuktikan niat menggulingkan pemerintah yang sah, bukan hanya mengumpulkan informasi,” kata Agus kepada Wartawan, Jumat (6/11/2026).
Agus menjelaskan, salah satu unsur mendasar dalam tindak pidana makar adalah adanya tujuan khusus atau oogmerk. Dengan demikian, penyidik tidak cukup hanya mengungkap siapa yang melakukan penyadapan, perangkat yang digunakan, atau informasi apa yang berhasil diperoleh.
Lebih jauh, perlu ditelusuri untuk kepentingan apa operasi tersebut dilakukan dan apakah terdapat tujuan politik untuk menjatuhkan pemerintahan yang sah.
Dalam konteks ini, perintah operasi, komunikasi antarpihak, dokumen, serta aliran informasi menjadi bagian penting untuk mengungkap apakah penyadapan merupakan tindakan individual atau justru bagian dari suatu skenario yang lebih besar.
“Jika rekaman hanya disimpan atau digunakan untuk bargaining politik, itu pelanggaran pidana penyadapan. Baru menjadi makar jika disiapkan sebagai alat untuk mengeksekusi penggulingan kekuasaan,” pungkasnya.
Menurut Agus, penggunaan hasil penyadapan menjadi salah satu aspek krusial untuk mengungkap kemungkinan adanya agenda di balik operasi tersebut.
“Apabila rekaman hanya disimpan atau dimanfaatkan sebagai alat tawar-menawar politik (political bargaining), konstruksi hukumnya lebih mengarah pada dugaan tindak pidana penyadapan ilegal”, tegasnya.
Namun, persoalannya menjadi jauh lebih serius apabila ditemukan bukti bahwa hasil penyadapan sejak awal dipersiapkan untuk mendukung pelaksanaan rencana penggulingan kekuasaan. Dalam situasi demikian, penyidik perlu menguji keterkaitan antara aktivitas pengumpulan informasi dengan tujuan dan tahapan pelaksanaan rencana tersebut.
“Aspek lain yang tidak kalah penting adalah mengungkap hubungan antara pihak yang menjalankan penyadapan dengan orang-orang yang berada di balik operasi tersebut. Penelusuran harus mencakup operator, pemberi instruksi, penerima hasil informasi, hingga pihak yang mengendalikan seluruh kegiatan”, jelasnya.
Menurut Agus, keberadaan rantai komando menjadi penting untuk menguji apakah terdapat keterlibatan kolektif dan tujuan bersama dalam suatu operasi yang terorganisasi. Jika ditemukan hubungan terstruktur yang mengarah pada persiapan penggulingan pemerintahan, perkara tersebut memiliki dimensi hukum yang berbeda dibandingkan penyadapan ilegal yang dilakukan secara individual.
“Harus dibuktikan hubungan terstruktur antara operator, pemberi perintah, penerima informasi, dan pengendali. Tanpa rantai komando yang utuh, penyadapan adalah perbuatan individual, bukan konspirasi makar,” katanya.
Agus juga menyoroti kemungkinan adanya penghapusan rekaman atau bukti elektronik dalam perkara penyadapan. Menurutnya, tindakan tersebut perlu ditelusuri karena dapat berkaitan dengan dugaan upaya menghalangi proses penegakan hukum atau obstruction of justice.
Akan tetapi, penghapusan bukti juga perlu diuji lebih jauh dari sisi motif dan tujuan. Apabila dilakukan untuk menyembunyikan penyadapan ilegal, tindakan tersebut tidak otomatis membuktikan adanya makar.
Sebaliknya, apabila terdapat bukti bahwa penghapusan dilakukan untuk menutupi persiapan penggulingan pemerintahan, tindakan itu dapat menjadi bagian penting dalam mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.
“Penghapusan saja hanya menunjukkan obstruction of justice. Baru relevan sebagai makar jika penghapusan itu untuk menutupi rencana penggulingan, bukan sekadar menutupi penyadapan ilegal,” tambahnya.
Lebih lanjut, Agus menekankan pentingnya keberadaan bukti konkret yang menunjukkan adanya persiapan serangan untuk menggulingkan kekuasaan.
“Bukti elektronik, keterangan saksi, serta hasil pemeriksaan forensik harus mampu menggambarkan adanya tindakan persiapan yang nyata dan terukur”, ungkapnya.
Menurutnya, penyidik perlu mengembangkan pemeriksaan tidak hanya pada aspek teknis penyadapan, tetapi juga pada motif, tujuan, koordinasi, penggunaan hasil informasi, serta kemungkinan adanya tahapan persiapan untuk menjatuhkan pemerintahan yang sah.
“Dari rangkaian pembuktian tersebut, dapat diketahui apakah dugaan penyadapan merupakan tindak pidana yang berdiri sendiri atau memiliki keterkaitan dengan tindak pidana lain yang lebih serius, termasuk makar apabila seluruh unsur hukumnya terpenuhi”, tandasnya.
Pandangan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa dugaan penyadapan terhadap kepala negara tidak boleh dipandang semata-mata sebagai persoalan pelanggaran privasi atau pengumpulan informasi tanpa izin.
“Apabila terdapat bukti mengenai operasi terorganisasi yang bertujuan mempersiapkan penggulingan kekuasaan, persoalan tersebut menyentuh aspek perlindungan terhadap pemerintahan yang sah dan stabilitas ketatanegaraan”, tegasnya.
Meski demikian, penetapan adanya tindak pidana makar tetap harus berlandaskan alat bukti yang sah dan pemenuhan seluruh unsur pidana, bukan semata-mata asumsi, spekulasi, atau tafsir politik.
“Bukti elektronik dan saksi harus menunjukkan persiapan serangan yang nyata dan terukur, bukan sekadar wacana. Tanpa bukti persiapan serangan, unsur makar tidak terpenuhi,” tandasnya.






