JAKARTA – BELA RAKYAT – Ketua Umum Pengurus Besar Mathla’ul Anwar, Dr. KH. Jazuli Juwaini, MA, MM, mengapresiasi langkah tegas Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto yang mencopot (menonaktifkan) Kapolres Sukoharjo beserta tiga pejabat lain untuk proses pemeriksaan Propam, menyusul polemik penggeledahan di Pesantren Tahfiz Hamalatul Qur’an.
Langkah tersebut dinilai sebagai respons penting terhadap aspirasi masyarakat yang kecewa dan terluka atas cara aparat melakukan penggeledahan di lingkungan pesantren. Namun demikian, pencopotan pejabat tidak boleh menjadi akhir dari penanganan kasus ini.
“Kami mengapresiasi ketegasan Kapolri yang telah mengambil langkah mencopot Kapolres Sukoharjo. Ini merupakan langkah penting untuk menjawab kekecewaan masyarakat. Namun, kami berharap pengusutan kasus ini dilakukan secara transparan, objektif, dan menyeluruh, dengan menempatkan kepentingan serta pemulihan korban sebagai prioritas utama, baik para santri maupun pengasuh pesantren,” tegas Dr. KH. Jazuli Juwaini.
Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan proporsional. Jangan sampai tindakan aparat yang seharusnya menegakkan hukum justru menimbulkan trauma psikologis, ketakutan, dan dampak sosial yang luas bagi santri serta lingkungan pesantren.
“Pesantren adalah lembaga pendidikan, dakwah, dan pembinaan akhlak. Santri datang untuk belajar dan menuntut ilmu, bukan untuk mengalami ketakutan akibat tindakan aparat. Penegakan hukum tidak boleh mengorbankan santri dan pesantren. Dampak psikologis dan sosial dari peristiwa ini tidak boleh dianggap sepele,” ujarnya.
Ketum PB Mathla’ul Anwar juga menegaskan bahwa apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya keterlibatan atasan atau pejabat lain dalam tindakan yang tidak sesuai prosedur dan etika penegakan hukum, maka Polri tidak boleh ragu untuk menindaklanjuti secara hukum.
“Jangan berhenti pada pencopotan Kapolres. Jika terbukti ada atasan atau pejabat lain yang terlibat, jangan ragu untuk mengadili sesuai ketentuan hukum dan menjatuhkan sanksi tegas. Semua harus diperlakukan sama di hadapan hukum. Tidak boleh ada perlindungan terhadap siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran.”
Lebih lanjut, Jazuli menilai peristiwa ini menjadi catatan serius bagi institusi Polri, terlebih di tengah upaya membangun kembali hubungan yang baik dengan masyarakat.
Ia mengingatkan bahwa tindakan yang menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat justru bertolak belakang dengan semangat Polri yang ingin hadir bersama masyarakat.
“Polri di bawah Jenderal Suyudi memiliki moto dan semangat baru untuk bersama masyarakat. Tetapi apa yang terjadi di Pesantren Tahfiz Hamalatul Qur’an ini, jika terbukti dilakukan secara tidak profesional, bukanlah wujud dari semangat tersebut. Sebaliknya, tindakan semacam ini justru membuat masyarakat merasa terancam oleh aparat yang seharusnya melindungi mereka,” ungkapnya.
Menurut Jazuli, kasus ini harus menjadi pelajaran penting bagi seluruh jajaran kepolisian dan aparat penegak hukum agar senantiasa mengedepankan profesionalitas, kepatuhan terhadap hukum, serta etika dalam setiap tindakan.
“Penegakan hukum harus sesuai dengan hukum dan etika penegak hukum. Kewenangan yang dimiliki aparat bukanlah kewenangan tanpa batas. Setiap tindakan harus dapat dipertanggungjawabkan, menghormati martabat manusia, dan tidak mengabaikan hak-hak masyarakat,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kepercayaan masyarakat kepada Polri merupakan modal sosial yang sangat berharga dan dibangun melalui proses panjang.
“Jangan main-main dengan keadilan masyarakat. Ketika keadilan terciderai, kepercayaan publik akan sulit dipulihkan. Padahal, membangun kepercayaan masyarakat kepada Polri membutuhkan kerja keras dan waktu yang tidak sebentar. Karena itu, penanganan kasus ini harus benar-benar menunjukkan bahwa keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu,” tambahnya.
Di akhir pernyataannya, Jazuli berharap Polri menjadikan peristiwa ini sebagai momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap prosedur penggeledahan dan tindakan kepolisian di tengah masyarakat apalagi di lingkungan lembaga pendidikan, khususnya pesantren.
“Jadilah polisi yang benar-benar menjadi pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Jangan sampai peristiwa seperti ini terulang kembali. Masyarakat membutuhkan aparat yang tegas terhadap pelanggaran hukum, tetapi juga humanis, profesional, dan menghormati hak-hak masyarakat. Itulah wajah penegakan hukum yang kita harapkan,” pungkasnya.
PB Mathla’ul Anwar berharap proses pengusutan kasus ini berjalan secara transparan, memberikan keadilan bagi korban, serta menjadi momentum bagi Polri untuk memperkuat profesionalitas dan kepercayaan publik.






