LPPHI Desak Bareskrim Usut Tuntas Dugaan Penyadapan Ilegal, Jangan Ada Tebang Pilih

JAKARTA – BELA RAKYAT –  Penetapan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal yang menyeret sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian serius publik. Lembaga Pemantau Penegakan Hukum Indonesia (LPPHI) meminta Bareskrim Polri mengusut perkara tersebut secara menyeluruh, transparan, dan profesional tanpa pandang bulu.

Ketua Umum LPPHI, Dr. Achmad Taufan Soedirdjo, S.H., M.H., mengecam keras dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam praktik penyadapan yang disebut-sebut menyasar Presiden, pejabat negara, media, hingga masyarakat sipil.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan informasi penanganan perkara, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Dua nama yang disebut dalam informasi tersebut adalah Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN) serta Irjen Pol Eko Hadi Santoso (EH), mantan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri yang kini menjabat Widyaiswara Kepolisian Utama Sespim Lemdiklat Polri.

“Kami mengecam keras. Bila terbukti ada oknum yang menyadap Presiden, pejabat negara, media, dan masyarakat sipil tanpa dasar hukum, maka tindakan tersebut merupakan pengkhianatan terhadap konstitusi, terhadap negara, dan terhadap institusi Polri sendiri,” tegas Taufan.

Menurut Taufan, perkara ini bukan sekadar persoalan dugaan pelanggaran hukum oleh individu, melainkan menyangkut prinsip fundamental negara demokrasi, yakni perlindungan hak privasi, kebebasan sipil, dan pembatasan kewenangan aparat negara berdasarkan hukum.

Ia menilai, kewenangan penyadapan merupakan instrumen hukum yang memiliki batasan ketat dan tidak boleh digunakan secara sewenang-wenang. Apabila kewenangan tersebut disalahgunakan untuk kepentingan di luar ketentuan hukum, dampaknya dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

“Kewenangan yang diberikan negara kepada aparat penegak hukum adalah untuk melindungi rakyat, bukan justru menjadi alat untuk mengawasi atau mengintimidasi warga negara di luar mekanisme hukum. Ini persoalan serius karena menyangkut demokrasi dan hak privasi masyarakat,” ujarnya.

LPPHI: Jangan Berhenti pada Tiga Tersangka

Taufan mengapresiasi langkah Bareskrim Polri yang telah melakukan proses penyidikan dan menetapkan para tersangka. Namun, ia mengingatkan agar penanganan perkara tidak berhenti hanya pada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurutnya, penyidik perlu menelusuri secara menyeluruh kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk pihak yang diduga memberikan perintah, memfasilitasi, menerima, menyimpan, ataupun memanfaatkan hasil penyadapan tersebut.

“Kami meminta Bareskrim mengusut tuntas sampai ke akar persoalan. Jangan hanya berhenti pada pelaksana di lapangan. Harus ditelusuri siapa yang memerintahkan, siapa yang mengetahui, siapa yang menerima hasil penyadapan, dan untuk kepentingan apa informasi tersebut digunakan,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa penegakan hukum harus berlaku sama terhadap seluruh warga negara, tanpa melihat pangkat, jabatan, kedekatan kekuasaan, maupun posisi seseorang di dalam institusi.

Bagi LPPHI, prinsip persamaan di hadapan hukum atau equality before the law merupakan fondasi penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap negara hukum.

Menjaga Demokrasi dan Marwah Institusi Polri

Lebih jauh, Taufan mengingatkan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap Polri harus dijaga melalui penegakan hukum yang terbuka, akuntabel, dan berintegritas.

Menurutnya, apabila dugaan penyalahgunaan kewenangan tersebut terbukti melalui proses hukum, tindakan tegas harus diberikan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Namun, ia juga meminta agar seluruh pihak tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak mendahului proses peradilan.

“Jangan sampai perkara ini menimbulkan kesan bahwa hukum hanya tajam kepada masyarakat kecil, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan pejabat atau mereka yang memiliki kekuasaan. Semua harus diperiksa berdasarkan alat bukti dan hukum yang berlaku,” katanya.

Taufan menegaskan, LPPHI akan terus menjalankan fungsi pemantauan terhadap proses penegakan hukum dalam perkara tersebut sebagai bagian dari tanggung jawab masyarakat sipil dalam mengawal supremasi hukum.

“Polri adalah institusi penting bagi negara. Karena itu, setiap dugaan penyalahgunaan kewenangan harus ditangani secara serius. Penegakan hukum yang transparan bukan untuk melemahkan institusi Polri, melainkan untuk menjaga kehormatan dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” pungkasnya.

LPPHI berharap pengusutan perkara ini menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan terhadap kewenangan aparat, memastikan perlindungan hak konstitusional warga negara, serta menegaskan bahwa tidak seorang pun berada di atas hukum.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *