Oleh: Habibie Mahabbah, SIP, MM, Ketua Umum DPP Pemuda LIRA
Ketika persoalan administrasi pendidikan bersinggungan dengan legitimasi jabatan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, negara tidak cukup menjawab dengan pernyataan politik.
Yang dibutuhkan adalah kejelasan hukum, keterbukaan institusi, dan keberanian mempertanggungjawabkan setiap keputusan kepada rakyat.
Ada saatnya generasi muda harus berhenti menjadi penonton dalam perjalanan demokrasi bangsanya sendiri. Ada persoalan kenegaraan yang tidak boleh hanya diserahkan kepada elite politik, para pejabat, atau mereka yang memiliki akses terhadap lingkaran kekuasaan.
Salah satunya adalah perkembangan persoalan hukum terkait status Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, setelah muncul dua putusan penting dari lembaga peradilan tertinggi di Indonesia, yakni Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA).
Bagi saya, persoalan ini bukan sekadar perdebatan tentang ijazah, surat keterangan penyetaraan pendidikan, atau siapa yang memenangkan pertarungan politik. Persoalan ini telah menyentuh sesuatu yang jauh lebih mendasar, yaitu kepercayaan publik terhadap negara hukum, integritas proses demokrasi, dan standar pertanggungjawaban seorang pejabat publik.
Selaku Ketua Umum DPP Pemuda LIRA, saya memandang perkembangan ini harus dibaca dengan perspektif yang jernih, kritis, dan berani. Kita tidak boleh terjebak pada fanatisme politik. Kita juga tidak boleh membiarkan persoalan hukum menjadi alat untuk menyerang seseorang tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.
Namun, satu prinsip harus kita pegang: tidak boleh ada jabatan publik yang kebal terhadap pemeriksaan hukum.
Dua Putusan, Dua Kewenangan, Satu Pertanyaan Besar tentang Negara Hukum
Pada 6 Oktober 2026, Mahkamah Konstitusi memutus perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Pemilu.
Akan tetapi, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum. MK juga menjelaskan bahwa perkara tersebut tidak lagi tepat ditempatkan dalam mekanisme sengketa hasil pemilu karena Gibran telah dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
Dengan demikian, penting dipahami bahwa MK tidak mengeluarkan amar yang membatalkan jabatan Gibran. Namun, pertimbangan mengenai tidak ditemukannya bukti meyakinkan terkait dasar penyetaraan pendidikan tersebut tentu tidak boleh diabaikan begitu saja.
Belum selesai publik memahami perkembangan tersebut, Mahkamah Agung pada 30 Oktober 2026 mengabulkan kasasi dalam perkara Nomor 742 K/TUN/2026 yang berkaitan dengan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA Gibran.
MA membatalkan putusan pengadilan sebelumnya dan mengadili sendiri dengan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
Di sinilah muncul persoalan yang harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.
Putusan MK dan MA tidak boleh dicampuradukkan. MK menangani perkara dalam ranah kewenangan konstitusionalnya, sedangkan MA dalam perkara ini memeriksa keabsahan keputusan administrasi pemerintahan yang menjadi objek sengketa.
Putusan MA mengenai surat keterangan penyetaraan tidak otomatis membatalkan pelantikan Wakil Presiden. Begitu pula putusan MK yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima tidak dapat dibaca sebagai pengesahan substantif atas seluruh persoalan administrasi pendidikan yang dipersoalkan.
Artinya, masih ada pertanyaan hukum yang harus dijawab oleh lembaga negara yang memiliki kewenangan.
Apakah dokumen yang dinyatakan tidak sah oleh MA merupakan satu-satunya dasar pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran? Bagaimana kedudukan dokumen pendidikan perguruan tinggi yang bersangkutan? Apakah terdapat dasar hukum independen yang tetap dapat memenuhi ketentuan persyaratan pendidikan calon Wakil Presiden?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus dijawab berdasarkan dokumen, peraturan perundang-undangan, dan proses pemeriksaan yang sah, bukan berdasarkan pembelaan politik ataupun tekanan opini publik.
Jabatan Wakil Presiden Bukan Ruang Bebas dari Akuntabilitas
Dalam negara demokrasi, jabatan Presiden dan Wakil Presiden memiliki legitimasi yang berasal dari konstitusi dan proses pemilihan umum.
Namun, legitimasi elektoral tidak berarti seseorang memperoleh kekebalan dari pertanggungjawaban hukum.
Pasal 6 ayat (2) UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
Selanjutnya, Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur persyaratan pendidikan paling rendah tamat SMA, madrasah aliyah, SMK, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.
Ketentuan tersebut bukan formalitas administratif tanpa makna. Persyaratan pencalonan merupakan bagian dari sistem hukum yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara yang ingin menduduki jabatan tertinggi dalam pemerintahan.
Dalam perspektif hukum administrasi negara, setiap keputusan pejabat pemerintahan harus memenuhi aspek kewenangan, prosedur, dan substansi. Ketika suatu keputusan administrasi telah dinyatakan tidak sah melalui putusan pengadilan, pemerintah wajib menghormati dan menindaklanjuti konsekuensi hukum sesuai amar putusan tersebut.
Di sisi lain, kita juga harus berhati-hati.
Tidak tepat jika putusan MA langsung ditafsirkan sebagai pembatalan seluruh dokumen pendidikan lain atau otomatis menggugurkan jabatan Wakil Presiden. Setiap dokumen dan keputusan lanjutan harus diperiksa hubungan hukumnya.
Tetapi tidak tepat pula apabila pemerintah menganggap persoalan selesai hanya karena yang dipersoalkan adalah satu surat keterangan.
Negara harus menjelaskan apakah persyaratan pendidikan yang ditetapkan undang-undang benar-benar telah terpenuhi melalui jalur administrasi yang sah.
Inilah yang disebut kepastian hukum. Bukan sekadar mempertahankan jabatan, melainkan memastikan bahwa setiap jabatan diperoleh dan dijalankan berdasarkan aturan yang berlaku.
Demokrasi Tidak Boleh Berhenti pada Kemenangan Pemilu
Kita perlu memahami bahwa demokrasi bukan hanya tentang siapa yang memperoleh suara terbanyak dalam pemilihan umum.
Demokrasi juga berbicara mengenai kualitas proses, integritas penyelenggara, supremasi hukum, keterbukaan, dan pertanggungjawaban kekuasaan.
Kemenangan elektoral memang memberikan legitimasi politik. Namun, legitimasi tersebut harus berjalan beriringan dengan legitimasi konstitusional.
Dalam negara demokrasi modern, tidak ada kekuasaan yang boleh ditempatkan di atas konstitusi.
Bahkan, pejabat yang memperoleh dukungan rakyat melalui pemilu tetap harus tunduk pada hukum. Sebab, pemilu bukan surat izin untuk mengabaikan persyaratan undang-undang.
Saya melihat persoalan ini sebagai ujian bagi demokrasi Indonesia.
Apakah kita benar-benar membangun negara hukum yang berlaku sama bagi semua orang? Ataukah kita sedang membangun budaya politik yang membuat standar hukum dapat berubah ketika berhadapan dengan kepentingan kekuasaan?
Pertanyaan ini tidak boleh dianggap sebagai serangan terhadap pemerintah. Justru sebaliknya, kritik yang objektif merupakan bagian penting dari upaya menjaga legitimasi pemerintahan.
Pemerintahan yang kuat bukan pemerintahan yang alergi terhadap kritik. Pemerintahan yang kuat adalah pemerintahan yang berani memberikan penjelasan, membuka dokumen sesuai ketentuan hukum, dan menghormati proses peradilan.
Anak Muda Tidak Boleh Menjadi Penonton Demokrasi
Ada satu hal yang ingin saya tegaskan sebagai Ketua Umum DPP Pemuda LIRA.
Generasi muda tidak boleh hanya hadir ketika pemilu berlangsung, membagikan konten politik, memasang atribut kandidat, atau menjadi bagian dari mobilisasi dukungan di media sosial.
Anak muda harus memiliki keberanian intelektual untuk mengawasi kekuasaan.
Kita tidak boleh membangun generasi yang hanya pandai membela tokoh, tetapi tidak memahami konstitusi. Kita tidak boleh melahirkan generasi yang berani menyerang lawan politik, tetapi kehilangan keberanian ketika persoalan serupa terjadi pada kelompoknya sendiri.
Itulah yang saya sebut sebagai politik anak muda yang organik.
Politik organik adalah kesadaran politik yang tumbuh dari kehidupan masyarakat, pengalaman sosial, keresahan publik, dan kebutuhan nyata rakyat. Bukan politik yang lahir karena pesanan elite, bukan pula gerakan yang hidup hanya karena kepentingan sesaat.
Anak muda harus mampu membedakan antara loyalitas politik dan loyalitas terhadap negara.
Kita boleh mendukung pemerintahan. Kita boleh mengapresiasi prestasi Presiden dan Wakil Presiden. Namun, dukungan itu tidak boleh menghilangkan hak untuk mengawasi dan mengkritisi ketika terdapat persoalan hukum.
Begitu pula ketika kita tidak sepakat dengan seseorang secara politik, kita tidak boleh menggunakan hukum sebagai alat untuk menjatuhkan tanpa melalui prosedur yang benar.
Inilah kedewasaan demokrasi yang harus dibangun.
Pemuda LIRA ingin mendorong generasi muda menjadi kekuatan masyarakat sipil yang kritis, independen, solutif, dan berintegritas. Bukan menjadi kelompok yang sekadar mengikuti arus pertarungan politik.
Mekanisme Konstitusional Harus Dihormati, Bukan Dipermainkan
Persoalan yang lebih besar sekarang adalah bagaimana negara menindaklanjuti perkembangan putusan MK dan MA tersebut.
UUD 1945 telah mengatur mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam Pasal 7A dan Pasal 7B.
Pasal 7A menjelaskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Sementara itu, Pasal 7B mengatur mekanisme konstitusionalnya.
DPR harus terlebih dahulu menyampaikan pendapat mengenai dugaan terpenuhinya alasan pemberhentian tersebut. Pendapat DPR kemudian diperiksa, diadili, dan diputus oleh MK. Apabila MK membenarkan pendapat DPR, proses selanjutnya dilakukan melalui MPR sesuai ketentuan konstitusi.
Dengan demikian, tidak ada mekanisme pemberhentian Wakil Presiden yang dapat dilakukan secara otomatis hanya berdasarkan satu putusan MA mengenai objek administrasi tertentu.
Namun, jangan pula mekanisme tersebut dijadikan alasan untuk menutup persoalan.
Jika ditemukan fakta dan dasar hukum yang menunjukkan adanya persoalan pemenuhan persyaratan konstitusional, lembaga negara yang memiliki kewenangan harus menjalankan tanggung jawabnya.
DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat tidak boleh hanya menjadi penonton. KPU, kementerian yang menangani urusan pendidikan, serta lembaga terkait juga perlu memberikan penjelasan sesuai kewenangan masing-masing.
Kita membutuhkan proses yang transparan, bukan manuver politik di balik pintu tertutup.
Saya juga ingin mengingatkan bahwa mekanisme konstitusional bukan alat tawar-menawar antarpartai politik. Jangan sampai persoalan yang menyangkut integritas jabatan publik justru berubah menjadi transaksi kepentingan elite.
Konstitusi harus menjadi panglima, bukan kepentingan kelompok.
Pemerintah Harus Berani Membuka Penjelasan kepada Publik
Menurut saya, ada tiga hal penting yang harus menjadi perhatian pemerintah.
Pertama, kementerian yang memiliki kewenangan dalam bidang pendidikan perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai proses penerbitan surat keterangan penyetaraan yang telah menjadi objek putusan MA.
Penjelasan tersebut harus mencakup dasar kewenangan, prosedur penerbitan, dokumen yang digunakan, serta tindak lanjut atas putusan pengadilan.
Kedua, perlu dilakukan pemeriksaan terhadap seluruh dokumen administrasi pendidikan yang berkaitan dengan pemenuhan persyaratan pencalonan, termasuk bagaimana kedudukan ijazah perguruan tinggi luar negeri dan proses pengakuan atau penyetaraannya.
Pemeriksaan ini bukan untuk menghakimi seseorang terlebih dahulu, melainkan memastikan bahwa semua proses telah sesuai dengan hukum.
Ketiga, KPU dan lembaga negara yang memiliki kewenangan harus menjelaskan bagaimana ketentuan persyaratan pendidikan dalam UU Pemilu diterapkan terhadap calon yang memiliki riwayat pendidikan di luar negeri.
Jangan sampai muncul kesan bahwa standar administrasi dapat ditafsirkan berbeda-beda hanya karena seseorang memiliki posisi politik yang kuat.
Keterbukaan merupakan jalan terbaik untuk memulihkan kepercayaan masyarakat.
Jangan Jadikan Persoalan Hukum sebagai Perang Jokowi, Prabowo, atau Kelompok Politik
Saya juga mengingatkan agar persoalan ini tidak ditarik menjadi pertarungan antara pendukung dan penentang Presiden Joko Widodo, Presiden Prabowo Subianto, maupun kelompok politik tertentu.
Gibran adalah Wakil Presiden Republik Indonesia. Jabatan itu melekat pada institusi negara, bukan milik keluarga, partai, ataupun kelompok pendukung tertentu.
Karena itu, pembahasan mengenai status dan pemenuhan persyaratan jabatannya harus diletakkan dalam kerangka kepentingan konstitusi dan rakyat Indonesia. Jangan sampai setiap pertanyaan hukum langsung dicap sebagai serangan politik.
Sebaliknya, jangan pula setiap putusan pengadilan dijadikan pembenaran untuk membangun kebencian politik. Kita membutuhkan sikap yang lebih dewasa.
Jika Gibran memenuhi persyaratan hukum, pemerintah harus mampu membuktikannya melalui penjelasan dan dokumen yang sah.
Jika ternyata terdapat persoalan mendasar dalam pemenuhan persyaratan tersebut, negara juga harus berani menyelesaikannya melalui mekanisme konstitusional.
Tidak boleh ada standar ganda.
Sebab, apabila hukum hanya tajam kepada rakyat kecil tetapi tumpul ketika berhadapan dengan pejabat, demokrasi kita akan kehilangan makna.
Pemuda LIRA Memilih Berdiri di Atas Konstitusi
Sebagai Ketua Umum DPP Pemuda LIRA, saya ingin menyampaikan bahwa posisi generasi muda harus jelas.
Kami tidak sedang mencari panggung untuk menjatuhkan seseorang. Kami juga tidak sedang menawarkan diri menjadi pembela kekuasaan. Kami ingin memastikan bahwa demokrasi Indonesia berjalan dengan prinsip yang benar.
Pemuda harus menjadi kekuatan moral dan intelektual yang mampu mengawasi jalannya pemerintahan. Kita harus berani menyampaikan kritik ketika kebijakan tidak berpihak kepada rakyat, sekaligus memberikan apresiasi ketika pemerintah menghasilkan kerja yang bermanfaat.
Dalam konteks persoalan Gibran, Pemuda LIRA mendorong agar seluruh lembaga negara menghormati putusan pengadilan, membuka penjelasan secara transparan, dan memastikan tidak ada persoalan hukum yang dibiarkan menggantung.
Kami juga mendorong DPR untuk menjalankan fungsi pengawasan secara objektif dan tidak menjadikan persoalan ini sebagai alat transaksi politik.
Sebab, kepercayaan publik tidak dapat dibangun melalui pembungkaman kritik. Kepercayaan hanya dapat tumbuh ketika negara berani mempertanggungjawabkan setiap keputusan kepada masyarakat.
Generasi muda hari ini tidak membutuhkan demokrasi yang hanya ramai ketika pemilu. Kita membutuhkan demokrasi yang bekerja setiap hari, mengawasi kekuasaan, melindungi hak rakyat, dan menjamin kesetaraan di hadapan hukum.
Sejarah Tidak Mencatat Siapa yang Paling Kuat, tetapi Siapa yang Berani Menegakkan Kebenaran
Pada akhirnya, persoalan ini bukan hanya tentang Gibran Rakabuming Raka. Ini adalah ujian bagi seluruh institusi negara, ujian bagi kualitas demokrasi, sekaligus ujian bagi keberanian generasi muda Indonesia.
Kita tidak boleh membiarkan perdebatan politik mengalahkan akal sehat. Kita juga tidak boleh membiarkan kepentingan kekuasaan menggeser prinsip-prinsip konstitusi.
Putusan MK harus dihormati sesuai ruang lingkup dan pertimbangannya. Putusan MA harus dilaksanakan sesuai amar dan konsekuensi hukumnya. Pemerintah harus memberikan penjelasan. DPR harus menjalankan fungsi konstitusionalnya. Dan seluruh proses harus berjalan berdasarkan hukum, bukan tekanan massa maupun kepentingan elite.
Bagi saya, seorang pejabat publik tidak hanya dituntut memiliki legitimasi elektoral, tetapi juga harus mampu menjaga kepercayaan masyarakat melalui integritas dan kepatuhan terhadap hukum.
Anak muda tidak boleh takut mengkritik kekuasaan. Tetapi anak muda juga tidak boleh kehilangan tanggung jawab dalam menyampaikan kritik.
Kita harus berani, tetapi tetap rasional. Kita harus kritis, tetapi tetap konstitusional. Kita harus berpihak kepada rakyat, bukan kepada kepentingan kelompok.
Karena demokrasi bukan tentang siapa yang berkuasa paling lama, siapa yang memiliki dukungan paling besar, atau siapa yang paling kuat secara politik.
Demokrasi adalah tentang bagaimana kekuasaan dibatasi oleh hukum dan bagaimana negara memastikan bahwa tidak seorang pun berada di atas konstitusi.
Dan bagi generasi muda, inilah waktunya membuktikan bahwa kita bukan sekadar pewaris masa depan Indonesia, tetapi juga penjaga demokrasi hari ini.
Hukum harus berdiri di atas kekuasaan. Konstitusi harus lebih tinggi daripada kepentingan politik. Dan suara rakyat tidak boleh kehilangan tempatnya dalam kehidupan bernegara.






