Karakter Bangsa dan Krisis Kejujuran: Mengapa Indonesia Masih Terjebak?

Oleh: ​Prof. Dr. H. Didin Muhafidin, SIP  MSi, Guru Besar Kebijakan Publik Unpad

(Disampaikan di Seminar Nasional LSM LIRA Jabar dan DPP Pemuda LIRA) 

Bacaan Lainnya

​Banyak narasi yang berkembang menyebutkan bahwa kemajuan suatu negara sangat bergantung pada usia kemerdekaan, kelimpahan sumber daya alam (SDA), dominasi ras tertentu, tingkat kecerdasan intelektual (IQ), hingga jumlah populasi warganya. Namun, jika kita menelaah realitas empiris global, asumsi-asumsi tersebut dengan mudah terbantahkan.

​Lihatlah Mesir dan India yang telah berdiri ribuan tahun tetapi masih berstatus sebagai negara berkembang. Bandingkan dengan Korea Selatan yang memproklamasikan kemerdekaannya hanya berselisih dua hari dari Indonesia (15 Agustus 1945). Tanpa memiliki kekayaan tambang emas, nikel, maupun minyak bumi, Korea Selatan mampu melesat menjadi negara maju. Singapura dan Swiss pun membuktikan hal serupa: minim SDA, namun memiliki daya saing ekonomi kelas dunia.

​Begitu pula aspek ras dan kecerdasan individual. Kepemimpinan tokoh-tokoh dari beragam latar belakang etnis di negara-negara barat, hingga deretan prestasi anak bangsa Indonesia dalam Olimpiade Sains maupun Robotika Internasional, menunjukkan bahwa kecerdasan intelektual masyarakat kita tidak kalah bersaing.

​Lantas, apa variabel paling fundamental yang membedakan negara maju dan negara yang stagnan? Jawabannya terletak pada karakter bangsa, utamanya kejujuran.

​Kejujuran sebagai Pondasi Karakter

​Riset Thomas J. Stanley mengenai 100 faktor penentu kesuksesan menempatkan kejujuran (honesty) di urutan pertama. Sementara itu, kecerdasan intelektual (IQ) hanya berada di peringkat ke-21, dan almamater perguruan tinggi favorit berada di peringkat ke-23.

​Artinya, sebuah bangsa tidak akan pernah bisa melompat menjadi bangsa yang maju apabila perilaku koruptif masih membudaya. Korea Selatan dan Jepang dapat maju pesat karena sejak pendidikan dasar, anak-anak tidak dijejali sekadar hafalan akademik, melainkan ditempa karakter kejujuran, integritas, serta etika sosial.

​Sebaliknya, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang masih memprihatinkan menjadi cermin bahwa masalah utama bangsa ini adalah krisis kejujuran dan maraknya korupsi. Dalam sejarah Islam, Rasulullah SAW memberikan keteladanan yang sangat tegas terkait tindak korupsi (ghulul). Bahkan seorang pejuang yang gugur di medan perang pun kehilangan kehormatannya di mata hukum syariat hanya karena mengorupsikan selembar jubah dari harta rampasan perang.

​Tiga Teori Kebenaran dalam Kebijakan Publik

​Dalam kacamata kebijakan publik dan hukum, kegagalan kita dalam memberantas korupsi serta menegakkan keadilan sering kali berakar dari pergeseran pemaknaan “kebenaran”. Secara epistemologis, terdapat tiga teori kebenaran yang mempengaruhi penegakan hukum dan penataan kebijakan:

​Kebenaran Koheren: Kesesuaian mutlak antara pernyataan/klaim dengan kenyataan objektif yang sebenarnya terjadi.

​Kebenaran Korelasional: Kebenaran yang hanya bersandar pada hubungan formalitas atau kelengkapan bukti administratif.

​Kebenaran Pragmatis: Kebenaran yang dikonstruksikan berdasarkan kepentingan substantif, politik, atau dorongan materi (transaksional).

​Realitas hukum dan penegakan kebijakan di Indonesia saat ini mengidap penyakit kronis: terlalu mengagungkan kebenaran korelasional dan mengedepankan kebenaran pragmatis, sembari mengabaikan kebenaran koheren.

​Ilustrasinya sederhana. Seseorang yang tidak hadir dalam suatu kewajiban namun memiliki “surat keterangan formal” (meski manipulatif) akan dianggap sah secara korelasional. Sebaliknya, orang yang benar-benar berhalangan karena fakta obyektif namun tidak memiliki dokumen formal akan dijatuhi sanksi.

​Dalam konteks penanganan korupsi dan hukum pertanahan, pendekatan korelasional dan pragmatis ini melahirkan ketidakadilan yang destruktif. Aktor utama korupsi yang lihai menyembunyikan jejak administratif kerap lolos dari jerat hukum. Sebaliknya, pejabat administratif atau warga kecil yang tidak menikmati hasil korupsi/kejahatan sering kali menjadi korban kriminalisasi hanya karena adanya “tanda tangan formal” atau ketiadaan sertifikat atas tanah warisannya.

​Lebih berbahaya lagi ketika kebenaran pragmatis dijadikan instrumen politik untuk menjegal pihak tertentu dalam kontestasi publik melalui rekayasa kasus administratif.

​Penutup

​Jika pemerintah dan seluruh elemen bangsa bertekad membawa Indonesia keluar dari jebakan negara berkembang (middle-income trap), maka perbaikan tata kelola pemerintahan tidak boleh sekadar menjadi formalitas di atas kertas.

​Pemberantasan korupsi dan penegakan hukum harus dikembalikan pada kebenaran koheren—yakni kebenaran yang berbasis pada fakta hakiki dan integritas, bukan sekadar kelengkapan berkas administratif (korelasional) atau kompromi kepentingan transaksional (pragmatis). Pembangunan karakter bangsa yang jujur harus dimulai dari komitmen penegakan hukum yang adil dan substantif.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *