Soedeson Pertanyakan Mekanisme RUU Perampasan Aset: Pidana atau Perdata?

JAKARTA – BELA RAKYAT – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana terus mengemuka di DPR RI. Salah satu isu krusial yang disoroti adalah kejelasan mekanisme hukum yang akan digunakan, apakah perdata atau pidana.

Hal ini disampaikan Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Jaringan Advokat dan Masyarakat Anti Kriminalisasi (JAMAK), Aliansi Mahasiswa Nusantara (AMAN), dan Yadi Surya Diputra, tentang RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.

Bacaan Lainnya

Dalam forum tersebut, Soedeson menekankan pentingnya kejelasan dasar hukum dan mekanisme perampasan aset agar tidak menimbulkan tumpang tindih dan menjamin kepastian hukum.

“Apakah di dalam RUU Perampasan Aset ini kita menggunakan mekanisme hukum perdata atau kita menggunakan mekanisme hukum pidana, orang sudah dihukum nanti dihukum lagi atau bagaimana,” ujar Soedeson seperti dikutip.di Instagram pribadinya.

Menurutnya, ada dua persoalan fundamental yang harus dijawab dalam pembentukan RUU ini.

Pertama, soal politik hukum dan penempatan RUU. Soedeson mengingatkan bahwa Indonesia sudah memiliki kodifikasi hukum pidana nasional yang baru melalui KUHP Nasional.

“Tadi Mas Surya sampaikan kita itu kan sudah punya satu modifikasi untuk undang-undang hukum pidana secara nasional. Tetapi kalau kita melihat politik hukum pembentukan undang-undang kita kan semakin sektoral,” jelasnya.

Ia mencontohkan semakin banyaknya pengadilan yang bersifat sektoral seperti pengadilan perburuhan, perikanan, Tipikor dan lain-lain. Sehingga menjadi pertanyaan besar, ke mana RUU Perampasan Aset ini akan ditempatkan dalam sistem hukum nasional.

Kedua, soal hukum acara dan hukum materiil.

“Yang kedua, di dalam undang-undang ini hukum acaranya bagaimana, hukum materiilnya bagaimana,” tegasnya.
Soedeson menilai, dalam sistem hukum Indonesia saat ini, khususnya di KUHP dan Undang-Undang Tipikor, pengaturan tentang perampasan aset sebenarnya sudah ada.

Bahkan untuk kondisi-kondisi yang selama ini disebut sebagai kekosongan hukum, seperti pelaku yang meninggal dunia, melarikan diri, atau sakit permanen, menurutnya sudah ada solusinya.

“Kalau yang ini diatur dari teman-teman yang lain mengatakan bahwa ada beberapa hal yang belum diatur misalnya meninggal dunia, melarikan diri atau sakit permanen sebenarnya sudah ada bahkan melalui mekanisme gugatan perdata juga sudah ada,” ungkap legislator asal Fraksi Golkar itu.

Oleh karena itu, ia meminta agar pembahasan RUU Perampasan Aset tidak hanya normatif, tetapi harus konkret dan memberikan nilai tambah.

“Nah kami ingin masukkan secara konkret,” pungkasnya.

Soedeson menegaskan, perampasan aset harus memiliki dasar hukum dan mekanisme yang jelas dengan membedakan antara pemidanaan terhadap pelaku dan perampasan aset yang berkaitan dengan tindak pidana. Hal ini penting untuk memastikan penegakan hukum berjalan efektif, memberikan kepastian hukum, serta tetap menjamin keadilan dan perlindungan hak konstitusional masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *