JAKARTA – BELA RAKYAT – Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru atau Gus Falah menanggapi keputusan Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto yang mencopot Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena menyusul polemik penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran (HQ), Sukoharjo, Jawa Tengah.
Gus Falah mengapresiasi langkah evaluasi yang dilakukan pimpinan Polri tersebut. Menurutnya, penanganan persoalan tersebut menjadi pengingat bahwa setiap tindakan aparat penegak hukum harus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan serta menghormati hak asasi manusia (HAM).
Ia menilai, tindakan tegas terhadap pejabat yang bertanggung jawab perlu menjadi bagian dari upaya memperkuat profesionalisme kepolisian sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
“Penegakan hukum tidak boleh hanya berorientasi pada penyelesaian perkara, tetapi juga harus memperhatikan prosedur, etika, dan penghormatan terhadap hak-hak warga negara. Prinsip kemanusiaan harus tetap menjadi bagian utama dalam setiap tindakan kepolisian,” ujar Gus Falah di Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Polemik ini bermula dari penggeledahan yang dilakukan aparat kepolisian di Ponpes Hamalatul Quran pada 27 Oktober 2026. Kegiatan tersebut berkaitan dengan penyelidikan kasus pembakaran dan perusakan warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, yang terjadi pada September 2026.
Dalam pelaksanaannya, proses penggeledahan pada dini hari itu mendapat perhatian publik setelah muncul dugaan tindakan intimidasi terhadap 12 santriwati dan empat ustazah di lingkungan pesantren.
Bagi Gus Falah, persoalan tersebut tidak boleh dipandang semata-mata sebagai persoalan teknis operasional kepolisian. Penghormatan terhadap lingkungan pendidikan keagamaan dan perlindungan terhadap warga sipil juga harus menjadi perhatian serius.
Ia berharap evaluasi di tubuh Polres Sukoharjo dilakukan secara menyeluruh agar setiap personel memahami batas kewenangan dan standar operasional prosedur ketika menjalankan tugas.
“Pesantren merupakan lingkungan pendidikan dan pembinaan keagamaan. Karena itu, pendekatan aparat harus mengedepankan profesionalisme, kehati-hatian, serta penghormatan terhadap martabat setiap orang,” tegasnya.
Gus Falah juga mengingatkan, kepercayaan publik terhadap kepolisian dibangun melalui tindakan nyata, termasuk kesediaan institusi melakukan koreksi apabila ditemukan pelanggaran dalam pelaksanaan tugas.
Untuk itu, Gus Falah berharap peristiwa di Sukoharjo menjadi momentum memperkuat reformasi kepolisian, sehingga semangat Presisi tidak hanya tercermin dalam kebijakan institusi, tetapi juga dalam perilaku setiap anggota Polri ketika berhadapan langsung dengan masyarakat.
Di akhir keterangannya, Gus Fah menegaskan, penegakan hukum yang berkeadilan harus mampu menghadirkan kepastian hukum sekaligus memberikan rasa aman dan perlindungan bagi seluruh lapisan masyarakat.






