Komdigi Tegaskan Tak Ada Instruksi Pembatasan Konten Karhutla, Uji Meta AI Ingatkan Pentingnya Verifikasi

Jakarta, Belarakyat – Isu dugaan pembatasan jangkauan atau shadow ban terhadap konten kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Instagram menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah figur publik, termasuk Tasya Farasya dan penyanyi Andien, sebelumnya mengungkapkan dugaan penurunan jumlah penonton setelah membagikan informasi mengenai Karhutla.

Menanggapi berkembangnya isu tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan klarifikasi bahwa tidak pernah ada instruksi maupun permintaan dari kementerian kepada platform digital untuk membatasi atau menurunkan konten terkait karhutla.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan hal tersebut. Ia menjelaskan, Kemkomdigi telah memberikan penjelasan awal melalui timnya dan kembali menegaskan tidak ada permintaan penurunan konten untuk membatasi informasi terkait karhutla. β€œTidak ada penurunan konten maupun permintaan penurunan konten dari Kemkomdigi untuk membatasi informasi terkait kebakaran hutan dan lahan atau karhutla,” tegas Meutya dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Meutya juga menyampaikan bahwa informasi yang disampaikan masyarakat mengenai kebakaran hutan dan lahan penting sebagai masukan bagi pemerintah dalam penanganan di lapangan, selama informasi tersebut faktual dan dapat dipertanggungjawabkan. Terkait dugaan bahwa algoritma platform membatasi informasi karhutla berdasarkan pedoman komunitas (Community Guidelines), Meutya menyatakan Komdigi terus mendorong akuntabilitas dan transparansi algoritma dari para platform.

Aturan Moderasi Konten di Indonesia

Pengelolaan konten pada platform digital sendiri memiliki landasan hukum di Indonesia. Dua ketentuan berikut mengatur kewajiban platform dan kewenangan pemerintah dalam moderasi konten.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, khususnya Pasal 5 ayat (1) dan (2), mewajibkan setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) memastikan sistemnya tidak memuat maupun memfasilitasi penyebarluasan informasi dan dokumen elektronik yang dilarang berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Sementara itu, Pasal 40 ayat (2b), (2c), dan (2d) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE mengatur kewenangan pemerintah untuk memerintahkan pemutusan akses dan/atau moderasi konten terhadap muatan yang melanggar hukum serta kategori konten tertentu yang diatur dalam undang-undang.

Uji Sederhana pada Meta AI

Dalam isu ini, netizen memakai istilah shadow ban di media sosial untuk menggambarkan dugaan akun atau konten yang dibatasi atau disembunyikan tanpa disertai penjelasan dari platform

Dalam dokumentasi resminya, Instagram menggunakan istilah konten yang tidak layak direkomendasikan (not eligible to be recommended) kepada pengguna yang belum mengikuti akun. Pemilik akun profesional dapat memeriksanya melalui fitur Account Status, sementara konten tersebut tetap dapat muncul bagi pengikut.

Di tengah berkembangnya isu tersebut, penggunaan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) sebagai sumber informasi juga perlu disikapi secara cermat. Untuk melihat bagaimana AI merespons persoalan dugaan shadow ban, dilakukan pengujian sederhana pada 31 Oktober 2026, menggunakan Meta AI dengan dua pertanyaan yang memiliki premis berbeda.

Pertanyaan pertama meminta Meta AI menjelaskan mengapa penurunan jangkauan konten karhutla di Instagram bukan disebabkan oleh shadow ban. Dalam jawabannya, Meta AI menjelaskan bahwa penurunan jangkauan dapat berkaitan dengan sistem rekomendasi dan distribusi konten Instagram.

Sementara itu, pertanyaan kedua meminta Meta AI menjelaskan mengapa konten karhutla kemungkinan terkena shadow ban. Jawaban yang diberikan justru mengarah pada kemungkinan pembatasan distribusi konten, termasuk tidak direkomendasikannya unggahan kepada pengguna yang belum mengikuti akun tersebut.

Uji ini tidak dimaksudkan sebagai penelitian ilmiah: hanya memakai dua pertanyaan, dan hasilnya bisa berbeda pada percobaan lain. Namun perbedaan kedua respons menunjukkan bahwa susunan pertanyaan, konteks, dan premis yang diberikan pengguna dapat memengaruhi arah jawaban AI. Sebagai asisten berbasis model bahasa besar (Large Language Model/LLM), Meta AI menghasilkan respons berdasarkan masukan dan konteks percakapan. Karena itu, jawaban AI tidak dapat langsung diperlakukan sebagai bukti atau konfirmasi bahwa pembatasan konten benar-benar terjadi. Pada umumnya, asisten AI tidak otomatis memiliki akses terhadap data internal distribusi konten, sistem rekomendasi, maupun mekanisme moderasi Instagram yang diperlukan untuk membuktikan dugaan tersebut.

Kehati-hatian dalam menerima informasi, termasuk jawaban yang dihasilkan oleh kecerdasan buatan, menjadi bagian dari literasi digital yang perlu dibangun bersama. Keluhan pengguna perlu diperhatikan, klarifikasi pemerintah perlu dipahami, dan setiap dugaan pembatasan harus diuji melalui data serta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Pengguna yang mengalami gangguan jangkauan dapat memeriksa fitur Account Status (tersedia untuk akun profesional), lalu mengajukan aduan atau banding kepada platform dan melaporkannya juga kepada Komdigi.

Melalui keterbukaan informasi, termasuk transparansi algoritma platform, peningkatan literasi digital, serta komunikasi yang baik antara pemerintah, platform, dan masyarakat, ruang digital diharapkan tetap menjadi sarana penyebaran informasi yang sehat, transparan, dan bermanfaat bagi kepentingan bersama.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *