DITUNTUT TRANSPARAN, KPU MALAH MAIN SELUNDUPAN?
JAKARTA – BELA RAKYAT – Akhirnya ada yang berani ngomong jujur di Senayan. Eks Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, makin gacor membongkar dugaan pasal siluman di PKPU yang selama ini jadi karpet merah buat Gibran Rakabuming Raka.
Doli tegaskan di depan Gedung DPR, Senin (12/10/2026), dia berharap sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bisa jadi panggung pengungkapan kebenaran. Bukan lagi drama saling lempar tanggung jawab.
“Nah, mungkin salah satu nanti yang bisa terungkap itu di DKPP,” kata Doli.
Ini bukan isu receh. Ini soal Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Pasal yang tiba-tiba nongol, yang isinya mengecualikan bukti ijazah SMA bagi capres-cawapres yang sekolah di luar negeri tapi punya ijazah perguruan tinggi. Pasal yang secara kebetulan, pas banget menguntungkan Gibran.
Yang bikin rakyat geram: Doli bilang Komisi II sebagai pengawas KPU, TIDAK PERNAH membahas pasal itu. Draf resmi yang diterima DPR pun tidak ada.
“Kami tidak pernah membahas itu. Draf yang kami terima juga tidak ada itunya. Yang resmi kami terima,” tegas politikus Golkar itu.
Lalu dari mana pasal itu datang? Doli bongkar: ada surat yang tiba-tiba masuk, tidak pernah ditampilkan di presentasi, tapi tiba-tiba jadi pasal sah.
Ini yang namanya penyelundupan aturan. Rakyat disuruh taat aturan, tapi penyelenggara pemilu diduga main sulap regulasi di ruang harmonisasi yang gelap, tanpa uji publik, tanpa RDP.
Wajar kalau LBH Themis Indonesia dan Yayasan Dewi Keadilan naik pitam dan melaporkan seluruh komisioner KPU dan Bawaslu ke DKPP pada Jumat (9/10/2026). Mereka dituding langgar etik berat.
Bawaslu bilang “Monggo saja” saat dilaporkan. Enak sekali. Padahal ini menyangkut legitimasi demokrasi dan kepercayaan rakyat pada Pilpres 2024.
Kalau DKPP tidak berani pecat dan bongkar tuntas siapa otak di balik pasal selundupan ini, lalu untuk apa lembaga etik itu ada? Rakyat menunggu. Jangan sampai demokrasi kita diatur oleh pasal-pasal siluman yang dibuat diam-diam untuk meloloskan satu nama.
Pemeriksaan DKPP harus jadi momentum bersih-bersih. Bukan cuma soal ijazah, tapi soal kejujuran penyelenggara negara di hadapan rakyat.






